Kemas Uang 27.258 Ribu Dolar AS di Goodie Bag, Begini Kronologi KPK OTT Eks Walkot Yogyakarta Dkk

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 03 Juni 2022 | 18:29 WIB
Kemas Uang 27.258 Ribu Dolar AS di Goodie Bag, Begini Kronologi KPK OTT Eks Walkot Yogyakarta Dkk
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Karyoto (depan kiri) dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ( depan tengah) menggelar jumpa pers terkait penetapan mantan wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus suap izin pembangunan apartemen di Wilayah Yogyakarta.

Haryadi ditetapkan bersama tiga tersangka lain yakni, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana; serta Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Sedangkan, tersangka pemberi suap, adalah Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kronologis tangkap tangan terhadap Haryadi Suyuti pada Kamis (2/6/2022) kemarin. Total 10 orang ditangkap KPK di wilayah Yogyakarta dan Jakarta.

Alex menyebut OTT dilakukan setelah KPK mendapatkan informasi awal dari masyarakat soal adanya penyerahan uang kepada Haryadi Suyuti melalui orang kepercayannya Triyanto Budi. Sehingga, KPK membentuk dua tim untuk menelusuri soal penyerahan uang suap tersebut.

"Tim yang terbagi 2, langsung menuju ke lapangan dan mengamankan beberapa pihak yang diduga telah melakukan pemberian dan penerimaan sejumlah uang," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2022).

KPK menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan sejumlah pihak sebegai tersangka kasus suap  izin apartemen. (Suara.com/Welly Hidayat)
KPK menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan sejumlah pihak sebegai tersangka kasus suap izin apartemen. (Suara.com/Welly Hidayat)

Alex menyebut Tim Satgas KPK menemukan adanya penyerahan uang di Rumah Dinas Wali Kota Yogyakarta. Ditemukan adanya sejumlah mata uang asing. Uang itu diterima Triyanto Budi yang diberikan langsung oleh Oon di Rumah Dinas Walkot Yogyakarta.

"Adapun beberapa pihak termasuk bukti sejumlah uang yang diamankan di wilayah kota Yogyakarta," ujar Alex.

Pihak yang ditangkap adalah Haryadi, Nurwidhihartana, Oon, dan Triyanto Budi. Kemudian mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Dalam OTT itu, KPK menyita uang 27.258 ribu dolar Amerika Serikat.

baca juga

"Itu dikemas dalam tas goodie bag," imbuhnya.

Untuk proses penyidikan dapat efektif, penyidik KPK akhirnya menahan para tersangka selama 20 hari pertama sampai dengan 22 Juni 2022.

Haryadi Suyuti akan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sementara, untuk Nurwidhi hartana ditahan di Polres Jakarta Pusat.

Untuk tersangka, Triyanto Budi Yuwono ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Untuk tersangka Oon Nusihono dititipkan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan  tersangka Oon selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Terlibat Kasus Suap Perizinan Apartemen di Yogyakarta, KPK Tetapkan Haryadi hingga Asprinya Sebagai Tersangka

Diduga Terlibat Kasus Suap Perizinan Apartemen di Yogyakarta, KPK Tetapkan Haryadi hingga Asprinya Sebagai Tersangka

Jogja | Jum'at, 03 Juni 2022 | 17:53 WIB

Resmi! KPK Tetapkan Eks Walkot Yogya Haryadi Suyuti Tersangka Suap Pemberian Izin Apartemen

Resmi! KPK Tetapkan Eks Walkot Yogya Haryadi Suyuti Tersangka Suap Pemberian Izin Apartemen

News | Jum'at, 03 Juni 2022 | 17:52 WIB

Haryadi Suyuti Ditetapkan sebagai Tersangka Suap, Sumadi Siap jika Diminta Keterangan KPK

Haryadi Suyuti Ditetapkan sebagai Tersangka Suap, Sumadi Siap jika Diminta Keterangan KPK

Jogja | Jum'at, 03 Juni 2022 | 17:52 WIB

Haryadi Suyuti Ditangkap KPK, Pemda DIY Minta Sumadi Kerja Keras

Haryadi Suyuti Ditangkap KPK, Pemda DIY Minta Sumadi Kerja Keras

Jogja | Jum'at, 03 Juni 2022 | 15:26 WIB

Terkini

Festival Udin 2026, Merawat Ingatan 30 Tahun Kasus Udin

Festival Udin 2026, Merawat Ingatan 30 Tahun Kasus Udin

Jogja | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Enam Saksi Pihak Swasta Diperiksa Terkait Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah

Enam Saksi Pihak Swasta Diperiksa Terkait Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Mendagri Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Gempa di Pulau Palue

Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Mendagri Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Gempa di Pulau Palue

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:44 WIB

Ancaman Delisting WSKT Memang Jadi Risiko Restrukturisasi

Ancaman Delisting WSKT Memang Jadi Risiko Restrukturisasi

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:42 WIB

Diwarnai Ketegangan Dua Kubu, Ribuan Warga Tetap Rebutan Telur Asin & Janur di Sekaten Solo

Diwarnai Ketegangan Dua Kubu, Ribuan Warga Tetap Rebutan Telur Asin & Janur di Sekaten Solo

Surakarta | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:42 WIB

Eiger Nature Megamendung: Pelopor Ekowisata Masa Depan dengan Vibe Swiss di Jantung Bogor

Eiger Nature Megamendung: Pelopor Ekowisata Masa Depan dengan Vibe Swiss di Jantung Bogor

Jabar | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:41 WIB

Skandal Suap BPK Meluas, KPK Endus Pengondisian Audit Tak Hanya di Muara Enim

Skandal Suap BPK Meluas, KPK Endus Pengondisian Audit Tak Hanya di Muara Enim

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:39 WIB

Potret RDF Rorotan, 'Pabrik' yang Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar

Potret RDF Rorotan, 'Pabrik' yang Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar

Foto | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:39 WIB

Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi

Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi

Jogja | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:36 WIB

Menhub Bantah Intimidasi Sopir Bus Kopaja yang Dipesan BEM UI Sebelum Aksi

Menhub Bantah Intimidasi Sopir Bus Kopaja yang Dipesan BEM UI Sebelum Aksi

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:35 WIB

×