5 Fakta Penting Royalti Musik di Kafe, Langganan Spotify Premium Ternyata Tak Cukup!

Wakos Reza Gautama

Selasa, 29 Juli 2025 | 22:33 WIB
5 Fakta Penting Royalti Musik di Kafe, Langganan Spotify Premium Ternyata Tak Cukup!
Ilustrasi 5 fakta penting tentang kewajiban membayar royalti musik di kafe. [shutterstock]

Suara.com - Perdebatan seputar kewajiban pembayaran royalti bagi pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik kembali memanas.

Banyak pemilik kafe, restoran, hingga pusat kebugaran di kota-kota besar masih bingung, bahkan merasa tidak perlu membayar karena sudah berlangganan layanan streaming seperti Spotify atau YouTube Premium. Namun, anggapan ini ternyata keliru besar.

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa setiap penggunaan musik untuk tujuan komersial wajib disertai pembayaran royalti.

Aturan ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan hak ekonomi bagi para pencipta lagu yang karyanya telah memberikan nilai tambah pada bisnis Anda.

Agar tidak salah langkah dan berisiko terkena sanksi, berikut adalah 5 fakta penting yang wajib diketahui setiap pelaku usaha mengenai royalti musik.

1. Langganan Spotify Premium Tidak Berlaku untuk Komersial

Ini adalah poin paling krusial yang sering disalahpahami. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa lisensi yang Anda dapatkan dari langganan layanan streaming bersifat personal.

Artinya, lisensi tersebut hanya untuk dinikmati secara pribadi, bukan untuk diperdengarkan kepada pengunjung di ruang usaha Anda.

"Langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik," ucap Agung dikutip dari ANTARA.

baca juga

Ketika musik diputar di kafe, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial yang memerlukan lisensi tambahan.

2. Pembayaran Royalti Terpusat Melalui LMKN

Anda tidak perlu repot mencari dan membayar setiap pencipta lagu satu per satu. Pemerintah telah menunjuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai satu-satunya pintu untuk mengelola royalti musik.

Sesuai amanat UU No. 28 Tahun 2014 dan PP No. 56 Tahun 2021, LMKN bertugas menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan royalti secara transparan kepada para musisi dan pemegang hak cipta.

"Skema tersebut memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh pelaku industri musik," jelas Agung. Pelaku usaha dapat mendaftar dan membayar melalui sistem digital LMKN.

3. Lagu Luar Negeri dan Instrumental Tidak Otomatis Bebas Royalti

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

"Anak 7" dari Rahma Diva: Gebrakan Dangdut Koplo yang Merajai Medsos dan Hati Penonton

"Anak 7" dari Rahma Diva: Gebrakan Dangdut Koplo yang Merajai Medsos dan Hati Penonton

Entertainment | Selasa, 29 Juli 2025 | 19:22 WIB

Diduga Sentil Balik Badai, Sammy Simorangkir: Orang Dewasa Tuh Ngobrol!

Diduga Sentil Balik Badai, Sammy Simorangkir: Orang Dewasa Tuh Ngobrol!

Entertainment | Selasa, 29 Juli 2025 | 18:37 WIB

Caca Veronica Sajikan Romansa Pop Modern Lewat Video Musik Lama-Lama Terpesona

Caca Veronica Sajikan Romansa Pop Modern Lewat Video Musik Lama-Lama Terpesona

Entertainment | Selasa, 29 Juli 2025 | 14:52 WIB

Sammy Simorangkir Merasa Terancam, Badai Justru Ungkap Fakta Mengejutkan soal Royalti Kerispatih

Sammy Simorangkir Merasa Terancam, Badai Justru Ungkap Fakta Mengejutkan soal Royalti Kerispatih

Video | Selasa, 29 Juli 2025 | 12:05 WIB

Dari Dangdut Koplo ke DJ TikTok: Ini Jenis Musik yang Wajib Diputar agar Karnaval Sound Horeg Pecah

Dari Dangdut Koplo ke DJ TikTok: Ini Jenis Musik yang Wajib Diputar agar Karnaval Sound Horeg Pecah

News | Senin, 28 Juli 2025 | 19:20 WIB

Terkini

Eskalasi Konflik Houthi Berisiko Hambat Pasokan Energi Global, Indonesia Bisa Ikut Terancam

Eskalasi Konflik Houthi Berisiko Hambat Pasokan Energi Global, Indonesia Bisa Ikut Terancam

News | Jum'at, 18 September 2026 | 12:16 WIB

Penjualan Mobil Daihatsu Tembus 97 Ribu Unit Periode Januari - Agustus

Penjualan Mobil Daihatsu Tembus 97 Ribu Unit Periode Januari - Agustus

Otomotif | Jum'at, 18 September 2026 | 12:14 WIB

6 Shio Paling Kreatif yang Cocok Kerja di Industri Media dan Konten

6 Shio Paling Kreatif yang Cocok Kerja di Industri Media dan Konten

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 12:12 WIB

7 HP Murah Layar Curved, Mulai Rp2 Jutaan di September 2026

7 HP Murah Layar Curved, Mulai Rp2 Jutaan di September 2026

Tekno | Jum'at, 18 September 2026 | 12:08 WIB

Terseret Kasus Rita Widyasari, Bebizie Kembalikan Duit Nyaris Rp1 Miliar ke KPK

Terseret Kasus Rita Widyasari, Bebizie Kembalikan Duit Nyaris Rp1 Miliar ke KPK

News | Jum'at, 18 September 2026 | 12:05 WIB

Apa Bedanya Vasektomi dan Tubektomi? Ini Perbedaan yang Perlu Diketahui

Apa Bedanya Vasektomi dan Tubektomi? Ini Perbedaan yang Perlu Diketahui

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 12:02 WIB

Punya Hutan Jutaan Hektare, Perhutani Mulai Hitung Potensi Cuan dari Karbon

Punya Hutan Jutaan Hektare, Perhutani Mulai Hitung Potensi Cuan dari Karbon

Bisnis | Jum'at, 18 September 2026 | 12:02 WIB

Review Arab Maklum 3: Drama Keluarga yang Mengocok Perut

Review Arab Maklum 3: Drama Keluarga yang Mengocok Perut

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 12:00 WIB

KPK Geledah Kantor Kantor Summarecon, Cari Bukti Kasus ATR/BPN

KPK Geledah Kantor Kantor Summarecon, Cari Bukti Kasus ATR/BPN

News | Jum'at, 18 September 2026 | 11:59 WIB

Unhas Kenalkan Pengering Pala Bertenaga Surya di Fakfak

Unhas Kenalkan Pengering Pala Bertenaga Surya di Fakfak

Sulsel | Jum'at, 18 September 2026 | 11:56 WIB

×