Suara.com - Perdebatan seputar kewajiban pembayaran royalti bagi pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik kembali memanas.
Banyak pemilik kafe, restoran, hingga pusat kebugaran di kota-kota besar masih bingung, bahkan merasa tidak perlu membayar karena sudah berlangganan layanan streaming seperti Spotify atau YouTube Premium. Namun, anggapan ini ternyata keliru besar.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa setiap penggunaan musik untuk tujuan komersial wajib disertai pembayaran royalti.
Aturan ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan hak ekonomi bagi para pencipta lagu yang karyanya telah memberikan nilai tambah pada bisnis Anda.
Agar tidak salah langkah dan berisiko terkena sanksi, berikut adalah 5 fakta penting yang wajib diketahui setiap pelaku usaha mengenai royalti musik.
1. Langganan Spotify Premium Tidak Berlaku untuk Komersial
Ini adalah poin paling krusial yang sering disalahpahami. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, Agung Damarsasongko, menegaskan bahwa lisensi yang Anda dapatkan dari langganan layanan streaming bersifat personal.
Artinya, lisensi tersebut hanya untuk dinikmati secara pribadi, bukan untuk diperdengarkan kepada pengunjung di ruang usaha Anda.
"Langganan pribadi seperti Spotify dan YouTube Premium tidak mencakup hak pemutaran musik untuk tujuan komersial di ruang publik," ucap Agung dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: "Anak 7" dari Rahma Diva: Gebrakan Dangdut Koplo yang Merajai Medsos dan Hati Penonton
Ketika musik diputar di kafe, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial yang memerlukan lisensi tambahan.
2. Pembayaran Royalti Terpusat Melalui LMKN
Anda tidak perlu repot mencari dan membayar setiap pencipta lagu satu per satu. Pemerintah telah menunjuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai satu-satunya pintu untuk mengelola royalti musik.
Sesuai amanat UU No. 28 Tahun 2014 dan PP No. 56 Tahun 2021, LMKN bertugas menghimpun, mengelola, dan mendistribusikan royalti secara transparan kepada para musisi dan pemegang hak cipta.
"Skema tersebut memastikan transparansi dan keadilan bagi seluruh pelaku industri musik," jelas Agung. Pelaku usaha dapat mendaftar dan membayar melalui sistem digital LMKN.
3. Lagu Luar Negeri dan Instrumental Tidak Otomatis Bebas Royalti