Hati-hati Bila Ingin Beli Properti Di Jakarta, Pasutri Ini Tipu Puluhan Konsumen Rp 24 Miliar Modus Beli Rumah Di Jakut

Bangun Santoso | Suara.com

Rabu, 08 Juni 2022 | 07:05 WIB
Hati-hati Bila Ingin Beli Properti Di Jakarta, Pasutri Ini Tipu Puluhan Konsumen Rp 24 Miliar Modus Beli Rumah Di Jakut
Ilustrasi perumahan (Antara)

Masih di depan majelis hakim, SA lantas membeberkan pembeli rumah di PT PCI jumlahnya mencapai 50 orang dengan beragam kondisi. Ada yang sudah dikembalikan penuh, baru sebagian dikembalikan, tetapi ada juga yang belum menerima pengembalian sama sekali.

Atas bukti-bukti itu, SA lantas melakukan audit internal. Ternyata dari saldo di rekening koran telah terjadi sejumlah penarikan yang total nilainya Rp 18 miliar, bahkan berdasarkan pemeriksaan Kepolisian nilainya Rp 24 miliar.

Penarikan itu seluruhnya masuk ke kantong pribadi yang tidak ada kaitannya dengan pembangunan rumah. Bahkan beberapa kali penarikan dilakukan dari Singapura dan Jepang.

Atas dasar temuan itu juga SA kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Kepolisian pada 5 Oktober 2020.

Hal serupa juga disampaikan saksi CK selaku mantan direktur di PCI yang mengatakan awalnya direkrut pasangan FH dan N sebagai tenaga pemasar.

Ketika itu, FH dan N masing-masing menjabat sebagai komisaris dan direktur keuangan. Namun dalam perjalanan waktu lantas menawari CK sebagai direktur pemasaran.

Serupa dengan SA, CK juga mengaku mengalami nasib serupa karena ditagih pembeli rumah yang tidak kunjung serah terima padahal sudah menyetorkan uang muka.

Sedangkan saksi ES yang merupakan tenaga pemasar lepas (freelance) mengaku juga menerima nasib serupa harus dimaki-maki pelanggan (customer) karena rumah yang dijanjikan tidak kunjung dibangun.

Sebelumnya dia sempat menanyakan aspek legalitas tanah yang akan dibangun perumahan kepada pasangan FH dan N karena di lokasi tersebut juga terdapat areal pergudangan.

Terkait temuan itu, FH dan N memastikan tanah itu dari aspek legal aman namun pada tahun 2017-2018 mendadak pasangan tersebut menginformasikan kepada dirinya tanah untuk perumahan itu dipindahkan.

ES mulai curiga dan kemudian terungkap tanah itu tidak pernah dimiliki FH dan N sampai akhirnya dia dikejar-kejar konsumen karena rumah tak kunjung dibangun.

Akibat perbuatannya, terdakwa FH dan N diancam dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan sanksi penjara maksimal lima tahun. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Krisna Mukti Tak Terima Dituduh Gelapkan Uang Arisan Ratusan Juta, Balik Laporkan Tessa Mariska

Krisna Mukti Tak Terima Dituduh Gelapkan Uang Arisan Ratusan Juta, Balik Laporkan Tessa Mariska

Batam | Selasa, 07 Juni 2022 | 19:00 WIB

Biduan Dangdut Surabaya, Tata Bintang Ngaku Jadi Korban Penipuan Temannya Rp 98 Juta

Biduan Dangdut Surabaya, Tata Bintang Ngaku Jadi Korban Penipuan Temannya Rp 98 Juta

Jatim | Selasa, 07 Juni 2022 | 18:24 WIB

Jadi Polwan Gadungan, Wanita di Sumut Tipu Korbannya hingga Rp 13 Juta, Ngaku Bisa Bebaskan Orang yang Ditahan

Jadi Polwan Gadungan, Wanita di Sumut Tipu Korbannya hingga Rp 13 Juta, Ngaku Bisa Bebaskan Orang yang Ditahan

Sumut | Selasa, 07 Juni 2022 | 11:07 WIB

Niat Hati Bekerja di Luar Negeri, Pria Asal Banyumas Malah Kena Tipu Seorang Wanita dan Gagal Berangkat

Niat Hati Bekerja di Luar Negeri, Pria Asal Banyumas Malah Kena Tipu Seorang Wanita dan Gagal Berangkat

Jawa Tengah | Minggu, 05 Juni 2022 | 21:47 WIB

Kena Tipu Oknum Berseragam yang Minta Kirim Pulsa, Warganet Malah Dibuat Heran

Kena Tipu Oknum Berseragam yang Minta Kirim Pulsa, Warganet Malah Dibuat Heran

News | Minggu, 05 Juni 2022 | 21:27 WIB

Beredar Link Penipuan Promo KAI, Masyarakat Diimbau Waspada

Beredar Link Penipuan Promo KAI, Masyarakat Diimbau Waspada

Bisnis | Minggu, 05 Juni 2022 | 12:15 WIB

Bayar Material Bangunan Pake Cek Kosong, Pria di Polresta Tanjungpinang Diciduk Polisi

Bayar Material Bangunan Pake Cek Kosong, Pria di Polresta Tanjungpinang Diciduk Polisi

News | Sabtu, 04 Juni 2022 | 16:43 WIB

Polisi Tangkap Pasutri Penipu Modus Ambil Proposal Masjid di Sumbar

Polisi Tangkap Pasutri Penipu Modus Ambil Proposal Masjid di Sumbar

Sumbar | Sabtu, 04 Juni 2022 | 14:54 WIB

Terkini

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 22:10 WIB

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:45 WIB

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:26 WIB

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 20:00 WIB

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:55 WIB

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:52 WIB

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:31 WIB

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 19:12 WIB