Apa Itu Tenaga Outsourcing dan Perbedaannya dengan Karyawan Biasa?

Farah Nabilla | Suara.com

Selasa, 07 Juni 2022 | 12:48 WIB
Apa Itu Tenaga Outsourcing dan Perbedaannya dengan Karyawan Biasa?
Perusahaan alih daya atau outsourcing. [Dok SIMGroup]

Suara.com - Dalam sebuah perusahaan, kita akan menjumpai beberapa istilah status kepegawaian yang umumnya ada di sebuah perusahaan ataupun instansi pemerintahan. Beberapa sebutan untuk para pekerja antara lain Karyawan, Pegawai tetap, Pegawai tidak tetap, Honorer dan Outsourcing.

Outsourcing sering kali terdengar di sebuah perusahaan swasta. Namun ada juga sejumlah instansi pemerintah yang menggunakan jasa pekerja outsourcing.

Apa itu Outsourcing? Bagaimana sistem kerja dan dampak negatif pekerja outsourcing? Berikut ulasannya:

1. Pengertian Outsourcing

Outsourcing dapat diartikan alih daya. Dalam konteks ketenagakerjaan dikenal sebagai penyedia jasa tenaga kerja seperti yang diatur pada pasal 64, 65 dan 66 Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam dunia psikologi industri, karyawan outsourcing tercatat sebagai karyawan kontrak yang dipasok dari sebuah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing.

Perusahaan outsourcing biasanya menyediakan tenaga kerja yang tidak memerlukan jenjang karier dan tidak berhubungan langsung dengan inti bisnis sebuah perusahaan seperti cleaning service, call center, satpam dan operator telepon.

2. Plus Minus Pekerja Outsourcing

Karena pekerja outsourcing dipasok oleh perusaahaan penyedia jasa tenaga kerja, maka perusahaan tidak perlu repot-repot menyediakan sejumlah fasiltas tunjangan seperti yang disediakan pada karyawan lainnya.

Seperti fasilitas tunjangan kesehatan/BPJS, tunjangan makan dan tunjangan lainnya. Sebab yang bertanggung jawab dengan itu semua adalah perusahaan penyedia jasa tenaga kerja tersebut. Hal ini akan menguntungkan perusahaan penggguna jasa alih daya tersebut, namun menjadi minus untuk pekerjanya sendiri

Selain tidak ada jenjang karir dan tidak adanya tunjangan fasilitas dari tempat ia bekerja, pekerja outsourcing juga mendapatkan potongan gaji dari perusahaan induk yang bisa mencapai 30 persen.

3. Sistem Kerja Outsearching

Pada umumnya, rekrutment tenaga outsourcing sama dengan rekrutmen karyawan pada umumnya. Yang membedakan, pekerja outsourcing direkrut oleh perusahaan penyedia tenaga kerja.

Setelah direkrut, nantinya perusahaan penyedia tenaga kerja ini akan disalurkan ke perusahaan-perusahaan atau klien yang membutuhkan tenaga kerja.

Sebagai catatan, bagi Anda yang tertarik menjadi pekerja outsourcing agar memperhatikan perjanjian kerja antara perusahaan penyedia tenaga kerja dengan perusahaan tempat Anda bekerja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hanya 1.057 Tenaga Honorer Pemkot Bandar Lampung yang Bisa Dialihkan ke Outsourcing

Hanya 1.057 Tenaga Honorer Pemkot Bandar Lampung yang Bisa Dialihkan ke Outsourcing

Lampung | Selasa, 07 Juni 2022 | 09:50 WIB

Gaji Tenaga Outsourcing Kantor Gubernur Sulsel Disunat Rp1 Juta, Perusahaan Dipanggil Hari Ini

Gaji Tenaga Outsourcing Kantor Gubernur Sulsel Disunat Rp1 Juta, Perusahaan Dipanggil Hari Ini

Sulsel | Selasa, 07 Juni 2022 | 07:27 WIB

Tenaga Outsourcing Pemprov Sulsel Mengeluh, Tanda Tangan Gaji Rp3,1 Juta Tapi Diterima Hanya Rp2,1 Juta

Tenaga Outsourcing Pemprov Sulsel Mengeluh, Tanda Tangan Gaji Rp3,1 Juta Tapi Diterima Hanya Rp2,1 Juta

Sulsel | Senin, 06 Juni 2022 | 16:38 WIB

Pahami Beda Tenaga Honorer dan Outsourcing, Berlaku Mulai Tahun 2023

Pahami Beda Tenaga Honorer dan Outsourcing, Berlaku Mulai Tahun 2023

News | Sabtu, 04 Juni 2022 | 11:47 WIB

Apa Itu Outsourcing? Tenaga Alih Daya Jadi Pengganti Tenaga Honorer 2023

Apa Itu Outsourcing? Tenaga Alih Daya Jadi Pengganti Tenaga Honorer 2023

News | Jum'at, 03 Juni 2022 | 21:33 WIB

5 Fakta Seputar Tenaga Honorer Dihapus, Outsourcing Jadi Solusi

5 Fakta Seputar Tenaga Honorer Dihapus, Outsourcing Jadi Solusi

News | Jum'at, 03 Juni 2022 | 12:13 WIB

Ini Tiga Tren Industri Alih daya Tahun 2022, Dari Transformasi Digital Hingga Ecommerce

Ini Tiga Tren Industri Alih daya Tahun 2022, Dari Transformasi Digital Hingga Ecommerce

Press Release | Senin, 17 Januari 2022 | 11:10 WIB

Outsourcing di Jaksel Diduga Langgar Prokes dan Terlibat Penipuan, Satpol PP Gerak Cepat

Outsourcing di Jaksel Diduga Langgar Prokes dan Terlibat Penipuan, Satpol PP Gerak Cepat

Bisnis | Rabu, 15 Desember 2021 | 09:57 WIB

Omnibus Law Cipta Kerja dan Outsourcing Jadi Alasan Kebangkitan Partai Buruh

Omnibus Law Cipta Kerja dan Outsourcing Jadi Alasan Kebangkitan Partai Buruh

Bekaci | Selasa, 05 Oktober 2021 | 13:38 WIB

Terkini

Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global

Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:10 WIB

Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku

Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 16:09 WIB

Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK

Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:57 WIB

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:51 WIB

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

Kemendagri Perluas Pemanfaatan IKD, Ratusan Ribu Warga Akses Layanan Tanpa Fotokopi KTP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:48 WIB

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:35 WIB

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:28 WIB

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:12 WIB

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 15:05 WIB

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:45 WIB