Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan 2022 Cair Bulan Apa? Cek Jumlah dan Tanggalnya

Rifan Aditya

Rabu, 08 Juni 2022 | 12:43 WIB
Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan 2022 Cair Bulan Apa? Cek Jumlah dan Tanggalnya
Ilustrasi uang rupiah, Gaji ke 13 PNS dan Pensiunan 2022 Cair Bulan Apa? (Pixabay)

Suara.com - Setelah bulan lalu PNS dan pensiunan memperoleh THR ketika Idul Fitri, ternyata masih ada hak lain yang belum diterima, yaitu gaji ke 13. Lalu gaji ke 13 PNS dan pensiunan 2022 cair bulan apa?

Pencairan gaji ke 13 dan THR memang tidak sama. Maka wajar bila orang-orang bertanya gaji ke 13 PNS dan pensiunan 2022 cair bulan apa setelah menerima tunjangan hari raya.

Perlu diketahui, jadwal pencairan gaji ke-13 2022 ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerimaan Pensiunan, dan Penerimaan Tunjangan.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani beleid sejak 13 April 2022 yang lalu. Dalam pasal 12 ayat 1 beleid menjelaskan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat bulan Juli 2022.

Dalam peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pemerintah meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Besar gaji ke-13 ini dibayarkan didasarkan pada komponen penghasilan pada bulan Juni 2022. Adapun besaran gaji ke-13 yang dihitung ini berdasarkan total gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pasangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan ditambah dengan tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, kelas jabatan.

Dikutip dari Suara.com, ketentuan besaran gaji ke-13 2022 tersebut diperuntukkan bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Lantas bagaimana besaran gaji ke-13 PNS 2022? Berikut ini daftar gaji pokok PNS yang menjadi komponen gaji ke-13:

baca juga

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perbandingan Gaji Honorer dan Outsourcing, Lebih Besar yang Mana?

Perbandingan Gaji Honorer dan Outsourcing, Lebih Besar yang Mana?

News | Rabu, 08 Juni 2022 | 10:51 WIB

6 Fakta Suwarti, Guru yang Dituntut untuk Kembalikan Gaji dan Uang Sertifikasi

6 Fakta Suwarti, Guru yang Dituntut untuk Kembalikan Gaji dan Uang Sertifikasi

Video | Rabu, 08 Juni 2022 | 10:30 WIB

Kisah Pilu Guru di Sragen: Niat Minta SK Pensiun, Malah Diminta Kembalikan Gaji Mengajar Rp 160 Juta

Kisah Pilu Guru di Sragen: Niat Minta SK Pensiun, Malah Diminta Kembalikan Gaji Mengajar Rp 160 Juta

Surakarta | Senin, 06 Juni 2022 | 18:44 WIB

Alasan Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Salah Satunya Karena Upah yang Sangat Rendah

Alasan Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Salah Satunya Karena Upah yang Sangat Rendah

Bisnis | Senin, 06 Juni 2022 | 16:32 WIB

Terkini

Hilirisasi Sawit RI Diklaim Sukses, 80% Ekspor Tak Lagi Produk Mentah

Hilirisasi Sawit RI Diklaim Sukses, 80% Ekspor Tak Lagi Produk Mentah

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:04 WIB

5 Fakta Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

5 Fakta Kapal Jukung Terbakar di Sungai Musi, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:03 WIB

Bakery Singapura BIdik Pasar Kuliner RI, Ekspansi Perdana ke Jakarta

Bakery Singapura BIdik Pasar Kuliner RI, Ekspansi Perdana ke Jakarta

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 21:00 WIB

BGN Enggan MBG Dibenturkan dengan Sekolah Roboh: Enggak Nyambung

BGN Enggan MBG Dibenturkan dengan Sekolah Roboh: Enggak Nyambung

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:58 WIB

GAC Beri Harga Spesial AION UT hingga HYPTEC HT di GIIAS 2026

GAC Beri Harga Spesial AION UT hingga HYPTEC HT di GIIAS 2026

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:55 WIB

7 HP Murah Baterai Besar Fast Charging, Harga Mulai Rp1 Jutaan

7 HP Murah Baterai Besar Fast Charging, Harga Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:50 WIB

Sailun Tekan Biaya Operasional Sektor Pertanian Indonesia Lewat Ban MAXAM

Sailun Tekan Biaya Operasional Sektor Pertanian Indonesia Lewat Ban MAXAM

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:47 WIB

Dewa 19 Meriahkan Puncak Nommensen Festival

Dewa 19 Meriahkan Puncak Nommensen Festival

Sumut | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:44 WIB

Jokowi Bakal Sapa Kupang, Jalan Santai hingga Karnaval Budaya Siap Digelar

Jokowi Bakal Sapa Kupang, Jalan Santai hingga Karnaval Budaya Siap Digelar

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:38 WIB

BPDP Kucurkan Rp 240 T untuk Program Biodiesel, Bikin RI Hemat Impor Rp 722,9 Triliun

BPDP Kucurkan Rp 240 T untuk Program Biodiesel, Bikin RI Hemat Impor Rp 722,9 Triliun

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 20:38 WIB

×