Fakta-fakta Seputar BPJS Kesehatan Kelas Standar, Iuran hingga Penerapannya

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Kamis, 09 Juni 2022 | 18:53 WIB
Fakta-fakta Seputar BPJS Kesehatan Kelas Standar, Iuran hingga Penerapannya
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (bpjs-kesehatan.go.id)

Pemerintah Indonesia berencana menghapus tarif berbasis kelas untuk BPJS Kesehatan mulai Juli 2022 mendatang. Sebagai gantinya, BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem kelas standar

Berikut fakta-fakta mengenai BPJS Kesehatan kelas standar yang akan digunakan pada bulan Juli mendatang:

1. Iuran/tarif Kelas Standar BPJS

Meski berniat menggunakan kelas standar, namun hingga kini manajemen BPJS Kesehatan belum menerapkan tarif resmi iuran, apabila sistem diubah tanpa kelas. 

Adapun untuk regulasi terkait dengan tarif untuk rumah sakit dan besaran iuran peserta kabarnya masih dibicarakan dan rencananya akan selesai pada akhir bulan Juni nanti. 

Sebagai informasi, sebelumnya besaran iuran BPJS dengan kelas (sistem sebelumnya) yaitu, kelas 1 adalah Rp 150.000, kelas 2 adalah Rp 100.000, dan besaran iuran kelas 3 adalah Rp 35.000.

Tarif tersebut berlaku untuk seluruh jenis kepesertaan baik bantuan penerima iuran (BPI), pekerja penerima upah (PPU), hingga para pekerja mandiri. 

2. Peta Jalan

Sementara itu, terkait peta jalan implementasi kelas Standar JKN BPJS Kesehatan yang disusun oleh pemerintah sebagai berikut:

  • Pada Juli 2022 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen Rumah Sakit (RS) vertikal. 
  • Pada Desember 2022 akan diimplementasikan sembilan kriteria di seluruh RS vertikal. 
  • Pada Januari 2023 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi. 
  • Pada Juli 2023 akan diimplementasikan sembilan kriteria di 50 persen RSUD dan 50 persen di RS Swasta. 
  • Pada Desember 2023 akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS Vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi. 
  • Pada Desember 2024 akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS di dalam negeri.

3. Rencana Penyesuaian Penerapan Kelas Standar

Kabarnya, penerapan kelas standar ini sudah mulai disusun sejak awal tahun. Berdasarkan rencana pada bulan Juli 2022, penerapan kelas standar akan diimplementasikan menjadi 9 kriteria di 50 persen rumah sakit (RS) vertikal.

Lalu, pada Desember 2022 mendatang, implementasi 9 kriteria akan diterapkan di seluruh RS vertikal. Setelah itu, secara bertahap penerapan 9 kriteria tersebut akan diperluas ke 50 persen RSUD Provinsi pada Januari 2023. 

Selanjutnya pada Juli 2023, kelas standar akan kembali diperluas ke semua RSUD Provinsi dan 50 persen RS swasta. Kemudian pada Desember 2023, akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS vertikal dan 9 kriteria di seluruh RSUD Provinsi. 

Selanjutnya pada Desember 2024, akan diimplementasikan 12 kriteria di seluruh RS dalam negeri. 

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Kelas BPJS Dihapus, Kapan Sistem Penggantinya Mulai Berlaku?

Alasan Kelas BPJS Dihapus, Kapan Sistem Penggantinya Mulai Berlaku?

News | Selasa, 07 Juni 2022 | 22:15 WIB

Kelas BPJS Dihapus Mulai Kapan? Begini Aturan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Kelas BPJS Dihapus Mulai Kapan? Begini Aturan Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

News | Selasa, 07 Juni 2022 | 19:17 WIB

Cara Antre Faskes Online Pengguna BPJS Kesehatan, Nggak Perlu Datang ke Loket Pagi Buta

Cara Antre Faskes Online Pengguna BPJS Kesehatan, Nggak Perlu Datang ke Loket Pagi Buta

Bisnis | Selasa, 07 Juni 2022 | 16:32 WIB

Pemkot Bekasi Capai Universal Health Coverage, Lebih dari 95% Warga Sudah Jadi Peserta JKN

Pemkot Bekasi Capai Universal Health Coverage, Lebih dari 95% Warga Sudah Jadi Peserta JKN

Bisnis | Selasa, 07 Juni 2022 | 15:08 WIB

Tarif Berbasis Kelas Dihapus, Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Akan Jadi Standar Baru?

Tarif Berbasis Kelas Dihapus, Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 Akan Jadi Standar Baru?

Bisnis | Senin, 06 Juni 2022 | 17:25 WIB

Cara Buat BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN, Mudah dan Praktis!

Cara Buat BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi Mobile JKN, Mudah dan Praktis!

News | Minggu, 05 Juni 2022 | 12:37 WIB

Terkini

Program Mudik Gratis BUMN 2026, BNI Fasilitasi Keberangkatan 7.000 Pemudik

Program Mudik Gratis BUMN 2026, BNI Fasilitasi Keberangkatan 7.000 Pemudik

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 20:22 WIB

Rano Karno Ungkap Strategi Jitu Selamatkan Rp15 Triliun PAD Jakarta Lewat Geliat Budaya

Rano Karno Ungkap Strategi Jitu Selamatkan Rp15 Triliun PAD Jakarta Lewat Geliat Budaya

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:37 WIB

Sukardi dan Seragam Oranye: Menjemput Rezeki di Balik Keriuhan Mudik

Sukardi dan Seragam Oranye: Menjemput Rezeki di Balik Keriuhan Mudik

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:21 WIB

One Way Tol Cipali KM 70-263 Resmi Berlaku, Jalur Mudik ke Jawa Tengah Lancar Jaya

One Way Tol Cipali KM 70-263 Resmi Berlaku, Jalur Mudik ke Jawa Tengah Lancar Jaya

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:14 WIB

Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket

Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:13 WIB

KPK Bongkar Peran Gus Alex dalam Kasus Haji: Jadi Jembatan Perintah dan  Uang Gus Yaqut!

KPK Bongkar Peran Gus Alex dalam Kasus Haji: Jadi Jembatan Perintah dan Uang Gus Yaqut!

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:06 WIB

Instruksi Langsung Prabowo, Istana Edarkan SE Larang Open House Berlebihan di Idul Fitri 2026

Instruksi Langsung Prabowo, Istana Edarkan SE Larang Open House Berlebihan di Idul Fitri 2026

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 19:01 WIB

Jelang Lebaran, Aktivitas Porter Tanah Abang Menurun, Pendapatan Ikut Tergerus

Jelang Lebaran, Aktivitas Porter Tanah Abang Menurun, Pendapatan Ikut Tergerus

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:56 WIB

Lampu Proyek Tol Solo-Jogja Banyak Dicuri, Berpotensi Bahayakan Keselamatan Pengendara

Lampu Proyek Tol Solo-Jogja Banyak Dicuri, Berpotensi Bahayakan Keselamatan Pengendara

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:51 WIB

Teriakan Andrie Pecah di Salemba, Teror Air Keras jadi Upaya Pembunuhan Berencana

Teriakan Andrie Pecah di Salemba, Teror Air Keras jadi Upaya Pembunuhan Berencana

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 18:48 WIB