Barang Tidak Boleh Dibawa Jemaah Haji, Apa Saja? Cek Daftarnya Berikut

Rifan Aditya

Minggu, 05 Juni 2022 | 06:30 WIB
Barang Tidak Boleh Dibawa Jemaah Haji, Apa Saja? Cek Daftarnya Berikut
barang tidak boleh dibawa jemaah haji - Petugas menata koper milik jamaah calon haji di Asrama Haji Donohudan, Boyolali, Jawa Tengah, Kamis (2/6/2022). ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Suara.com - Pergi melaksanakan ibadah haji ke tanah suci merupakan impian umat Islam di dunia. Banyak orang berusaha menabung agar bisa pergi melaksanakan ibadah haji. Namun tahukah, bahwa ada beberapa jenis barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji di tanah suci?

Buat Anda yang punya niat untuk melaksanakan ibadah haji dan sedang dalam proses menanti giliran keberangkatan haji, selain mempersiapkan diri pada bekal apa saja yang dibawa selama ibadah haji, sebaiknya ketahui juga barang tidak boleh dibawa jemaah Haji. Dengan mengikuti peraturan, diharapkan perjalanan menjadi lebih nyaman.

Lantas barang tidak boleh dibawa jemaah haji selama melaksanakan ibadah haji itu apa saja? Simak penjelasan dalam artikel ini sampai habis untuk mendapatkan keterangan jelasnya.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) melalui akun instagram resminya menjelaskan ada jenis barang-barang yang tidak boleh dibawa atau digunakan jemaah haji  di tanah suci. Barang tidak boleh dibawa jemaah haji itu antara lain:

  1. Senjata tajam
  2. Perhiasan
  3. Uang tunai dalam jumlah berlebihan
  4. Barang yang mudah terbakar
  5. Peralatan yang mengandung gas
  6. Bahan peledak
  7. Barang yang berbahan magnet
  8. Cairan dalam botol seperti saus, kecap, dan sambal
  9. Makanan berbau menyengat
  10. Obat-obatan terlarang
  11. Gambar / VCD asusila dan sejenisnya

Larangan ini bertujuan untuk memastikan perjalanan jamaah haji berlangsung aman. Diinformasikan juga oleh Kemenag bahwa telah terdata sebanyak 99.489 orang yang dijadwalkan berangkat ibadah haji pada tahun 2022.

Aturan Haji 2022

Dalam pelaksanaan ibadah haji 2022, kemenag menetapkan sejumlah aturan. Selain mengingatkan kembali soal  barang tidak boleh dibawa jemaah haji, berikut aturan haji 2022 yang harus dipatuhi semua pihak.

  1. Berusia di bawah 65 tahun
  2. Calon jamaah haji sudah divaksin sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi
  3. Arab Saudi memberikan kuota haji tahun 1443 H/2022 M ke Indonesia sebanyak 100.051 jemaah, terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
  4. Calon jamaah haji melampirkan hasil tes PCR dengan hasil negatif, maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan
  5. Membuat sertifikat internasional Arab Saudi atau Tawakalna menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  6. Calon jamaah haji sudah melunasi seluruh biaya haji.

Demikian itu informasi yang harus diperhatikan oleh seluruh calon jamaah haji berkaitan dengan barang tidak boleh dibawa jemaah haji. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perlengkapan Haji Pria yang Perlu Disiapkan Jemaah Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

Perlengkapan Haji Pria yang Perlu Disiapkan Jemaah Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

News | Sabtu, 04 Juni 2022 | 18:50 WIB

Dua Tahun Ditutup Gegara Pandemi, 358 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah Dapat Penyambutan Khusus

Dua Tahun Ditutup Gegara Pandemi, 358 Jemaah Haji Indonesia Tiba di Madinah Dapat Penyambutan Khusus

News | Sabtu, 04 Juni 2022 | 18:29 WIB

Suhu di Tanah Suci Bisa Capai 45 Derajat, Jemaah Haji Diimbau Perbanyak Minum Cegah Dehidrasi

Suhu di Tanah Suci Bisa Capai 45 Derajat, Jemaah Haji Diimbau Perbanyak Minum Cegah Dehidrasi

News | Sabtu, 04 Juni 2022 | 17:46 WIB

Terkini

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 23:00 WIB

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:23 WIB

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:22 WIB

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 22:18 WIB

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:21 WIB

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 21:12 WIB

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:56 WIB

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:54 WIB

Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya

Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:36 WIB

Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah

Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 20:25 WIB