Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Lolos PPPK 2022?

Farah Nabilla | Suara.com

Kamis, 09 Juni 2022 | 18:16 WIB
Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Lolos PPPK 2022?
Ilustras tenaga honorer jika tak lolos tes PPPK. (ANTARA/HO)

Suara.com - Setelah mengikuti rangkaian tes CPNS, tak sedikit yang tidak lolos ujian Pegawai Negeri Sipil ini, termasuk pegawai honorer. Lantas bagaimana nasib pegawai honorer jika tidak lolos tes PPPK?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang kerap disingkat PPPK atau dikenal sebagai pegawai honorer di Instansi pemerintah adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan karena telah memenuhi syarat. Kedudukan PPPK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. 

Kedudukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai Aparatur Sipil Negara adalah sebagai orang yang menduduki jabatan pemerintahan, diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi, memiliki NIP secara nasional, melaksanakan tugas pemerintahan, usia minimal 20 tahun dan maksimal setahun sebelum usia pensiun, masa kerja paling singkat 1 tahun, gaji sesuai peraturan perundang-undangan, mendapatkan perlindungan berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Ban HK.

Jika pegawai honorer tidak lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja seperti beberapa orang yang telah mendaftar PPPK 2022 dan tidak lolos, maka sesuai dengan perihal yang disampaikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan Surat Edaran terkait status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintahan pusat dan daerah pada Mei 2022.

Di dalam surat edaran tersebut ada larangan pengangkatan pegawai di luar status PNS dan PPPK.Pegawai hnorer yang tidak lulus CPNS, akan diselesaikan pada 28 November 2023 maksimal. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah meminta masing-masing instansi untuk menyelesaikan urusan tersebut.

Pegawai honorer yang tidak lolos seleksi CPNS maupun PPPK, diangkat menjadi outsourching atau tenaga ahli daya dan menyesuaikan kebutuhan kementerian, lembaga, ataupun daerah. Jadi pegawai honorer tidak serta merta dipecat atau diberhentikan, melainkan masih dapat dijadikan tenaga ahli daya atau outsourching.

Instansi pemerintah banyak yang membutuhkan tenaga kerja untuk jabatan seperti satuan pengamanan, tenaga kebersihan, dan lain sebagainya.

Selain itu, berdasarkan Pasal 96 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajeen P3K menyebutkan bahwa pegawai non ASN yang bertugas di Instansi pemerintah dapat diangkat jadi PPPK jika memenuhi syarat dalam jangka waktu 5 tahun sejak PP ini disahkan.

Demikian penjelasan terkait dengan kelanjutan status pegawai honorer yang tidak lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pegawai honorer tersebut tidak langsung dipecat. Pegawai honorer tersebut dijadikan tenaga outsourching.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkait Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkab Kayong Utara Minta Audiensi dengan Kemenpan RB

Terkait Penghapusan Tenaga Honorer, Pemkab Kayong Utara Minta Audiensi dengan Kemenpan RB

Kalbar | Kamis, 09 Juni 2022 | 16:13 WIB

Fakta-fakta Penghapusan Tenaga Honorer, Outsourcing Jadi Gantinya

Fakta-fakta Penghapusan Tenaga Honorer, Outsourcing Jadi Gantinya

Video | Rabu, 08 Juni 2022 | 16:30 WIB

Perbandingan Gaji Honorer dan Outsourcing, Lebih Besar yang Mana?

Perbandingan Gaji Honorer dan Outsourcing, Lebih Besar yang Mana?

News | Rabu, 08 Juni 2022 | 10:51 WIB

Aturan Baru Kemenpan-RB, Pemkot Tangsel: Jangan Sampai Pengangguran Naik Gegara Penghapusan Tenaga Honorer

Aturan Baru Kemenpan-RB, Pemkot Tangsel: Jangan Sampai Pengangguran Naik Gegara Penghapusan Tenaga Honorer

Jakarta | Selasa, 07 Juni 2022 | 19:45 WIB

Takut Ada PHK Massal, Tenaga Honorer di Cimahi "Terpaksa" Kuliah untuk Kejar Syarat P3K

Takut Ada PHK Massal, Tenaga Honorer di Cimahi "Terpaksa" Kuliah untuk Kejar Syarat P3K

Jabar | Selasa, 07 Juni 2022 | 12:25 WIB

Hanya 1.057 Tenaga Honorer Pemkot Bandar Lampung yang Bisa Dialihkan ke Outsourcing

Hanya 1.057 Tenaga Honorer Pemkot Bandar Lampung yang Bisa Dialihkan ke Outsourcing

Lampung | Selasa, 07 Juni 2022 | 09:50 WIB

Polemik Penghapusan Honorer, Pemkot Bontang Kaji Soal Pengangkatan PPPKK

Polemik Penghapusan Honorer, Pemkot Bontang Kaji Soal Pengangkatan PPPKK

Kaltim | Senin, 06 Juni 2022 | 18:06 WIB

Alasan Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Salah Satunya Karena Upah yang Sangat Rendah

Alasan Pemerintah Hapus Tenaga Honorer, Salah Satunya Karena Upah yang Sangat Rendah

Bisnis | Senin, 06 Juni 2022 | 16:32 WIB

Terkini

DPR Apresiasi Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM, Dasco: Masyarakat Jangan Panik dan Menimbun

DPR Apresiasi Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM, Dasco: Masyarakat Jangan Panik dan Menimbun

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:59 WIB

Polisi Ungkap Motif di Balik Pembunuhan dan Mutilasi Karyawan Ayam Goreng di Bekasi

Polisi Ungkap Motif di Balik Pembunuhan dan Mutilasi Karyawan Ayam Goreng di Bekasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:56 WIB

Pasukan Penerjun Payung Amerika Tiba di Timur Tengah, Skenario Operasi Darat ke Iran

Pasukan Penerjun Payung Amerika Tiba di Timur Tengah, Skenario Operasi Darat ke Iran

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:50 WIB

Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon

Gaji Rp3,5 Juta Jadi Umpan: Perempuan Dijebak Sindikat Prostitusi Online di Cilegon

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:50 WIB

Misteri Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, TAUD Identifikasi 16 Pelaku dan Jejak Struktur Komando

Misteri Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, TAUD Identifikasi 16 Pelaku dan Jejak Struktur Komando

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:46 WIB

Gus Yaqut Bantah Terima Uang 30 Ribu USD dari Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Gus Yaqut Bantah Terima Uang 30 Ribu USD dari Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:45 WIB

Kejahatan Perang Baru AS-Israel Terbongkar, Incar Museum dan Situs Sejarah Iran

Kejahatan Perang Baru AS-Israel Terbongkar, Incar Museum dan Situs Sejarah Iran

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:34 WIB

Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan

Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:28 WIB

Sengketa Temuan Kasus Andrie Yunus: Polisi Sebut Tak Ada Sipil, KontraS Ungkap 'Operasi Sadang'

Sengketa Temuan Kasus Andrie Yunus: Polisi Sebut Tak Ada Sipil, KontraS Ungkap 'Operasi Sadang'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:25 WIB

Korsel Bagi-bagi Duit Tak Mau Warganya Hidup Susah saat Harga BBM Naik

Korsel Bagi-bagi Duit Tak Mau Warganya Hidup Susah saat Harga BBM Naik

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 14:22 WIB