Surat Izin Keramaian: Persyaratan, Cara Mendapatkan dan Jenisnya

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 07 Juni 2022 | 20:00 WIB
Surat Izin Keramaian: Persyaratan, Cara Mendapatkan dan Jenisnya
Ilustrasi konser musik yang memerlukan surat izin keramaian dari Polri. (Pexels/Activedia)

Suara.com - Sebelum menggelar acara besar yang dihadiri oleh banyak orang seperti acara konser, pertunjukan seni, pameran, perayaan keagamaan maupun acara tertentu, diperlukannya surat izin keramaian.

Surat izin keramaian ini dibutuhkan untuk menjaga suasana tetap kondusif bagi pihak penyelenggara acara dan para pengunjung acara. Pihak kepolisian akan menerjunkan anggotanya untuk menjaga keamanan untuk mencegah acara tetap kondusif dari kejadian yang tidak diinginkan.

Dilansir dari website resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terdapat 3 jenis izin keramaian berdasarkan tingkat risiko dan memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Simak ulasannya berikut ini.

1. Surat Izin Keramaian

Aturan surat izin keramaian ini tercantum dalam Juklap Kapolri No. Pol/02/XII/95 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.

Dalam hal tersebut, kegiatan yang dimaksudkan antara lain: pentas musik band, wayang kulit, ketoprak dan pertunjukan lainnya. Adapun 2 persyaratan izin keramaian yang dapat dipenuhi berdasarkan kuantitas massa.

Syarat Buat Surat Izin Keramaian dengan 300 - 500 Orang

Jika Anda ingin mengajukan surat izin keramaian yang dihadiri oleh 300 - 500 orang, maka dapat mempersiapkan persyaratan sebagai berikut.

  • Surat Keterangan dari kelurahan setempat
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh penyelenggara acara sebanyak 1 lembar
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) oleh penyelenggara acara sebanyak 1 lembar

Syarat Buat Surat Izin Keramaian dengan Lebih dari 1000 Orang

Adapun persyaratan untuk mendapatkan surat izin keramaian yang wajib dipersiapkan oleh penyelenggara jika acara dihadiri lebih dari 1000 orang.

  • Surat Permohonan Izin Keramaian
  • Proposal Kegiatan Acara
  • Identitas dan penanggung jawab penyelenggara acara
  • Izin tempat berlangsungnya acara

2. Surat Izin Keramaian dengan Kembang Api

Berbeda dengan surat izin keramaian dengan jumlah massa baik kecil maupun besar, ada surat izin keramaian dengan melibatkan kembang api. Simak persyaratannya berikut ini.

  • Pesta kembang api tersebut digunakan dalam acara apa
  • Jumlah dan jenis kembang api yang digunakan
  • Waktu/durasi kembang api dinyalakan dalam acara
  • Identitas orang yang menyalakan kembang api
  • Identitas penanggung jawab kegiatan kembang api
  • Izin tempat pelaksanaan pesta kembang api
  • Rekomendasi dari Polsek setempat
  • Surat izin impor atau asal usul kembang api yang didatangkan untuk kegiatan tersebut apabila kembang api didatangkan dari luar negeri

3. Surat Izin Keramaian Penyampaian Pendapat di Muka Umum

Surat izin keramaian yang ketiga adalah surat izin penyampaian pendapat di muka umum. Dalam hal ini bentuk kegiatannya meliputi unjuk rasa/demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas.

Sebelum mengurus izin keramaian ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan terlebih dahulu. Berikut cara mendapatkan surat izin keramaian ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Simak Contoh Surat Lamaran Kerja, Persiapan Banyak Lowongan Pekerjaan Dibuka

Simak Contoh Surat Lamaran Kerja, Persiapan Banyak Lowongan Pekerjaan Dibuka

News | Selasa, 07 Juni 2022 | 18:53 WIB

Contoh Surat Permohonan Izin, Ini Hal-Hal yang Harus Diperhatikan

Contoh Surat Permohonan Izin, Ini Hal-Hal yang Harus Diperhatikan

Bisnis | Selasa, 07 Juni 2022 | 16:29 WIB

Contoh Surat Izin Tidak Masuk Sekolah yang Baik

Contoh Surat Izin Tidak Masuk Sekolah yang Baik

News | Senin, 03 Januari 2022 | 14:04 WIB

Cara Membuat SIM Surat Izin Mengemudi, SIM A untuk Pengendara Apa?

Cara Membuat SIM Surat Izin Mengemudi, SIM A untuk Pengendara Apa?

Jabar | Jum'at, 29 Oktober 2021 | 07:57 WIB

Periksa HP Pemuda Tanpa Surat Izin, Aipda Ambarita Diperiksa Propam

Periksa HP Pemuda Tanpa Surat Izin, Aipda Ambarita Diperiksa Propam

News | Selasa, 19 Oktober 2021 | 14:05 WIB

Terkini

Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran

Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:05 WIB

Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan

Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:02 WIB

Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang

Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 13:57 WIB

Istana Negara Dibuka untuk Umum, Warga Mulai Berbondong-bondong Hadiri Open House Lebaran

Istana Negara Dibuka untuk Umum, Warga Mulai Berbondong-bondong Hadiri Open House Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 13:51 WIB

Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS

Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:41 WIB

Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra

Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:26 WIB

Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati

Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:20 WIB

Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen

Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:11 WIB

Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang

Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:56 WIB

Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga

Prabowo Tinjau Huntara Korban Bencana Banjir Aceh Usai Salat Id, Cek Fasilitas dan Sapa Warga

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 10:04 WIB