Apa Itu Tenaga Outsourcing dan Perbedaannya dengan Karyawan Biasa?

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 07 Juni 2022 | 12:48 WIB
Apa Itu Tenaga Outsourcing dan Perbedaannya dengan Karyawan Biasa?
Perusahaan alih daya atau outsourcing. [Dok SIMGroup]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain tidak ada jenjang karir dan tidak adanya tunjangan fasilitas dari tempat ia bekerja, pekerja outsourcing juga mendapatkan potongan gaji dari perusahaan induk yang bisa mencapai 30 persen.

3. Sistem Kerja Outsearching

Pada umumnya, rekrutment tenaga outsourcing sama dengan rekrutmen karyawan pada umumnya. Yang membedakan, pekerja outsourcing direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga kerja.

Setelah direkrut, nantinya perusahaan penyedia tenaga kerja ini akan disalurkan ke perusahaan-perusahaan atau klien yang membutuhkan tenaga kerja.

Sebagai catatan, bagi Anda yang tertarik menjadi pekerja outsourcing agar memperhatikan perjanjian kerja antara perusahaan penyedia tenaga kerja dengan perusahaan tempat Anda bekerja.

Maksudnya apabila perusahaan pemberi kerja hendak mengakhiri kerja samanya dengan perusahaan penyedia jasa, maka pada waktu yang bersamaan, berakhir pula kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan pemberi kerja.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI