Surat Izin Keramaian: Persyaratan, Cara Mendapatkan dan Jenisnya

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 07 Juni 2022 | 20:00 WIB
Surat Izin Keramaian: Persyaratan, Cara Mendapatkan dan Jenisnya
Ilustrasi konser musik yang memerlukan surat izin keramaian dari Polri. (Pexels/Activedia)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

a. Penyampaian pendapat di muka umumdi tempat terbuka dan tidak membawa sesuatu yang dapat membahayakan keselamatan umum

b. Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis selambat–selambatnya 24 jam sebelum pelaksanaan

c. Setelah menerima pemberitahuan tentang kegiatan penyampain pendapat di muka umum, Pihak kepolisian wajib:

  • Memberikan surat tanda terima pemberitahuan
  • Melakukan koordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum
  • Melakukan koordinasi dengan pimpinan, instansi, atau lembaga yang menjadi tujuan penyampaian pendapat
  • Mempersiapkan pengamanan tempat lokasi dan rute yang dilalui
  • Bertanggung jawab untuk melindungi para peserta penyampaian pendapat di muka umum
  • Bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pengamanan

d. Sanksi yang diperoleh apabila tidak memenuhi ketentuan:

  • Dibubarkan bila tidak memenuhi dengan ketentuan
  • Perbuatan melanggar hukum dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan perundang–undangan yang berlaku
  • Penanggung jawab melakukan tindak pidana, dipidana sesuai dengan ketentuan perundang–undangan yang berlaku ditambah sepertiga dari pidana pokok
  • Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman dalam penyampaian pendapat di muka umum dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Persyaratan Izin Penyampaian Pendapat di Muka Umum

  • Maksud dan tujuan
  • Lokasi dan rute
  • Waktu dan lama pelaksanaan
  • Bentuk
  • Penanggung jawab atau korlap
  • Nama dan alamat organisasi, kelompok, dan perorangan
  • Alat peraga yang digunakan
  • Jumlah peserta

Itulah informasi seputar surat izin keramaian beserta persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara acara. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI