Rekrutmen PPPK Guru 2022: Persyaratan dan Kategori Pelamar

Rifan Aditya

Sabtu, 11 Juni 2022 | 15:07 WIB
Rekrutmen PPPK Guru 2022: Persyaratan dan Kategori Pelamar
Portal Rekrutmen PPPK Guru 2022 (gurupppk.kemdikbud.go.id)

Suara.com - Pemerintah kembali membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru pada tahun 2022. Rekrutmen PPPK guru 2022 kali ini akan diprioritaskan dengan kategori pelamar I, II, dan III.

Hal ini sebagaimana dalam Peraturan Menteri PANRB No. 22 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah 2022. Untuk tahu informasi tentang rekrutmen PPPK guru 2022 selengkapnya, simak penjelasan berikut.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah memprioritaskan kepada guru honorer yang mengikuti seleksi pada tahun 2021. 

“Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2021,” kata Nadiem.

Kriteria dan Kategori Pelamar

Dalam Peraturan Menteri PANRB No. 22 Tahun 2022 ada dua jenis pelamar yang dapat mendaftarkan diri pada rekrutmen PPPK Guru 2022 yakni pelamar prioritas dan pelamar umum. Berikut ini kriteria pelamar berdasarkan masing-masing kategorinya.

1. Pelamar Prioritas 1

Pelamar prioritas I merupakan tenaga honorer kategori (THK) II, guru non-ASN, lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK Guru 2021.

2. Pelamar Prioritas II

baca juga

Pelamar prioritas II merupakan THK II.

3. Pelamar Prioritas III

Pelamar prioritas III merupakan guru non-ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar pada Data Pokok Pendidikan yang memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

4. Pelamar Umum

Sementara itu pelamar umum merupakan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di Kemendikbud Ristek dan di Dapodik.

Persyaratan PPPK Guru 2022

Adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bagi para pelamar PPPK Guru 2022. Simak daftarnya berikut ini.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun
  3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
  6. Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana
  7. Sehat jasmani dan rohani
  8. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik
  9. Serta persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan

Itulah informasi seputar rekrutmen PPPK guru 2022 beserta kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Lolos PPPK 2022?

Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Lolos PPPK 2022?

News | Kamis, 09 Juni 2022 | 18:16 WIB

Syarat PPPK Guru Tahap 3 2022: Pelamar Dibagi Kategori Umum dan Prioritas

Syarat PPPK Guru Tahap 3 2022: Pelamar Dibagi Kategori Umum dan Prioritas

News | Sabtu, 04 Juni 2022 | 10:47 WIB

Gara-gara Rekrutmen PPPK Guru, LP Maarif Magelang: Kiamat Sekolah Swasta

Gara-gara Rekrutmen PPPK Guru, LP Maarif Magelang: Kiamat Sekolah Swasta

Jawa Tengah | Rabu, 05 Januari 2022 | 15:32 WIB

Terkini

Sopir Truk Dikeroyok di Tol Pekanbaru-Dumai, Pelaku Ditangkap

Sopir Truk Dikeroyok di Tol Pekanbaru-Dumai, Pelaku Ditangkap

Riau | Minggu, 20 September 2026 | 10:16 WIB

Dede Indra Permana: Kasus Ipda Yayat Harus Diusut Tuntas, yang Terlibat Harus Diproses

Dede Indra Permana: Kasus Ipda Yayat Harus Diusut Tuntas, yang Terlibat Harus Diproses

News | Minggu, 20 September 2026 | 10:15 WIB

Berguru ke Surya Paloh, Timbalan PM Malaysia Pelajari Trik Gaet Pemilih Muda

Berguru ke Surya Paloh, Timbalan PM Malaysia Pelajari Trik Gaet Pemilih Muda

News | Minggu, 20 September 2026 | 10:10 WIB

Menyambut Musim Durian: 5 Olahan Manis dan Gurih agar Tidak Bosan dan Mubazir

Menyambut Musim Durian: 5 Olahan Manis dan Gurih agar Tidak Bosan dan Mubazir

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 10:08 WIB

Debit Air Menyusut, Waduk Saradan Disulap Jadi Lahan Padi

Debit Air Menyusut, Waduk Saradan Disulap Jadi Lahan Padi

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 10:00 WIB

Memahami Bencana Karhutla di Kawi-Butak: Saat Eksotisme Alam Berubah Jadi Tantangan Berbahaya

Memahami Bencana Karhutla di Kawi-Butak: Saat Eksotisme Alam Berubah Jadi Tantangan Berbahaya

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 09:50 WIB

12 Kode Redeem FC Mobile 20 September 2026: Sikat Gems dan Pemain OVR Tinggi Jelang Anniversary

12 Kode Redeem FC Mobile 20 September 2026: Sikat Gems dan Pemain OVR Tinggi Jelang Anniversary

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 09:49 WIB

6 Cara Membersihkan Kipas Angin Tanpa Dibongkar, Praktis dan Mudah Dilakukan Sendiri

6 Cara Membersihkan Kipas Angin Tanpa Dibongkar, Praktis dan Mudah Dilakukan Sendiri

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 09:40 WIB

Eropa di Ambang Perang? Negara-negara NATO Siaga Satu Hadapi Ancaman Rusia

Eropa di Ambang Perang? Negara-negara NATO Siaga Satu Hadapi Ancaman Rusia

News | Minggu, 20 September 2026 | 09:11 WIB

Stop Oversharing! Ini 7 Hal dalam Hidup yang Sebaiknya Kamu Simpan Sendiri

Stop Oversharing! Ini 7 Hal dalam Hidup yang Sebaiknya Kamu Simpan Sendiri

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 09:10 WIB

×