Hati-hati Bila Ingin Beli Properti Di Jakarta, Pasutri Ini Tipu Puluhan Konsumen Rp 24 Miliar Modus Beli Rumah Di Jakut

Bangun Santoso

Rabu, 08 Juni 2022 | 07:05 WIB
Hati-hati Bila Ingin Beli Properti Di Jakarta, Pasutri Ini Tipu Puluhan Konsumen Rp 24 Miliar Modus Beli Rumah Di Jakut
Ilustrasi perumahan (Antara)

Suara.com - Saksi dari konsumen dalam kasus penggelapan setoran uang muka pembelian rumah dengan terdakwa pasangan suami-istri, FH dan N, menyatakan tertarik membeli rumah karena tawaran lokasinya berada di Jakarta Utara.

Dua saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2022), menyatakan bertemu dengan FH dan N dalam acara promosi produk properti tahun 2017 bahkan bersedia menyetorkan uang muka karena tertarik dengan lokasi di Cilincing, Jakarta Utara.

Mereka juga tidak menaruh curiga saat menerima surat pemberitahuan bahwa lokasi rumah dipindahkan ke Sukapura, Jakarta Utara.

Dua saksi yang dihadirkan menyebutkan uang muka yang besarnya 30 persen dari harga properti sebagian besar diangsur serta masing-masing sudah menyetor kurang lebih Rp 300 juta.

Saksi mengaku baru mengetahui kasus penggelapan setelah mendapat penjelasan dari SA selaku direktur pemasaran beserta pengacara.

"Saya hanya ingin uang kembali yang Mulia," kata saksi W di depan majelis hakim.

PN Jakarta Selatan juga melakukan pemeriksaan terhadap direksi dan mantan direksi di PT PCI.

Direksi dan mantan direksi ini mengaku awalnya bertemu dengan terdakwa FH dan N dalam seminar properti serta ditawarkan untuk bergabung ke dalam PT PCI.

Saksi FW yang awalnya direkrut sebagai arsitek namun kemudian ditawari menjadi direktur di PCI.

baca juga

Majelis hakim sebelumnya juga memeriksa saksi SA (Direktur PCI) dan CK (mantan Direktur PCI).

Dalam pemeriksaan tersebut terungkap dana tidak cukup di rekening PCI untuk mengembalikan uang muka rumah menjadi dasar pelaporan ke Kepolisian mengenai kasus penggelapan.

"Jadi ada pembeli rumah menuntut uang muka Rp 75 juta dikembalikan karena rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Tetapi pengembalian melalui transfer juga tidak pernah masuk ke dalam rekening bersangkutan," kata SA selaku Direktur PCI.

SA dalam sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi mengatakan, N sebelumnya menjabat sebagai direktur keuangan di PT PCI saat itu hanya memperlihatkan bukti transfer bank.

Mengingat saat itu SA menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT PCI maka praktis semua pembeli rumah yang sudah menyetorkan uang muka juga menagih janji kepada dirinya.

Terkait dengan bukti transfer Rp 75 juta, SA lantas memeriksa langsung ke pihak bank ternyata terungkap dana yang terdapat di rekening koran tidak mencukupi.

Masih di depan majelis hakim, SA lantas membeberkan pembeli rumah di PT PCI jumlahnya mencapai 50 orang dengan beragam kondisi. Ada yang sudah dikembalikan penuh, baru sebagian dikembalikan, tetapi ada juga yang belum menerima pengembalian sama sekali.

Atas bukti-bukti itu, SA lantas melakukan audit internal. Ternyata dari saldo di rekening koran telah terjadi sejumlah penarikan yang total nilainya Rp 18 miliar, bahkan berdasarkan pemeriksaan Kepolisian nilainya Rp 24 miliar.

Penarikan itu seluruhnya masuk ke kantong pribadi yang tidak ada kaitannya dengan pembangunan rumah. Bahkan beberapa kali penarikan dilakukan dari Singapura dan Jepang.

Atas dasar temuan itu juga SA kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Kepolisian pada 5 Oktober 2020.

Hal serupa juga disampaikan saksi CK selaku mantan direktur di PCI yang mengatakan awalnya direkrut pasangan FH dan N sebagai tenaga pemasar.

Ketika itu, FH dan N masing-masing menjabat sebagai komisaris dan direktur keuangan. Namun dalam perjalanan waktu lantas menawari CK sebagai direktur pemasaran.

