Hakim PN Banda Aceh Vonis Bebas 5 Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi Rp 3,4 Miliar

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 08 Juni 2022 | 06:19 WIB
Hakim PN Banda Aceh Vonis Bebas 5 Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi Rp 3,4 Miliar
Ilustrasi persidangan. (Antara)

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas empat terdakwa dugaan korupsi pengadaan sapi pada Dinas Peternakan Provinsi Aceh dengan nilai Rp 3,4 miliar.

Vonis dibacakan majelis hakim diketuai Nani Sukmawati didampingi Sadri dan Dedi Harianto masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Empat terdakwa yakni Alimin Hasan, Ichwan Perdana, Kuswandi, dan Surya. Para terdakwa hadir didampingi penasihat hukum Junaidi dan kawan-kawan. Turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan JPU. Karena, para terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan.

"Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair, maupun lebih subsidair," kata majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pengadaan 225 sapi di Dinas Peternakan Provinsi Aceh tahun anggaran 2017 senilai Rp 3,4 miliar sudah sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja.

Menurut majelis hakim, saat 225 sapi itu diserahterimakan dalam kondisi sehat. Dan hal itu telah dibuktikan dengan keterangan dokter hewan bahwa semua sapi tersebut sehat, tidak sakit.

Vonis tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut Alimin Hasan selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Ichwan Perdana selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pengadaan ternak sapi pada Dinas Peternakan Provinsi Aceh masing-masing tujuh tahun enam bulan. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut hukuman denda Rp300 juta subsidair enam bulan penjara.

Sedangkan terhadap terdakwa Kuswandi dan Surya, JPU menuntut keduanya dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara. JPU juga menuntut kedua pelaksana pengadaan tersebut membayar denda Rp300 juta subsidair enam bulan penjara.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa Kuswandi dan Surya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,23 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana empat tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kasus Pembangunan Jembatan di Pidie

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tersangka Kasus Pembangunan Jembatan di Pidie

Sumut | Selasa, 01 Februari 2022 | 01:05 WIB

Kejati Aceh Periksa Dua Pejabat Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi

Kejati Aceh Periksa Dua Pejabat Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi

Sumut | Rabu, 26 Januari 2022 | 06:05 WIB

Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Ditolak

Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Ditolak

Sumut | Senin, 27 Desember 2021 | 18:14 WIB

Praperadilan Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Ditolak

Praperadilan Tersangka Korupsi Pembangunan Jembatan Ditolak

Sumut | Selasa, 30 November 2021 | 05:30 WIB

Terdakwa Kasus 201 Kg Sabu di Aceh Lolos dari Hukuman Mati

Terdakwa Kasus 201 Kg Sabu di Aceh Lolos dari Hukuman Mati

Sumut | Jum'at, 20 Agustus 2021 | 13:25 WIB

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sapi

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sapi

Sumut | Rabu, 18 Agustus 2021 | 15:51 WIB

8 Terdakwa Kasus 201 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

8 Terdakwa Kasus 201 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati

Sumut | Jum'at, 30 Juli 2021 | 08:05 WIB

Terdakwa Penipuan Umrah di Aceh Divonis 2 Bulan Penjara

Terdakwa Penipuan Umrah di Aceh Divonis 2 Bulan Penjara

Sumut | Selasa, 25 Mei 2021 | 09:38 WIB

Terkini

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:12 WIB

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 18:46 WIB