Perjalanan Kasus Kolonel Priyanto hingga Kini Divonis Penjara Seumur Hidup

Rabu, 08 Juni 2022 | 11:35 WIB
Perjalanan Kasus Kolonel Priyanto hingga Kini Divonis Penjara Seumur Hidup
Kolonel Priyanto membeberkan alasannya membuang tubuh sejoli ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, pada persidangan yang digelar Kamis (7/4/2022). [ANTARA]

Dipecat dari dinas militer

Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan pada Priyanto dan kuasa untuk memikirkan putusan itu selama 7 hari. Dalam waktu 7 hari usai putusan berkekuatan hukum tetap, Priyanto akan menjalani hari-hari di penjara sipil karena ia sudah bukan anggota TNI lagi.

Sementara itu dengan dipecatnya dari dinas militer, seluruh tunjangan dan hak kedinasan Priyanto sebagai prajurit TNI termasuk jaminan pensiun akan dicabut.

Pemecatan Priyanto dari dinas militer akan dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Nantinya secara admistrasi, Priyanto akan diberhentikan dari satuannya, yakni TNI Angkatan Darat.

Priyanto wajib bayar restitusi pada keluarga korban

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI yang dijatuhkan pada Priyanto merupakan hal wajar.

Namun pihak PBHI merasa masih ada tanggung jawab yang harus dilakukan Priyanto terhadap keluarga korban. Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan bahwa Priyanto harus membayar restitusi kepada keluarga korban.

PBHI menilai apabila terdakwa tidak mau membayar restitusi, maka negara atau institusi TNI harus memberikan kompensasi bagi korban atau keluarganya. Keharusan pembayaran kompensasi itu dilatarbelakangi karena sejak awal kasus Priyanto diambil alih oleh Pengadilan Militer.

Dorongan pembayaran restitusi atau kompensasi tersebut dilihat PBHI dari segi umur korban yang masih terbilang muda dan tergolong usia produktif. 

Baca Juga: Kolonel Priyanto Harus Bayar Restitusi ke Keluarga Korban, PBHI: Kalau Dipecat dan Penjara Seumur Hidup Sudah Wajar

Itulah perjalanan kasus Kolonel Priyanto hingga kini divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI. 

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI