4 Cara Menghadapi Debt Collector yang Arogan, Tak Perlu Panik!

Chyntia Sami Bhayangkara

Rabu, 08 Juni 2022 | 10:12 WIB
4 Cara Menghadapi Debt Collector yang Arogan, Tak Perlu Panik!
Ilustrasi tak bisa bayar utang. - cara menghadapi debt collector (Pixabay/1820769)

Suara.com - Istilah debt collector terlanjur memiliki citra negatif di mata masyarakat, tak heran jika kebanyakan dari kita ketakutan saat mendengar kata itu. Yuk simak cara menghadapi debt collector di bawah ini.

Merangkum dari laman BFI Finance, debt collector adalah pihak ketiga yang ditunjuk Lembaga Keuangan atau kreditur yang bertugas menagih utang debitur yang menunggak dengan kriteria tertentu. Lantas, bagaimana cara menghadapi dept collector?

Tidak semua jenis utang akan ditagih oleh debt collector, tapi biasanya utang yang ditagih adalah yang sudah terlalu lama jatuh tempo dan tak dibayar oleh debitur.  Meski begitu, tak semua Lembaga keuangan menggunakan jasa debt collector karena mereka memiliki peraturan yang berbeda mengenai kapan penagihan hutang dikelola oleh debt collector.

Banyak kasus aksi debt collector menagih utang debitur dengan cara kasar hingga melukai debitur. Oleh karenanya, Anda perlu mengetahui cara menghadapi debt collector.

Dasar Hukum

Belum ada UU di Indonesia yang mengatur tata cara penagihan utang oleh debt collector. Namun, kita bisa mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Surat Edaran Bank Indonesia tentang etika dan kewajiban yang harus dipatuhi Lembaga Keuangan atau jasa debt collector dalam menagih debitur wanprestasi. 

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP Tanggal 7 Juni 2012 tentang Perubahan Pertama dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/25/DKSP Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Seorang debt collector tidak boleh menyita barang milik debitur yang wanprestasi karena penyitaan hanya boleh dilakukan atas putusan pengadilan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

baca juga

Jika ia tetap melakukan kekerasan atau ancaman, maka dapat dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP.

“Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.”

Dasar hukum tersebut tidak hanya berlaku untuk Lembaga Keuangan seperti Bank, tapi juga berlaku untuk Perusahaan Pembiayaan maupun Leasing.

Cara Menghadapi Debt Collector

1. Menerima kedatangannya dengan baik.

2. Tanyakan identitas, surat tugas dan sertifikasi debt collector.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Imbau Warga Rekam Aksi Debt Collector di Jalanan

Polisi Imbau Warga Rekam Aksi Debt Collector di Jalanan

News | Senin, 06 Juni 2022 | 21:13 WIB

Makin Meresahkan Masyarakat, Polisi Ciduk Delapan Debt Collector di Sejumlah Tempat Wilayah Cengkareng

Makin Meresahkan Masyarakat, Polisi Ciduk Delapan Debt Collector di Sejumlah Tempat Wilayah Cengkareng

Jakarta | Senin, 06 Juni 2022 | 15:17 WIB

Pemuda Pancasila Geram Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Warga: Polisi Harus Segera Turun Tangan!

Pemuda Pancasila Geram Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Warga: Polisi Harus Segera Turun Tangan!

Bekaci | Senin, 06 Juni 2022 | 13:52 WIB

Tarik Motor, Debt Collector Banting Tubuh Pria Berbaju Ormas di Jalanan Tanpa Ampun, Publik: Udah Kayak Begal

Tarik Motor, Debt Collector Banting Tubuh Pria Berbaju Ormas di Jalanan Tanpa Ampun, Publik: Udah Kayak Begal

News | Senin, 06 Juni 2022 | 07:41 WIB

Polisi Ciduk 2 Debt Collector di Cengkareng, Modus Tuduh Tunggak Cicilan Motor

Polisi Ciduk 2 Debt Collector di Cengkareng, Modus Tuduh Tunggak Cicilan Motor

Jakarta | Rabu, 01 Juni 2022 | 16:52 WIB

Dua Debt Collector di Jambi Ditangkap Polisi Karena Gelapkan Mobil Konsumen

Dua Debt Collector di Jambi Ditangkap Polisi Karena Gelapkan Mobil Konsumen

News | Rabu, 01 Juni 2022 | 14:47 WIB

Terkini

Karhutla Siak, Tim Lakukan Pemadaman dan Pendinginan 14 Titik Api

Karhutla Siak, Tim Lakukan Pemadaman dan Pendinginan 14 Titik Api

Riau | Kamis, 10 September 2026 | 20:14 WIB

Pelampung Ditemukan di Lokasi Pencarian 5 Jurnalis, TNI: Belum Bisa Dipastikan

Pelampung Ditemukan di Lokasi Pencarian 5 Jurnalis, TNI: Belum Bisa Dipastikan

News | Kamis, 10 September 2026 | 20:14 WIB

4 Shio Beruntung 11 September 2026, Giliran Beban Lama Lepas

4 Shio Beruntung 11 September 2026, Giliran Beban Lama Lepas

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 20:10 WIB

Soroti Isu Ketahanan Pangan, Ratusan Mahasiswa Lintas Kampus Ikuti Forum Rembuk Pangan di Jogja

Soroti Isu Ketahanan Pangan, Ratusan Mahasiswa Lintas Kampus Ikuti Forum Rembuk Pangan di Jogja

Jogja | Kamis, 10 September 2026 | 20:07 WIB

BRI Telah Menyalurkan KPP Rp12 Triliun, Mayoritas Penerima Kalangan UMKM

BRI Telah Menyalurkan KPP Rp12 Triliun, Mayoritas Penerima Kalangan UMKM

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 20:05 WIB

Prabowo Wacanakan Merger BMKG-Badan Geologi, DPR Usul BNPB Ikut Dilebur dalam Satu Kementerian

Prabowo Wacanakan Merger BMKG-Badan Geologi, DPR Usul BNPB Ikut Dilebur dalam Satu Kementerian

News | Kamis, 10 September 2026 | 20:00 WIB

Perkuat Layanan Diaspora, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026

Perkuat Layanan Diaspora, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026

Jogja | Kamis, 10 September 2026 | 20:00 WIB

Review Film Mayday: Laga Spionase Seru Berbalut Komedi yang Menghibur!

Review Film Mayday: Laga Spionase Seru Berbalut Komedi yang Menghibur!

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 20:00 WIB

BRImo Taiwan Menang Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Layani Kebutuhan Finansial Diaspora

BRImo Taiwan Menang Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Layani Kebutuhan Finansial Diaspora

Jawa Tengah | Kamis, 10 September 2026 | 19:57 WIB

Unisa Yogyakarta Sambut Mahasiswi Biarawati Katolik, Bukti Komitmen Inklusivitas

Unisa Yogyakarta Sambut Mahasiswi Biarawati Katolik, Bukti Komitmen Inklusivitas

Jogja | Kamis, 10 September 2026 | 19:53 WIB

×