Perjalanan Kasus Kolonel Priyanto hingga Kini Divonis Penjara Seumur Hidup

Rabu, 08 Juni 2022 | 11:35 WIB
Perjalanan Kasus Kolonel Priyanto hingga Kini Divonis Penjara Seumur Hidup
Kolonel Priyanto membeberkan alasannya membuang tubuh sejoli ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, pada persidangan yang digelar Kamis (7/4/2022). [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hingga kemudian pada 11 Desember 2021, jenazah Handi dan Salsa ditemukan warga. Jasad Handi ditemukan oleh warga di aliran Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah. Sedangkan jenazah Salsabila ditemukan di aliran sungai di daerah Cilacap, Jawa Tengah.

Setelah berhasil diidentifikasi, jenazah Salsa dikembalikan kepada keluarga namun menolak untuk dilakukan autopsi. Sementara itu jenazah Hadi ditemukan oleh warga tidak diketahui identitasnya sehingga diautopsi di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto pada 13 Desember 2021.

Vonis Kolonel Priyanto

Kolonel Priyanto dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur pada Selasa (7/6/2022). Majelis hakim menyatakan  Priyanto terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana seluruh dakwaan dari Oditur Militer Tinggi II.

Selain itu, Priyanto juga terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP dan perampasan kemerdekaan orang lain dalam Pasal 333 KUHP. Ia pun terbukti menyembunyikan kematian orang lain dan menghilangkan mayat sebagaimana Pasal 181 KUHP. 

Dipecat dari dinas militer

Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan pada Priyanto dan kuasa untuk memikirkan putusan itu selama 7 hari. Dalam waktu 7 hari usai putusan berkekuatan hukum tetap, Priyanto akan menjalani hari-hari di penjara sipil karena ia sudah bukan anggota TNI lagi.

Sementara itu dengan dipecatnya dari dinas militer, seluruh tunjangan dan hak kedinasan Priyanto sebagai prajurit TNI termasuk jaminan pensiun akan dicabut.

Pemecatan Priyanto dari dinas militer akan dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Nantinya secara admistrasi, Priyanto akan diberhentikan dari satuannya, yakni TNI Angkatan Darat.

Baca Juga: Kolonel Priyanto Harus Bayar Restitusi ke Keluarga Korban, PBHI: Kalau Dipecat dan Penjara Seumur Hidup Sudah Wajar

Priyanto wajib bayar restitusi pada keluarga korban

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI