Gema Lazuardi Akan Lakukan PK Lanjutkan Gugat Lahan di Tikungan ke-17 Sirkuit Mandalika

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Rabu, 08 Juni 2022 | 15:18 WIB
Gema Lazuardi Akan Lakukan PK Lanjutkan Gugat Lahan di Tikungan ke-17 Sirkuit Mandalika
Foto udara sejumlah pekerja mengerjakan pengaspalan ulang tikungan ke-17 lintasan Pertamina Mandalika International Street Circuit di KEK Mandalika, Kecamatan Pujut, Praya, Lombok Tengah, NTB, Sabtu (5/3/2022). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj.

Suara.com - Gema Lazuardi tidak menyerah setelah kalah di tingkat kasasi karena gugat lahan di tikungan ke-17 Sirkuit Mandalika. Gema Lazuardi akan lakukan PK atau peninjauan kembali.

Gema Lazuardi memastikan pihaknya masih menganalisa pertimbangan hakim yang sudah menolak materi kasasi dari gugatan perdata kepemilikan lahan seluas 60 are itu.

"Kami segera lakukan PK," kata Gema Akhmad Muzakkir, penasihat hukum Gema Lazuardi menanggapi putusan kasasi perkara gugatan perdata tersebut di Mataram, Rabu.

"Pastinya bukti yang belum pernah kami ajukan di persidangan, akan kami lampirkan sebagai novum (bukti baru)," ujarnya.

Hakim Mahkamah Agung dalam amar putusan menyatakan permohonan kasasi penggugat, yakni Gema Lazuardi ditolak.

Dengan menyatakan demikian, putusan dalam perkara perdata ini merujuk pada amar putusan banding Pengadilan Tinggi NTB.

Dalam putusan banding, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Praya yang menyatakan seluruh dokumen yang diajukan penggugat cacat hukum.

Karena itu, perkara lahan yang berada di Tikungan Ke-17 Sirkuit Mandalika dengan sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 88 tersebut dinyatakan sah berada di bawah pengelolaan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Gema Lazuardi menggugat PT ITDC terkait kepemilikan lahan di tikungan ke-17 Sirkuit Mandalika itu berdasarkan klaim pembelian dari seorang warga bernama Amaq Anu.

Lahan seluas 60 are yang masuk dalam wilayah Dusun Ujung, Desa Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, itu dia beli pada 1998.

Terkait hal itu, Muzakkir mengakui bahwa PT ITDC membeli lahan lebih dahulu di tahun 1996. Namun menurut dia, pembelian lahan di tahun itu masih dalam persoalan sengketa.

"Jadi seharusnya, surat jual beli yang dilakukan PT ITDC itu yang cacat hukum," ucap Muzakkir.

Lebih lanjut, PT ITDC yang memberi surat kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejati NTB, menanggapi hal tersebut dengan menyatakan siap menghadapi PK pihak penggugat.

"Kalau memang mereka PK. Tentu kami akan ikut PK," ujar Juru Bicara Kejaksaan Tinggi NTB, Efrien Saputra. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ADOR Gugat 43 Miliar Won, Danielle Tuduh Proses Sidang Rugikan Kariernya

ADOR Gugat 43 Miliar Won, Danielle Tuduh Proses Sidang Rugikan Kariernya

Your Say | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:33 WIB

Demi Empati, Keenan Nasution Akhiri Drama Hukum dengan Almarhum Vidi Aldiano

Demi Empati, Keenan Nasution Akhiri Drama Hukum dengan Almarhum Vidi Aldiano

Entertainment | Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:48 WIB

Viral Lagi Video Keenan Nasution dan Vidi Aldiano Duet Bawakan Nuansa Bening

Viral Lagi Video Keenan Nasution dan Vidi Aldiano Duet Bawakan Nuansa Bening

Entertainment | Jum'at, 20 Maret 2026 | 17:30 WIB

Keenan Nasution Lanjut Gugat Vidi Aldiano Meski Sudah Meninggal, Deddy Corbuzier: Gak Bakal Menang!

Keenan Nasution Lanjut Gugat Vidi Aldiano Meski Sudah Meninggal, Deddy Corbuzier: Gak Bakal Menang!

Entertainment | Jum'at, 20 Maret 2026 | 10:30 WIB

Vidi Aldiano Berpulang, Gugatan Hak Cipta Nuansa Bening Tetap Berlanjut ke Tingkat Kasasi

Vidi Aldiano Berpulang, Gugatan Hak Cipta Nuansa Bening Tetap Berlanjut ke Tingkat Kasasi

Entertainment | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:45 WIB

Sidang Gugatan ADOR Terhadap Danielle NewJeans dan Min Hee Jin Resmi Dimulai

Sidang Gugatan ADOR Terhadap Danielle NewJeans dan Min Hee Jin Resmi Dimulai

Your Say | Senin, 09 Maret 2026 | 08:15 WIB

Jadwal Lengkap MotoGP 2026 Resmi Rilis, Sirkuit Mandalika Masuk Fase Penentu Juara?

Jadwal Lengkap MotoGP 2026 Resmi Rilis, Sirkuit Mandalika Masuk Fase Penentu Juara?

Otomotif | Jum'at, 27 Februari 2026 | 09:33 WIB

Takut Bernasib Sama dengan Sri Mulyani, Purbaya Langsung Buru-buru Klarifikasi soal Guru Honorer

Takut Bernasib Sama dengan Sri Mulyani, Purbaya Langsung Buru-buru Klarifikasi soal Guru Honorer

Bisnis | Jum'at, 20 Februari 2026 | 17:44 WIB

Sirkuit Mandalika Dipastikan Masuk Kalender Event GT World Challenge Asia 2026

Sirkuit Mandalika Dipastikan Masuk Kalender Event GT World Challenge Asia 2026

Sport | Kamis, 19 Februari 2026 | 12:50 WIB

Tak Tahan Diporoti, Ci Mehong Siap Gugat Cerai Suami

Tak Tahan Diporoti, Ci Mehong Siap Gugat Cerai Suami

Entertainment | Kamis, 19 Februari 2026 | 12:21 WIB

Terkini

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:21 WIB

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:08 WIB

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:02 WIB

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:29 WIB

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:16 WIB