Rakyat Thailand Bebas Tanam Ganja Mulai Hari Ini, Pemerintah Bagi-bagi 1 Juta Bibit

Bangun Santoso

Kamis, 09 Juni 2022 | 15:30 WIB
Rakyat Thailand Bebas Tanam Ganja Mulai Hari Ini, Pemerintah Bagi-bagi 1 Juta Bibit
Ilustrasi ganja. (Shutterstock)

Suara.com - Mulai hari ini, Kamis (9/6/2022) rakyat Thailand bakal diizinkan menanam ganja dan ganja industri alias hemp di rumah untuk keperluan medis dan kuliner. Di hari ini juga, pemerintah Thailand mengeluarkan ganja dari daftar narkotika Kategori 5.

Kebijakan ini menjadikan Thailand sebagai negara pertama yang secara progresif melonggarkan aturan ganja di Asia Tenggara, wilayah yang dikenal dengan undang-undang narkoba yang ketat.

"Ini adalah kesempatan bagi masyarakat dan negara untuk mendapatkan penghasilan dari ganja dan hemp," kata Anutin Charnvirakul, Wakil Perdana Menteri Thailand dan menjabat Menteri Kesehatan, di akun media sosialnya bulan lalu.

Dalam akun Facebook-nya, Charnvirakul membagikan foto hidangan ayam yang dimasak dengan ganja.

Ia menambahkan keterangan dalam unggahan itu bahwa siapa pun dapat menjual hidangan tersebut jika mengikuti aturan - yang utama adalah produk harus mengandung kurang dari 0,2% tetrahydrocannabinol (THC), senyawa yang memberi pengguna perasaan "mabuk".

Nantinya, setiap rumah tangga dapat menanam hingga enam pohon ganja, dan begitu juga dengan perusahaan usai mendapatkan izin.

Untuk menanam ganja, warga Thailand dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi bernama Pluk Kan, yang dikembangkan dan dioperasikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Thailand.

Selain itu, para turis dan masyarakat di Thailand juga dapat memesan hidangan dan minuman yang mengandung ganja di restoran.

Meski terjadi pelonggaran, bukan berarti tiada rambu sama sekali.

Bagaimana dengan napi yang ditahan terkait ganja?

Aturan yang menghukum rakyat Thailand karena memproduksi, mengimpor, mengekspor, memiliki, menjual, atau mengonsumsi ganja praktis tidak berlaku pada 9 Juni.

Konsekuensinya, lebih dari 4.000 narapidana yang dihukum menggunakan aturan tersebut akan dibebaskan, menurut Departemen Pemasyarakatan Thailand.

Thawatchai Chaiwat, deputi direktur jenderal Departemen Pemasyarakatan Thailand, mengatakan pembebasan itu adalah hasil dari regulasi Kementerian Kesehatan Masyarakat yang bakal berlaku pada 9 Juni.

Jadi, ganja legal atau tidak? Ketika ekonomi pariwisata Thailand pulih dari tidur panjangnya akibat Covid-19, banyak pengunjung bertanya-tanya, apakah aturan ini berarti setiap orang dapat mengonsumsi ganja di mana pun dan kapan pun mereka mau?

Jawaban dari pemerintah adalah tidak. Anda tidak boleh merokok ganja di tempat umum, dan menjadi tindakan ilegal jika menjual atau memasok produk apa pun yang mengandung lebih dari 0,2% senyawa halusinogen utama THC.

Tujuan resmi aturan ini adalah agar Thailand dapat melangkah lebih unggul dari tetangganya dalam memenangkan sebagian besar pasar "menggiurkan" perawatan kesehatan yang menggunakan turunan ganja, khususnya senyawa CBD yang lebih ringan.

Tapi ada motif lain; yaitu untuk mengurangi jumlah narapidana di beberapa penjara Thailand yang paling padat di dunia.

Artinya, secara teori, dengan penanaman ganja dalam jumlah berapa pun sekarang sepenuhnya dilegalkan, polisi sekarang tidak mungkin menangkap orang hanya karena memiliki mariyuana.

Sudah ada ratusan bisnis di Thailand, yang beroperasi bahkan sebelum undang-undang baru, menawarkan berbagai macam produk ganja, seperti restoran yang menyajikan daun kari Thailand. Sulit untuk melihat bagaimana pihak berwenang dapat mengatur berapa banyak THC yang dikandungnya.

Pemerintah bersikeras, mereka mengizinkan produksi dan konsumsi semata-mata untuk tujuan medis, bukan rekreasi, tetapi dalam praktiknya garis itu sudah kabur. (Sumber: BBC)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hasil Undian Piala AFF U-19 2022, Timnas Indonesia U-19 Satu Grup dengan Vietnam dan Thailand

Hasil Undian Piala AFF U-19 2022, Timnas Indonesia U-19 Satu Grup dengan Vietnam dan Thailand

Bola | Kamis, 09 Juni 2022 | 15:01 WIB

Thailand Resmi Legalkan Ganja Mulai Hari Ini, Ribuan Napi Akan Dibebaskan

Thailand Resmi Legalkan Ganja Mulai Hari Ini, Ribuan Napi Akan Dibebaskan

News | Kamis, 09 Juni 2022 | 11:13 WIB

Film Pee Mak: Kisah Cinta Sejati Dua Makhluk Berbeda Alam

Film Pee Mak: Kisah Cinta Sejati Dua Makhluk Berbeda Alam

Your Say | Kamis, 09 Juni 2022 | 07:43 WIB

Mantap Sambal Tempoyak Jambi Dijual ke Afrika, Amerika, Thailand, Malaysia, Singapura, China Hingga Korea Selatan

Mantap Sambal Tempoyak Jambi Dijual ke Afrika, Amerika, Thailand, Malaysia, Singapura, China Hingga Korea Selatan

News | Rabu, 08 Juni 2022 | 08:20 WIB

Viral Ukhti di Thailand Jualan Minuman Dingin, Jumlah Es Batu Dalam Plastik Bikin Publik Ngelus Dada

Viral Ukhti di Thailand Jualan Minuman Dingin, Jumlah Es Batu Dalam Plastik Bikin Publik Ngelus Dada

Lifestyle | Selasa, 07 Juni 2022 | 16:30 WIB

Make Me Shudder: Awal Petualangan Geng Anak-anak SMP yang Gemar Uji Nyali

Make Me Shudder: Awal Petualangan Geng Anak-anak SMP yang Gemar Uji Nyali

Your Say | Selasa, 07 Juni 2022 | 10:39 WIB

Selain Turki, 7 Negara Ini Juga Pernah Mengganti Nama

Selain Turki, 7 Negara Ini Juga Pernah Mengganti Nama

News | Sabtu, 04 Juni 2022 | 15:19 WIB

Terkini

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 21:30 WIB

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:56 WIB

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 20:12 WIB

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 19:37 WIB

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 18:38 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:40 WIB

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 17:18 WIB

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:48 WIB

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 16:35 WIB

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan

News | Sabtu, 06 Juni 2026 | 14:54 WIB