Hakim PN Banda Aceh Vonis Bebas 5 Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi Rp 3,4 Miliar

Bangun Santoso

Rabu, 08 Juni 2022 | 06:19 WIB
Hakim PN Banda Aceh Vonis Bebas 5 Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi Rp 3,4 Miliar
Ilustrasi persidangan. (Antara)

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas empat terdakwa dugaan korupsi pengadaan sapi pada Dinas Peternakan Provinsi Aceh dengan nilai Rp 3,4 miliar.

Vonis dibacakan majelis hakim diketuai Nani Sukmawati didampingi Sadri dan Dedi Harianto masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Empat terdakwa yakni Alimin Hasan, Ichwan Perdana, Kuswandi, dan Surya. Para terdakwa hadir didampingi penasihat hukum Junaidi dan kawan-kawan. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan JPU. Karena, para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan.

"Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair, maupun lebih subsidair," kata majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pengadaan 225 sapi di Dinas Peternakan Provinsi Aceh tahun anggaran 2017 senilai Rp 3,4 miliar sudah sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja.

Menurut majelis hakim, saat 225 sapi itu diserahterimakan dalam kondisi sehat. Dan hal itu telah dibuktikan dengan keterangan dokter hewan bahwa semua sapi tersebut sehat, tidak sakit.

Vonis tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Alimin Hasan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Ichwan Perdana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengadaan ternak sapi pada Dinas Peternakan Provinsi Aceh masing-masing tujuh tahun enam bulan. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut hukuman denda Rp300 juta subsidair enam bulan penjara.

Sedangkan terhadap terdakwa Kuswandi dan Surya, JPU menuntut keduanya dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara. JPU juga menuntut kedua pelaksana pengadaan tersebut membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan penjara.

baca juga

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Kuswandi dan Surya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,23 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana empat tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kasus Pembangunan Jembatan di Pidie

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kasus Pembangunan Jembatan di Pidie

Sumut | Selasa, 01 Februari 2022 | 01:05 WIB

Kejati Aceh Periksa Dua Pejabat Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi

Kejati Aceh Periksa Dua Pejabat Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi

Sumut | Rabu, 26 Januari 2022 | 06:05 WIB

Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Ditolak

Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Ditolak

Sumut | Senin, 27 Desember 2021 | 18:14 WIB

Praperadilan Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Ditolak

Praperadilan Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Ditolak

Sumut | Selasa, 30 November 2021 | 05:30 WIB

Terdakwa Kasus 201 Kg Sabu di Aceh Lolos dari Hukuman Mati

Terdakwa Kasus 201 Kg Sabu di Aceh Lolos dari Hukuman Mati

Sumut | Jum'at, 20 Agustus 2021 | 13:25 WIB

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sapi

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sapi

Sumut | Rabu, 18 Agustus 2021 | 15:51 WIB

8 Terdakwa Kasus 201 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

8 Terdakwa Kasus 201 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Sumut | Jum'at, 30 Juli 2021 | 08:05 WIB

Terdakwa Penipuan Umrah di Aceh Divonis 2 Bulan Penjara

Terdakwa Penipuan Umrah di Aceh Divonis 2 Bulan Penjara

Sumut | Selasa, 25 Mei 2021 | 09:38 WIB

Terkini

Siap-siap, Warga Pekanbaru Ingin Punya Rumah Dapat Subsidi Bunga Kredit-DP

Siap-siap, Warga Pekanbaru Ingin Punya Rumah Dapat Subsidi Bunga Kredit-DP

Riau | Kamis, 24 September 2026 | 12:51 WIB

Rumah Satwa Endemik Tergerus Saat Perlindungan Konservasi Hanya di Kertas

Rumah Satwa Endemik Tergerus Saat Perlindungan Konservasi Hanya di Kertas

Your Say | Kamis, 24 September 2026 | 12:50 WIB

Promo Shigeru x BRI, Makan Sushi Legend Bayar Setengah Harga

Promo Shigeru x BRI, Makan Sushi Legend Bayar Setengah Harga

Bri | Kamis, 24 September 2026 | 12:49 WIB

BRI Prioritas Tambahkan 27.000 GarudaMiles, Perjalanan Nasabah Makin Berkesan

BRI Prioritas Tambahkan 27.000 GarudaMiles, Perjalanan Nasabah Makin Berkesan

Bali | Kamis, 24 September 2026 | 12:49 WIB

Nikmati Ekstra 27.000 GarudaMiles dengan Benefit Perjalanan BRI Prioritas

Nikmati Ekstra 27.000 GarudaMiles dengan Benefit Perjalanan BRI Prioritas

Sulsel | Kamis, 24 September 2026 | 12:44 WIB

Perwakilan Buruh Sampaikan 11 Tuntutan ke Istana Sebelum Gelar Aksi di Jakarta

Perwakilan Buruh Sampaikan 11 Tuntutan ke Istana Sebelum Gelar Aksi di Jakarta

News | Kamis, 24 September 2026 | 12:42 WIB

Berapa Harga Foundation Tirtir? Cek Detail Produk dan Review Pembeli

Berapa Harga Foundation Tirtir? Cek Detail Produk dan Review Pembeli

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 12:42 WIB

Ekstra 27.000 GarudaMiles, Keuntungan Perjalanan untuk Nasabah BRI Prioritas

Ekstra 27.000 GarudaMiles, Keuntungan Perjalanan untuk Nasabah BRI Prioritas

Malang | Kamis, 24 September 2026 | 12:40 WIB

Kerugian Serangan Siber di Indonesia Diproyeksi Tembus Rp111 Triliun pada 2026

Kerugian Serangan Siber di Indonesia Diproyeksi Tembus Rp111 Triliun pada 2026

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 12:37 WIB

Waduh! Dokter Ingatkan Makan AYCE Bisa Picu GERD hingga Kematian Mendadak, Kok Bisa?

Waduh! Dokter Ingatkan Makan AYCE Bisa Picu GERD hingga Kematian Mendadak, Kok Bisa?

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 12:37 WIB

×