Merasa Haknya Terpinggirkan, Solidaritas Perempuan Gugat 5 Pasal UU Cipta Kerja

Vania Rossa

Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:56 WIB
Merasa Haknya Terpinggirkan, Solidaritas Perempuan Gugat 5 Pasal UU Cipta Kerja
Solidaritas Perempuan mengajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 13 Agustus 2026. (Suara.com/Alif Bintang)
baca 10 detik
  • Solidaritas Perempuan mengajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 13 Agustus 2026.
  • Gugatan diajukan di Jakarta karena beleid tersebut dinilai meminggirkan hak-hak hidup dan merugikan konstitusional perempuan.
  • Pemohon menggugat lima pasal bermasalah yang berpotensi membuka ruang kekerasan dan merampas hak masyarakat terdampak.

Suara.com - Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Perempuan mengajukan Judicial Review atas Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada Kamis, (13/8/2026).  Mereka menilai beleid tersebut justru meminggirkan hak-hak hidup perempuan. 

Menurut Ketua Badan Eksekutif Nasional, Armayanti Sanusi, langkah itu ditempuh sebab UU tersebut terkesan memberi celah bagi korporasi untuk merampas hak-hak hidup masyarakat, khususnya perempuan. 

Semisal, soal minimnya ruang keterlibatan perempuan dalam pengambilan dan perumusan kebijakan yang tersedia. 

"Banyak sekali kerugian hak konstitusional perempuan yang dialami," kata Armayanti kepada wartawan di Jakarta pada Kamis, (13/8/2026). 

Arma juga mengatakan pengajuan ini merupakan langkah baru bagi proses pengujian konstitusi di tanah air. Sebab, lanjut dia, pemohon langsing pengujian adalah perempuan. 

"Karena sebelumnya belum pernah ada permohonan ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh perempuan langsung sebagai pemegang legal standing,"

Koordinator Solidartitas Perempuan, Andriyeni meyakini kedudukan para pemohon dapat menjadi bahan pertimbangan MK untuk memproses gugatan. 

Karena para pemohon merupakan subjek yang terdampak langsung atas proyek-proyek strategis. 

"Kedudukan hukum masing-masing pemohon itu  sangat terdampak dari Undang-Undang Cipta Kerja ini, sehingga kita juga tentu berharap Majelis Hakim melihat legal standing," katanya. 

baca juga

Kuasa hukum pemohon, Amalia Utami mengatakan ada lima pasal yang menjadi objek gugatan para pemohon. Yakni pasal 10, pasal 26, pasal 126,  pasal 17A dan pasal 88.

Amalia berharap MK dapat berani untuk mengulas kembali pasal-pasal yang masih dinilai belum memberikan keadilan bagi korban itu. 

"Kita menuntut setiap pembangunan itu untuk bertanggung jawab secara penuh terhadap masyarakat yang terdampak," kata Amalia. 

Ia khawatir jika penerapan pasal-pasal bermasalah itu terus berlanjut, maka ruang kekerasan terhadap perempuan yang terdampak proyek strategis akan semakin terbuka. 

Reporter: Alif Bintang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tolak UU Ciptaker, Solidaritas Perempuan Demo di MK

Tolak UU Ciptaker, Solidaritas Perempuan Demo di MK

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:19 WIB

Solidaritas Perempuan Bakal Gugat UU Ciptaker: Picu Kekerasan dan Diskriminasi Gender

Solidaritas Perempuan Bakal Gugat UU Ciptaker: Picu Kekerasan dan Diskriminasi Gender

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Minim Partisipasi Warga, Pembentukan Koperasi Merah Putih Dinilai Terburu-Buru dan Kurang Transparan

Minim Partisipasi Warga, Pembentukan Koperasi Merah Putih Dinilai Terburu-Buru dan Kurang Transparan

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 15:43 WIB

Terkini

Kalcer dan Pajak Murah: Nissan Serena C23 Mobil Keluarga Kabin Luas Seharga Motor 150cc

Kalcer dan Pajak Murah: Nissan Serena C23 Mobil Keluarga Kabin Luas Seharga Motor 150cc

Otomotif | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:53 WIB

Sejarah Baru! 21 Ponpes Eks-Jamaah Islamiyah Siap Gelar Upacara HUT RI ke-81

Sejarah Baru! 21 Ponpes Eks-Jamaah Islamiyah Siap Gelar Upacara HUT RI ke-81

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:52 WIB

Populasi Orang Utan Sumatra Menurun, Peneliti Dorong Status Darurat Konservasi

Populasi Orang Utan Sumatra Menurun, Peneliti Dorong Status Darurat Konservasi

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:52 WIB

Apakah Dompet Hitam Membawa Rezeki Menurut Feng Shui? Cek Pilihan Warna yang Baik

Apakah Dompet Hitam Membawa Rezeki Menurut Feng Shui? Cek Pilihan Warna yang Baik

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:50 WIB

5 Cara Merawat Kulkas Mini agar Tidak Gampang Bocor dan Bau

5 Cara Merawat Kulkas Mini agar Tidak Gampang Bocor dan Bau

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Protokol Kemendagri Perkuat Sinergi Lintas Kelembagaan untuk Tingkatkan Profesionalisme

Protokol Kemendagri Perkuat Sinergi Lintas Kelembagaan untuk Tingkatkan Profesionalisme

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:49 WIB

Makna Mahar Rp2,9 Juta di Pernikahan Dea Annisa dan Mazaki Ahmad

Makna Mahar Rp2,9 Juta di Pernikahan Dea Annisa dan Mazaki Ahmad

Entertainment | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:48 WIB

Film Baru Makoto Shinkai Resmi Dapat Mitra Distribusi untuk Pasar Indonesia

Film Baru Makoto Shinkai Resmi Dapat Mitra Distribusi untuk Pasar Indonesia

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Arti dari Sebuah Keluarga

Arti dari Sebuah Keluarga

Your Say | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:44 WIB

Contoh Teks Doa Malam Tirakatan 17 Agustus Bahasa Indonesia dan Jawa yang Menyentuh Hati

Contoh Teks Doa Malam Tirakatan 17 Agustus Bahasa Indonesia dan Jawa yang Menyentuh Hati

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:43 WIB

×