Meski Dapat WTP, BPK Temukan Anggaran Rp195 Miliar untuk KJP Plus dan KJMU di Jakarta Masih Tersimpan di Bank DKI

Selasa, 31 Mei 2022 | 18:09 WIB
Meski Dapat WTP, BPK Temukan Anggaran Rp195 Miliar untuk KJP Plus dan KJMU di Jakarta Masih Tersimpan di Bank DKI
Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus. (iST)

Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan sejumlah catatan dan rekomendasi untuk Pemprov Jakarta setelah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021. Salah satunya adalah mengenai anggaran bantuan yang belum tersalurkan.

Kepala BPK Jakarta Dede Sukarjo mengatakan ada anggaran Rp195 miliar dalam program Kartu Jakarta Pintar (KJP) plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang belum disalurkan. Masalah ini terjadi karena adanya gagal salur dan distribusi dana tersebut.

"Khusus program KJP plus dan KJMU, BPK menemukan permasalahan gagal salur dan gagal distribusi dalam hal ini buku tabungan dan kartu ATM masih tersimpan di Bank DKI," ujar Dede di gedung DPRD DKI, Selasa (31/5/2022).

Rinciannya, sebanyak Rp82,97 miliar dana untuk KJP dan KJMU mengendap di rekening penampungan Bank DKI sejak tahun 2013 sampai 2021. Lalu, ada juga Rp112,29 miliar yang belum disalurkan karena distribusi kartu ATM dan buku tabungan yang belum maksimal.

"Untuk itu BPK merekomendasikan agar dana KJP plus dan KJMU yang masih ada di rekening tersebut disetor kembali ke kas daerah sehingga dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan program berikutnya," ucapnya.

Terkait kedua program ini, Dede menyebut pihaknya juga menemukan adanya masalah yang membuat validasi data penerima kartu tersebut belum akurat.

"Sehingga pemberian bantuan sosial KJP plus dan KJMU belum sepenuhnya tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah," kata Dede.

Selain KJP dan KJMU, BPK juga memberikan catatan lainnya dalam hasil pemeriksaan LKPD DKI tahun 2021. Mulai dari kelebihan bayar gaji pegawai, pemenuhan kewajiban koefisien lantai bangunan, hingga pemungutan pajak.

Pemprov DKI pun diberikan waktu selama 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK. Hal ini sesuai dengan pasal 20 Undang-undang nomor 19 tahun 2004 tentang pemeriksaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara.

Baca Juga: Sinergi BPD SI, Bank DKI Tanda Tangani MoU Pembayaran Digital dengan Bank NTT

"Yang mewajibkan pejabat untuk memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI