DPRD Jakarta Setujui Tarif Integrasi Transportasi Rp10 Ribu, 15 Kelompok Ini Diminta Digratiskan

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Selasa, 07 Juni 2022 | 18:17 WIB
DPRD Jakarta Setujui Tarif Integrasi Transportasi Rp10 Ribu, 15 Kelompok Ini Diminta Digratiskan
DPRD Jakarta Setujui Tarif Integrasi Transportasi Rp10 ribu. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Komisi B DPRD DKI Jakarta menyetujui tarif integrasi transportasi dalam sistem JakLingko yang diajukan Gubernur Anies Baswedan. Dengan kebijakan ini, maka masyarakat bisa menaiki tiga moda transportasi berbeda dengan hanya membayar Rp10 ribu.

Tiga moda transportasi tersbeut yakni Transjakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta. Persetujuan ini disampaikan dalam rapat pembahasan di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/6/2022).

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan kebijakan ini akan diuji coba selama enam bulan ketika sudah ditetapkan nantinya. Selanjutnya setelah enam bulan, akan dievaluasi untuk dilihat dampaknya bagi masyarakat.

"Tarif integrasi yang disetujui sebesar Rp10.000 dengan masa percobaan 6 bulan sejak ditetapkan dan akan dievaluasi setiap 6 bulan selama 1 tahun untuk mengetahui dampak implementasi paket dari integrasi terhadap nilai masyarakat menggunakan model transportasi massal," ujar Ismail dalam rapat, Selasa (7/8/2022).

Persetujuan ini disampaikan dalam rekomendasi Komisi kepada Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Mardudi. Terdapat empat rekomendasi yang disampaikan Komisi B.

Pertama, penetapan tarif angkutan umum bersubsidi ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdasarkan usulan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Hal ini sebagaimana Pasal 136 ayat 3 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

Rekomendasi kedua, tarif angkutan perkeretaapian yang diselenggarakan oleh BUMD ditetapkan Gubernur berdasarkan usulan DTKJ dengan persetujuan DPRD DKI Jakarta. Pernyataan ini berdasarkan Pasal 177 ayat 2 Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

Ketiga, adanya surat rekomendasi DTKJ Nomor 08/DTKJ/VIII/2021 tanggal 20 Agustus 2021 lalu terkait integrasi. Persetujuan Komisi B untuk pelaksanaan tarif integrasi transportasi beralasan demi mendukung keterpaduan antar moda transportasi Jakarta.

“Pada ujungnya nanti akan mendorong masyarakat untuk menggunakan moda transportasi massal berbasis rel, sepanjang tidak menambah beban APBD melalui PSO (public service obligation). Jika terjadi penambahan PSO akan diputuskan di Komisi B,” jelasnya.

Komisi B juga meminta agar Pemprov beserta BUMD pelaksana nantinya memperhatikan jumlah penerima manfaat paket tarif integrasi ini. Pendataan harus dilakukan secara berkala dan rutin.

“Jumlah warga masyarakat pengguna/penerima manfaat paket tarif integrasi, wajib dilaporkan setiap enam bulan sekali selama setahun dengan pemisahan data masyarakat pengguna tarif integrasi ber-KTP DKI Jakarta dan ber-KTP non Jakarta,” tuturnya.

Rekomendasi terakhir, DPRD meminta tarif gratis diberikan kepada 15 kelompok masyarakat. Di antaranya adalah PNS DKI Jakarta dan pensiunan PNS; tenaga kontrak DKI Jakarta; penerima KJP dan KJMU; karyawan swasta tertentu; penghuni rumah susun; dan KTP Kepulauan Seribu.

Lalu, penerima beras miskin (raskin); anggota TNI-Polri; veteran; penyandang disabilitas; lansia; pekerja rumah ibadah; PAUD; jumantik dan dasawisma; dan tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK).

"Dengan demikian maka rapat pembahasan kita pada siang hari ini sebagai awal mula dari seluruh rangkaian pembahasan integrasi tarif yang kita lakukan dari beberapa waktu lalu, sudah kita tuntaskan melalui empat butir rekomendasi tadi,” pungkasnya.
"Kami menunggu Bapak Abdul Qadir. Informasinya sudah dalam perjalanan ke sini," singkat salah seorang simpatisan bernama Ahmad Jamaluddin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anies: Selama Ini Pak Ridwan Kamil dan Istri Tunjukkan Sikap Orang Tua yang Tabah dan Ikhlas

Anies: Selama Ini Pak Ridwan Kamil dan Istri Tunjukkan Sikap Orang Tua yang Tabah dan Ikhlas

News | Selasa, 07 Juni 2022 | 17:16 WIB

Anies Baswedan Yakin Eril Jadi Pintu Surga untuk Ridwan Kamil dan Atalia

Anies Baswedan Yakin Eril Jadi Pintu Surga untuk Ridwan Kamil dan Atalia

News | Selasa, 07 Juni 2022 | 17:14 WIB

Takziah ke Ridwan Kamil, Anies: Insya Allah Eril Husnul Khatimah

Takziah ke Ridwan Kamil, Anies: Insya Allah Eril Husnul Khatimah

Jakarta | Selasa, 07 Juni 2022 | 16:28 WIB

Takziah ke Bandung, Anies Baswedan: Eril Pembuka Pintu Jannah Ridwan Kamil dan Atalia

Takziah ke Bandung, Anies Baswedan: Eril Pembuka Pintu Jannah Ridwan Kamil dan Atalia

Jogja | Selasa, 07 Juni 2022 | 16:24 WIB

Ramai-ramai Menolak Dikait-kaitkan dengan Aksi FPI Reborn

Ramai-ramai Menolak Dikait-kaitkan dengan Aksi FPI Reborn

News | Selasa, 07 Juni 2022 | 16:19 WIB

Formula E Jakarta Sudah Selesai, PDIP Minta Interpelasi Anies Kembali Dilanjutkan

Formula E Jakarta Sudah Selesai, PDIP Minta Interpelasi Anies Kembali Dilanjutkan

News | Selasa, 07 Juni 2022 | 15:55 WIB

Gelar Aksi Dukung Anies Baswedan, Netizen Bongkar Kedok FPI Palsu

Gelar Aksi Dukung Anies Baswedan, Netizen Bongkar Kedok FPI Palsu

Sumsel | Selasa, 07 Juni 2022 | 15:01 WIB

Terkini

Banggar DPR Soroti Tata Kelola BGN Usai Tiga Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG

Banggar DPR Soroti Tata Kelola BGN Usai Tiga Eks Pimpinan Jadi Tersangka Korupsi MBG

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 14:00 WIB

Wamen Silmy Hingga Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi, DPR Singgung Komitmen Prabowo

Wamen Silmy Hingga Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi, DPR Singgung Komitmen Prabowo

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:54 WIB

Gugup Hadapi Vonis Korupsi K3, Eks Wamenaker Noel: Asam Lambung Saya Naik

Gugup Hadapi Vonis Korupsi K3, Eks Wamenaker Noel: Asam Lambung Saya Naik

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:49 WIB

Skandal Korupsi BGN Tak Halangi Jatah MBG untuk Lansia, Gus Ipul: Tetap Lanjut

Skandal Korupsi BGN Tak Halangi Jatah MBG untuk Lansia, Gus Ipul: Tetap Lanjut

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:24 WIB

DPR Sahkan Revisi UU PPSK, OJK Kini Awasi Bursa Karbon hingga Aset Kripto

DPR Sahkan Revisi UU PPSK, OJK Kini Awasi Bursa Karbon hingga Aset Kripto

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:21 WIB

Wamen Imigrasi Ditahan KPK, Menteri Agus Andrianto Langsung Nonaktifkan Anak Buah

Wamen Imigrasi Ditahan KPK, Menteri Agus Andrianto Langsung Nonaktifkan Anak Buah

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:21 WIB

Pleidoi Anggota BAIS: Siram Air Keras Itu Spontan, Tak Ada Niat Bikin Andrie Yunus Luka Berat

Pleidoi Anggota BAIS: Siram Air Keras Itu Spontan, Tak Ada Niat Bikin Andrie Yunus Luka Berat

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:18 WIB

Saiful Mujani Sambangi Polda Metro Siap Klarifikasi Tuduhan Makar: Bukti di Kepala!

Saiful Mujani Sambangi Polda Metro Siap Klarifikasi Tuduhan Makar: Bukti di Kepala!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:11 WIB

Saiful Mujani 'Dikawal' Tokoh Nasional ke Polda Metro Jaya, Todung Mulya Lubis: Ini Kasus Absurd!

Saiful Mujani 'Dikawal' Tokoh Nasional ke Polda Metro Jaya, Todung Mulya Lubis: Ini Kasus Absurd!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:06 WIB

Dadan Cs Ditahan Kejagung, Ketua Banggar DPR: BGN Harus Fokus Makan Bergizi, Bukan iPad dan Motor

Dadan Cs Ditahan Kejagung, Ketua Banggar DPR: BGN Harus Fokus Makan Bergizi, Bukan iPad dan Motor

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:58 WIB