Fungsi Plat Nomor Hijau, Beri Fasilitas Kendaraan di Kawasan Perdagangan Bebas

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 01 Juni 2022 | 20:39 WIB
Fungsi Plat Nomor Hijau, Beri Fasilitas Kendaraan di Kawasan Perdagangan Bebas
Ilustrasi plat nomor kendaraan - cara mendapatkan pelat putih motor baru. (pixabay.com)

Suara.com - Korlantas Polri menargetkan penerapan plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan dasar warna putih mulai pertengahan bulan Juni 2022. Selain plat nomor berwarna putih, ada plat berwarna hijau yang diperuntukkan bagi kendaraan tertentu.

Hal itu merujuk Pasal 45 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 khususnya Pasal 45 ayat (1). Lalu apakah fungsi pelat hijau?

Dalam pasal itu, kendaraan pelat hijau dengan tulisan hitam dipakai untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone) yang mendapatkan tiket bebas bea masuk dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Dalam Pasal 45 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 khususnya Pasal 45 ayat (1) ada plat warna lain dengan fungsi yang berbeda-beda.

1. Plat nomor putih

Plat nomor kendaraan berwarna putih dengan tulisan warna hitam berarti untuk kendaraan bermotor yang digunakan untuk perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) atau kedutaan besar dan badan internasional. 

2. Plat nomor kuning

Plat kendaraan bermotor dengan warna kuning dan tulisan warna hitam digunakan untuk kendaraan bermotor jenis angkutan umum atau transportasi publik.

3. Plat nomor merah

Plat kendaraan bermotor warna merah dan tulisan putih berarti digunakan untuk kendaraan bermotor yang digunakan khusus oleh instansi pemerintah

Kawasan Perdagangan Bebas

Merujuk Undang Undang (UU) No. 36 tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah kawasan yang ada dalam wilayah hukum NKRI yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai.

Melansir situs Kementerian Perdagangan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) No. 1 tahun 2007 yang menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).

Selain itu, ada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh. Namun, kendaraan dengan pelat hijau yang murah karena bebas bea dan pajak itu tak bisa dikeluarkan sembarangan dari kawasan tersebut.

Hal ini merujuk Peraturan Menteri Keuangan No. 152/PMK.04/2010 Tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Kendaraan Bermotor ke dan dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan jenis ini tidak boleh dioperasikan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya..

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Plat Nomor Hijau untuk Kendaraan Apa? Ini Arti 4 Warna Plat Kendaraan Terbaru

Plat Nomor Hijau untuk Kendaraan Apa? Ini Arti 4 Warna Plat Kendaraan Terbaru

News | Rabu, 01 Juni 2022 | 12:52 WIB

Berlakunya Plat Nomor Putih Mulai Kapan? Begini Penjelasan Polri dan Aturannya

Berlakunya Plat Nomor Putih Mulai Kapan? Begini Penjelasan Polri dan Aturannya

News | Rabu, 01 Juni 2022 | 10:36 WIB

Plat Nomor Putih Bakal Berlaku Pertengahan Juni 2022, Tak Semua Kendaraan Dapat

Plat Nomor Putih Bakal Berlaku Pertengahan Juni 2022, Tak Semua Kendaraan Dapat

Riau | Selasa, 31 Mei 2022 | 15:10 WIB

Korlantas Target Plat Nomor Putih Berlaku Pertengahan Juni 2022

Korlantas Target Plat Nomor Putih Berlaku Pertengahan Juni 2022

News | Selasa, 31 Mei 2022 | 14:32 WIB

Seri Tiga Huruf Plat Nomor Kendaraan Mulai Berlaku di Sumbar, Ini Kata Polisi

Seri Tiga Huruf Plat Nomor Kendaraan Mulai Berlaku di Sumbar, Ini Kata Polisi

Sumbar | Rabu, 25 Mei 2022 | 18:57 WIB

Terkini

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:59 WIB

Kasus Tragis di Kediri, Nenek Diduga Aniaya Cucu hingga Meninggal Dunia

Kasus Tragis di Kediri, Nenek Diduga Aniaya Cucu hingga Meninggal Dunia

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:54 WIB