Serupa dengan SA, CK juga mengaku mengalami nasib serupa karena ditagih pembeli rumah yang tidak kunjung serah terima padahal sudah menyetorkan uang muka.

Sedangkan saksi ES yang merupakan tenaga pemasar lepas (freelance) mengaku juga menerima nasib serupa harus dimaki-maki pelanggan (customer) karena rumah yang dijanjikan tidak kunjung dibangun.

Sebelumnya dia sempat menanyakan aspek legalitas tanah yang akan dibangun perumahan kepada pasangan FH dan N karena di lokasi tersebut juga terdapat areal pergudangan.

Terkait temuan itu, FH dan N memastikan tanah itu dari aspek legal aman namun pada tahun 2017-2018 mendadak pasangan tersebut menginformasikan kepada dirinya tanah untuk perumahan itu dipindahkan.

ES mulai curiga dan kemudian terungkap tanah itu tidak pernah dimiliki FH dan N sampai akhirnya dia dikejar-kejar konsumen karena rumah tak kunjung dibangun.

Akibat perbuatannya, terdakwa FH dan N diancam dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan sanksi penjara maksimal lima tahun. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Krisna Mukti Tak Terima Dituduh Gelapkan Uang Arisan Ratusan Juta, Balik Laporkan Tessa Mariska

Krisna Mukti Tak Terima Dituduh Gelapkan Uang Arisan Ratusan Juta, Balik Laporkan Tessa Mariska

Batam | Selasa, 07 Juni 2022 | 19:00 WIB

Biduan Dangdut Surabaya, Tata Bintang Ngaku Jadi Korban Penipuan Temannya Rp 98 Juta

Biduan Dangdut Surabaya, Tata Bintang Ngaku Jadi Korban Penipuan Temannya Rp 98 Juta

Jatim | Selasa, 07 Juni 2022 | 18:24 WIB

Jadi Polwan Gadungan, Wanita di Sumut Tipu Korbannya hingga Rp 13 Juta, Ngaku Bisa Bebaskan Orang yang Ditahan

Jadi Polwan Gadungan, Wanita di Sumut Tipu Korbannya hingga Rp 13 Juta, Ngaku Bisa Bebaskan Orang yang Ditahan

Sumut | Selasa, 07 Juni 2022 | 11:07 WIB

Niat Hati Bekerja di Luar Negeri, Pria Asal Banyumas Malah Kena Tipu Seorang Wanita dan Gagal Berangkat

Niat Hati Bekerja di Luar Negeri, Pria Asal Banyumas Malah Kena Tipu Seorang Wanita dan Gagal Berangkat

Jawa Tengah | Minggu, 05 Juni 2022 | 21:47 WIB

Kena Tipu Oknum Berseragam yang Minta Kirim Pulsa, Warganet Malah Dibuat Heran

Kena Tipu Oknum Berseragam yang Minta Kirim Pulsa, Warganet Malah Dibuat Heran

News | Minggu, 05 Juni 2022 | 21:27 WIB

Beredar Link Penipuan Promo KAI, Masyarakat Diimbau Waspada

Beredar Link Penipuan Promo KAI, Masyarakat Diimbau Waspada

Bisnis | Minggu, 05 Juni 2022 | 12:15 WIB

Bayar Material Bangunan Pake Cek Kosong, Pria di Polresta Tanjungpinang Diciduk Polisi

Bayar Material Bangunan Pake Cek Kosong, Pria di Polresta Tanjungpinang Diciduk Polisi

News | Sabtu, 04 Juni 2022 | 16:43 WIB

Polisi Tangkap Pasutri Penipu Modus Ambil Proposal Masjid di Sumbar

Polisi Tangkap Pasutri Penipu Modus Ambil Proposal Masjid di Sumbar

Sumbar | Sabtu, 04 Juni 2022 | 14:54 WIB

Terkini

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut

Sentil Pihak yang Suka Gaduh Usai Pemilu, Prabowo: Saya Kalah 4 Kali Tak Pernah Ribut

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:54 WIB

Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG

Penolakan JC Sony Sonjaya Dinilai Hambat Pengungkapan Nama-Nama Penting di Kasus MBG

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:34 WIB

Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4

Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:30 WIB

Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online

Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:28 WIB

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:46 WIB

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:35 WIB

×