Perjalanan Kasus Kolonel Priyanto hingga Kini Divonis Penjara Seumur Hidup

Agatha Vidya Nariswari | Suara.com

Rabu, 08 Juni 2022 | 11:35 WIB
Perjalanan Kasus Kolonel Priyanto hingga Kini Divonis Penjara Seumur Hidup
Kolonel Priyanto membeberkan alasannya membuang tubuh sejoli ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah, pada persidangan yang digelar Kamis (7/4/2022). [ANTARA]

Suara.com - Kolonel Priyanto divonis penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan dua remaja di Nagreg, Jawa Barat. Selain itu Kolonel Priyanto juga dipecat sebagai prajurit TNI. 

Vonis tersebut diberikan karena Kolonel Priyanto telah terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Bagaimana awal mula Priyanto buang jasad remaja yang merupakan korban tabrak lari? Simak perjalanan kasus Kolonel Priyanto hingga kini divonis penjara seumur hidup berikut ini.

Buang jasad Handi-Salsa

Kasus ini bermula saat Kolonel Infanteri Priyanto dan 2 anak buahnya, yakni Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh menabrak Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Tengah pada 8 Desember 2021.

Bukan membawa korban ke rumah sakit, Priyanto justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Salsa dibuang ke sungai dalam keadaan meninggal dunia sedangkan Handi masih hidup.

Setelah Isuzu Panther yang mereka kendarai menabrak Handi dan Salsa, Andreas dan Ahmad sempat meminta pada Priyanto untuk tidak membuang ke sungai. Keduanya memilih membawa Handi dan Salsa menuju rumah sakit agar nyawa mereka dapat diselamatkan.

Sementara itu dalam persidangan, Kolonel Priyantyo mengaku punya ide membuang tubuh kedua korban karena menyangka mereka telah meninggal dunia akibat tampak tidak bergerak dan tidak bernapas.

Walau begitu, sejumlah saksi lain di antaranya warga sipil Shohibul Iman yang membantu mengangkat tubuh kedua korban ke mobil Kolonel Priyanto di tempat kejadian perkara mengaku masih melihat tubuh Handi bergerak sambil merintih kesakitan.

Jenazah Hadi dan Salsa ditemukan

Hingga kemudian pada 11 Desember 2021, jenazah Handi dan Salsa ditemukan warga. Jasad Handi ditemukan oleh warga di aliran Sungai Serayu di Banyumas, Jawa Tengah. Sedangkan jenazah Salsabila ditemukan di aliran sungai di daerah Cilacap, Jawa Tengah.

Setelah berhasil diidentifikasi, jenazah Salsa dikembalikan kepada keluarga namun menolak untuk dilakukan autopsi. Sementara itu jenazah Hadi ditemukan oleh warga tidak diketahui identitasnya sehingga diautopsi di RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo, Purwokerto pada 13 Desember 2021.

Vonis Kolonel Priyanto

Kolonel Priyanto dijatuhi vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur pada Selasa (7/6/2022). Majelis hakim menyatakan  Priyanto terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana seluruh dakwaan dari Oditur Militer Tinggi II.

Selain itu, Priyanto juga terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP dan perampasan kemerdekaan orang lain dalam Pasal 333 KUHP. Ia pun terbukti menyembunyikan kematian orang lain dan menghilangkan mayat sebagaimana Pasal 181 KUHP. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kolonel Priyanto Harus Bayar Restitusi ke Keluarga Korban, PBHI: Kalau Dipecat dan Penjara Seumur Hidup Sudah Wajar

Kolonel Priyanto Harus Bayar Restitusi ke Keluarga Korban, PBHI: Kalau Dipecat dan Penjara Seumur Hidup Sudah Wajar

News | Selasa, 07 Juni 2022 | 19:18 WIB

Kolonel Infanteri Priyanto Dipenjara Seumur Hidup dan Dipecat, PBHI: Keluarga Korban Dapat Apa?

Kolonel Infanteri Priyanto Dipenjara Seumur Hidup dan Dipecat, PBHI: Keluarga Korban Dapat Apa?

Bogor | Selasa, 07 Juni 2022 | 19:12 WIB

Daftar Hukuman Kolonel Priyanto yang Buang Jasad Handi-Salsa di Sungai

Daftar Hukuman Kolonel Priyanto yang Buang Jasad Handi-Salsa di Sungai

News | Selasa, 07 Juni 2022 | 18:34 WIB

Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup dan Dipecat, Ini Kata Majelis Hakim

Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana, Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup dan Dipecat, Ini Kata Majelis Hakim

Bekaci | Selasa, 07 Juni 2022 | 16:06 WIB

Kasus Pembunuhan 2 Remaja, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup

Kasus Pembunuhan 2 Remaja, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup

Sumbar | Selasa, 07 Juni 2022 | 16:01 WIB

Terkini

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:37 WIB