Gugatan Perlawanan Terkait Pengangkatan Mayjen Untung, Koalisi: Hakim Harus Berani Demi Kepastian Hukum

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Sabtu, 11 Juni 2022 | 17:54 WIB
Gugatan Perlawanan Terkait Pengangkatan Mayjen Untung, Koalisi: Hakim Harus Berani Demi Kepastian Hukum
Serah terima jabatan Pangdam Jaya dari Mayjen TNI Mulyo Aji kepada Mayjen TNI Untung Budiharto di Markas Besar TNI AD, Jakarta Pusat, Senin (10/1/2022). [Dok. Pendam Jaya]

Suara.com - Tim Hukum Koalisi Masyarakat Sipil tengah menunggu putusan Majelis Hakim PTUN DKI Jakarta terkait dengan pengangkatan Mayjen TNI Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam (Pangdam) Jaya. Sidang perlawanan itu dengan perkara No. 87/PLW/2022/PTUN.JKT.

Pada 27 April 2022 lalu, tim koalisi yang terdiri dari KontraS, PBHI, LBH Jakarta, dan AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, yang mewakili Para Penggugat yaitu korban penghilangan paksa 1997-1998, Imparsial, dan YLBHI, telah melayangkan perlawanan atas Penetapan Dismissal PTUN Jakarta tertanggal 12 April 2022.

Sebab, penetapan dari PTUN Jakarta itu dianggap memberikan perlindungan terhadap praktik impunitas di Indonesia, khususnya terhadap Mayjen Untung. Diketahui, Mayjen Untung terbukti bersalah dalam kasus Penghilangan Paksa Aktivis 1997-1998 ketika tergabung dalam Tim Mawar Kopassus.

Dalam siaran pers tim koalisi yang termaktub dalam laman kontras.org, Ketua PTUN Jakarta menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena Keputusan Panglima TNI yang mengangkat Pangdam Untung Budiharto dianggap bukan kewenangan PTUN untuk mengadili.

Hal itu merujuk pada Pasal 2 huruf f UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, melainkan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Militer berdasarkan UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

"Padahal, Koalisi meyakini bahwa TNI masuk dalam struktur pemerintahan eksekutif sesuai dengan perluasan makna KTUN di Pasal 87 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara," tulis tim koalisi sebagaimana dikutip Suara.com, Sabtu (11/6/2022).

Tidak sampai situ, koalisi juga telah mengajukan gugatan terkait Keputusan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait pengangkatan Mayjen Untung sebagai Pangdam Jaya ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Hanya saja, gugatan tersebut ditolak tanpa adanya proses pengadilan yang berlangsung dengan alasan Peraturan Pemerintah mengenai Hukum Acara Tata Usaha Militer hingga saat ini belum tersedia.

Koalisi menilai, gugatan terkait keputusan Panglima TNI itu harusnya dijadikan bahan refleksi dan perbaikan. Dalam konteks ini, pengambilan keputusan dalam tubuh TNI tidak dapat diuji dan tidak transparan.

baca juga

"Sehingga apabila terdapat Keputusan Tata Usaha Militer yang sewenang-wenang dan merugikan masyarakat banyak seperti yang ada saat ini, kemanakah masyarakat bisa mencari perlindungan hukum dan keadilan?" tegas tim koalisi.

Agenda sidang perlawanan ini, lanjut tim koalisi, akan ditutup dengan agenda utusan pada 16 Juni 2022 pukul 13.00 WIB mendatang. Diharapkan, putusan tersebut dapat menjadi ajang pembuktian majelis terkait keberpihakan atas penegakan dan penghormatan HAM di Indonesia.

"Sebab, pengangkatan penjahat kemanusiaan menjadi Panglima Kodam Jaya merupakan preseden buruk bagi penghormatan HAM, reformasi personel sektor keamanan, serta penegakan hukum atas kasus pelanggaran HAM berat."

Koalisi memandang, pejabat publik yang terlibat pelanggaran HAM telah menunjukkan ketiadaan integritas yang mendasar dan merusak kepercayaan warga negara. Akan menjadi preseden buruk yang merugikan banyak pihak.

"Bukan hanya merugikan penyintas, korban, dan keluarga korban penghilangan paksa 1997 – 1998 melainkan juga seluruh warga negara Indonesia dan masa depan bangsa."

Koalisi juga menilai, pengujian terhadap Keputusan Tata Usaha Militer di kamar Pengadilan Tata Usaha Negara juga akan menjadi salah satu penemuan hukum yang baik terhadap kemajuan penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Khususnya untuk mendobrak kekebalan hukum bagi tubuh TNI serta merobek tirai eksklusivitas di antaranya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Cuma Bakso, Kapolda-Pangdam Jaya Juga Borong dan Traktir Massa Demo Buruh Es Bubur Sumsum

Tak Cuma Bakso, Kapolda-Pangdam Jaya Juga Borong dan Traktir Massa Demo Buruh Es Bubur Sumsum

Jakarta | Sabtu, 14 Mei 2022 | 14:09 WIB

Temui Massa Demo di DPR, Kapolda-Pangdam Jaya: Semoga Perjuangan Buruh Bisa Terwujud

Temui Massa Demo di DPR, Kapolda-Pangdam Jaya: Semoga Perjuangan Buruh Bisa Terwujud

Jakarta | Sabtu, 14 Mei 2022 | 13:10 WIB

Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Tinjau Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta

Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Tinjau Arus Mudik di Bandara Soekarno-Hatta

News | Sabtu, 30 April 2022 | 13:53 WIB

Tok! PTUN Jakarta Tolak Gugatan Keluarga Korban 98 Soal Pengangkatan Mayjen Untung Jadi Pangdam Jaya

Tok! PTUN Jakarta Tolak Gugatan Keluarga Korban 98 Soal Pengangkatan Mayjen Untung Jadi Pangdam Jaya

News | Rabu, 20 April 2022 | 08:25 WIB

Demo Depan DPR Berakhir Ricuh, Pangdam Jaya: Jakarta Sudah Aman dan Kondusif

Demo Depan DPR Berakhir Ricuh, Pangdam Jaya: Jakarta Sudah Aman dan Kondusif

News | Senin, 11 April 2022 | 19:33 WIB

Angkat Untung Budiharto jadi Pangdam Jaya, Jenderal Andika Digugat Keluarga Korban Penghilangan Paksa 98 ke Pengadilan

Angkat Untung Budiharto jadi Pangdam Jaya, Jenderal Andika Digugat Keluarga Korban Penghilangan Paksa 98 ke Pengadilan

News | Jum'at, 01 April 2022 | 18:13 WIB

Terkini

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari

News | Senin, 29 Juni 2026 | 23:37 WIB

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 21:35 WIB

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:44 WIB

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:41 WIB

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban

News | Senin, 29 Juni 2026 | 20:22 WIB

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:43 WIB

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:36 WIB

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:24 WIB

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:10 WIB

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis

News | Senin, 29 Juni 2026 | 19:04 WIB

×