Suara.com - Pada Juli 2022 mendatang, pemerintah berencana menghapus tarif berbasis kelas untuk BPJS Kesehatan. Lalu apakah iuran BPJS Kelas 1 akan jadi standar baru?
Sejauh ini manajemen BPJS Kesehatan belum menerapkan tarif resmi apabila BPJS mengubah sistem tanpa kelas. Regulasi mengenai tarif untuk rumah sakit dan besaran iuran peserta masih digodok dan ditargetkan selesai akhir Juni nanti.
Untuk diketahui, besaran iuran BPJS kelas 1 adalah Rp150.000. Sementara itu, besaran iuran untuk kelas 2 adalah Rp100.000, dan besaran iuran kelas 3 adalah Rp35.000.
Tarif ini berlaku untuk seluruh jenis kepesertaan baik bantuan penerima iuran (BPI), pekerja penerima upah (PPU), maupun pekerja mandiri. Pemerintah mewajibkan seluruh warga negara menjadi peserta BPJS Kesehatan. Jika anda belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, pendaftaran bisa dilakukan secara online dengan langkah-langkah berikut ini seperti dilansir dari bpjs-kesehatan.go.id.
1. Unduh aplikasi JKN Mobile di Playstore atau Appstore.
2. Klik Daftar pada aplikasi tersebut.
3. Pilih pendaftaran peserta baru jika calon peserta belum pernah memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelumnya.
4. Klik setuju jika telah membaca semua ketentuan pendaftaran.
5. Masukan NIK KTP dan nama lengkap.
Baca Juga: 280 Ribu Jiwa di Medan Nunggak Iuran BPJS Kesehatan, Paling Banyak Kelas III
6. Masukan kode captcha yang tertera.
7. Sistem akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.
8. Isi semua data diri sesuai dan klik selanjutnya
9. Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter umum dan dokter gigi.
10. Masukan alamat email aktif untuk mengirimkan pemberitahuan dan kode verifikasi.
11. Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.