Punya Puluhan Ribu Anggota, Khilafatul Muslimin Bikin Nomor Induk Warga Gantikan NIK di e-KTP

Minggu, 12 Juni 2022 | 18:08 WIB
Punya Puluhan Ribu Anggota, Khilafatul Muslimin Bikin Nomor Induk Warga Gantikan NIK di e-KTP
Polisi menurunkan papan bertulis Khilafatul Muslimin dari rumah warga. [Antara]

Sementara orang keempat yang ditangkap di Bekasi adalah SW.

"Ini merupakan perannya sebagai pengurus dan juga pendiri Khilafatul Muslimin bersama dengan pimpinan tertinggi mereka," tutur Zulpan.

Zulpan menjelaskan bahwa keempat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga diantaranya sudah tiba di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan lebih lanjut.

Sementara untuk tersangka F sedang dalam perjalanan menggunakan pesawat dari Medan menuju Jakarta.

"Terhadap mereka semua penyidik telah menetapkan tersangka. Adapun sangkaan pasal yang dikenakan kepada mereka adalah Pasal 59 ayat 4 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2017 tentang Ormas dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandas Zulpan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI