Nominal Pembayaran Sudah Diatur di Peraturan Pemerintah

Negara sebenarnya telah mengatur soal ini lewat PP Nomor 12 Tahun 2014. Seluruh aktivitas wisata di Kawasan Pelestarian Alam, termasuk TNBTS, dikenai biaya karena termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
Terdapat beberapa kategori aktivitas, salah satunya snapshot film komersial. Penetapan tarifnya disesuaikan dalam tiga kelompok, seperti penjelasan berikut:
- Video komersil, dikenai tarif Rp 10.000.000 per paket
- Handycam, dikenai tarif Rp 1.000.000 per paket
- Foto, dikenai tarif Rp 250.000 per paket
Bila film dan foto komersial yang diambil dalam rangka kegiatan penelitian, maka ditetapkan tarif yang berbeda. Yakni sebesar Rp 20.000.000 per paket untuk WNA dan Rp 10.000.000 per paket untuk WNI.
Postingan selengkapnya bisa disimak di sini.