MUI Buat Panduan Pelaksanaan Ibadah Hewan Kurban untuk Cegah Peredaran Penyakit Mulut dan Kuku

Chandra Iswinarno, Ummi Hadyah Saleh

Selasa, 31 Mei 2022 | 17:12 WIB
MUI Buat Panduan Pelaksanaan Ibadah Hewan Kurban untuk Cegah Peredaran Penyakit Mulut dan Kuku
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. [Suara.com/Ummi Hadyah]

"Majelis ulama Indonesia melakukan pengkajian di dalam perspektif keagamaan dengan pertimbangan dasar-dasar hukum agama, yang akhirnya hari ini tadi Majelis Ulama Indonesia menetapkan bahwa nomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku," papar Niam dalam jumpa pers di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Niam menjelaskan ketentuan umum dalam fatwa yang dimaksud dengan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) atau dikenal dengan Foot and Mouth Disease adalah penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau, dan kambing.

Kata Niam, di dalam fatwa disebutkan bahwa PMK dengan gejala klinis kategori ringan adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang antara lain ditandai dengan lesu, tidak nafsu makan, demam, lepuh pada sekitar dan dalam mulut (lidah, gusi), mengeluarkan air liur berlebihan dari mulut namun tidak sampai menyebabkan pincang, tidak kurus, dan dapat disembuhkan dengan pengobatan luka agar tidak terjadi infeksi sekunder, dan pemberian vitamin dan mineral atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu sekitar 4-7 hari.

"PMK dengan gejala klinis kategori berat adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang antara lain ditandai dengan lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan, dan menyebabkan kurus permanen, serta proses penyembuhannya butuh waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan," ucap Niam.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Penyakit Mulut dan Kuku, MUI Terbitkan Fatwa MUI Tentang Hukum dan Panduan Ibadah Kurban

Ada Penyakit Mulut dan Kuku, MUI Terbitkan Fatwa MUI Tentang Hukum dan Panduan Ibadah Kurban

News | Selasa, 31 Mei 2022 | 16:12 WIB

Jeritan Pedagang Ternak di Gunungkidul Usai Dua Pasar Hewan Terbesar Ditutup karena Penyakit Mulut dan Kuku

Jeritan Pedagang Ternak di Gunungkidul Usai Dua Pasar Hewan Terbesar Ditutup karena Penyakit Mulut dan Kuku

Jogja | Selasa, 31 Mei 2022 | 13:00 WIB

Lalu Lintas Hewan Ternak Jelang Idul Adha Tetap Diperbolehkan, DIY Bakal Lakukan Pengetatan

Lalu Lintas Hewan Ternak Jelang Idul Adha Tetap Diperbolehkan, DIY Bakal Lakukan Pengetatan

Jogja | Selasa, 31 Mei 2022 | 12:44 WIB

Terkini

Dirut Pindad Beri Bocoran Motor Listrik Prabowo: Diluncurkan 13 Agustus

Dirut Pindad Beri Bocoran Motor Listrik Prabowo: Diluncurkan 13 Agustus

Otomotif | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:52 WIB

7 Cara Ampuh Menghilangkan Luka Bekas Knalpot, Jangan Tunggu sampai Menghitam

7 Cara Ampuh Menghilangkan Luka Bekas Knalpot, Jangan Tunggu sampai Menghitam

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:41 WIB

Jung Ho Yeon Susul Ryu Jun Yeol Dilirik Bintangi Serial Netflix 'Outback'

Jung Ho Yeon Susul Ryu Jun Yeol Dilirik Bintangi Serial Netflix 'Outback'

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:35 WIB

Tingkatkan Kenyamanan Peserta, BPJS Kesehatan Resmikan Layanan PIONIR di Kantor Cabang Mataram

Tingkatkan Kenyamanan Peserta, BPJS Kesehatan Resmikan Layanan PIONIR di Kantor Cabang Mataram

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:33 WIB

Ulasan Cafe Minamdang: Penyamaran Dukun Palsu Bongkar Aksi Kejahatan

Ulasan Cafe Minamdang: Penyamaran Dukun Palsu Bongkar Aksi Kejahatan

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30 WIB

Gedung Baru Pemkab Kediri Resmi Difungsikan, Mas Dhito Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik

Gedung Baru Pemkab Kediri Resmi Difungsikan, Mas Dhito Dorong Optimalisasi Pelayanan Publik

Jakarta | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:25 WIB

Sudaryono Akui Ada Penyelewengan di BGN, Janji Ubah Tata Kelola Berbasis Sistem

Sudaryono Akui Ada Penyelewengan di BGN, Janji Ubah Tata Kelola Berbasis Sistem

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:25 WIB

Adaptasi Doc Martin, Drama Medis Komedi Best Medicine Siap Hadir di Netflix

Adaptasi Doc Martin, Drama Medis Komedi Best Medicine Siap Hadir di Netflix

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:25 WIB

Bawa Baterai "Monster" 9.020 mAh, iQOO Z11 Sanggup Diajak Main MLBB Berapa Jam?

Bawa Baterai "Monster" 9.020 mAh, iQOO Z11 Sanggup Diajak Main MLBB Berapa Jam?

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:23 WIB

Strategi Spektrum XLSMART di Jalur 700 MHz dan 2,6 GHz demi Masa Depan 5G Indonesia

Strategi Spektrum XLSMART di Jalur 700 MHz dan 2,6 GHz demi Masa Depan 5G Indonesia

Tekno | Rabu, 22 Juli 2026 | 19:22 WIB

×