Atas perbuatannya ini, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378, Pasal 378 atau 37 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Antara)
Ajak Selebgram Asal Batam buat Promosi, Akal Bulus Sherly Raup Puluhan Miliar dari Korban Arisan Bodong
Agung Sandy Lesmana Suara.Com
Kamis, 09 Juni 2022 | 16:52 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Tawuran Warga Kembali Pecah di Terowongan Manggarai, Polisi Sebut Tak Ada Korban
05 Mei 2025 | 07:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI