Empat Petinggi Khilafatul Muslimin Ditangkap, Perannya Mulai Dari Pencari Dana Hingga Penyebar Doktrin

Minggu, 12 Juni 2022 | 17:42 WIB
Empat Petinggi Khilafatul Muslimin Ditangkap, Perannya Mulai Dari Pencari Dana Hingga Penyebar Doktrin
Penangkapan anggota kelompok Khilafatul Muslimin [Foto: ANTARA]

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap empat orang yang merupakan petinggi dan pengurus Khilafatul Muslimin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, keempat orang tersebut ditangkap di tiga titik berbeda pada Minggu (12/6/2022). Empat orang yang ditangkap berperan penting di kepengurusan Khilafatul Muslimin.

Adapun penangkapan keempat orang itu merupakan hasil dari pengembangan dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja.

"Titik penangkapan ada tiga, yang pertama di Bandar Lampung, yaitu di kantor pusat Khilafatul Muslimin, kemudian yang kedua di Bekasi tepatnya di Pekayon, kemudian yang ketiga di Kota Medan yang berlokasi di Jalan Maralen, Kota Medan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Minggu.

Dua orang yang ditangkap di Bandar Lampung adalah AA dan IN. Masing-masing dari mereka memiliki peran yang berbeda di kepengurusan Khilafatul Muslimin.

AA memegang jabatan sebagai Sekretaris Khilafatul Muslimin yang bertugas menjalankan operasional dan keuangan organisasi. Sedangkan IN berperan menyebarkan doktrin atau paham Khilafatul Muslimin.

"Menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan juga pelatihan yang dilakukan ormas Khilafatul Muslimin," ujar Zulpan.

Orang ketiga yang ditangkap adalah F. F yang memiliki peran sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana untuk Khilafatul Muslimin ditangkap di Medan.

Sementara orang keempat yang ditangkap di Bekasi adalah SW. "Ini merupakan perannya sebagai pengurus dan juga pendiri Khilafatul Muslimin bersama dengan pimpinan tertinggi mereka," ucap Zulpan.

Baca Juga: Empat Tokoh Khilafatul Muslimin Ditangkap di Sejumlah Daerah, Perannya Berbeda-beda

Zulpan menjelaskan bahwa keempat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga diantaranya sudah tiba di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan lebih lanjut.

Sementara untuk tersangka F sedang dalam perjalanan menggunakan pesawat dari Medan menuju Jakarta.

"Terhadap mereka semua penyidik telah menetapkan tersangka. Adapun sangkaan pasal yang dikenakan kepada mereka adalah Pasal 59 ayat 4 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2017 tentang Ormas dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandas Zulpan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI