Empat Petinggi Khilafatul Muslimin Ditangkap, Perannya Mulai Dari Pencari Dana Hingga Penyebar Doktrin

Erick Tanjung, Novian Ardiansyah

Minggu, 12 Juni 2022 | 17:42 WIB
Empat Petinggi Khilafatul Muslimin Ditangkap, Perannya Mulai Dari Pencari Dana Hingga Penyebar Doktrin
Penangkapan anggota kelompok Khilafatul Muslimin [Foto: ANTARA]

Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap empat orang yang merupakan petinggi dan pengurus Khilafatul Muslimin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, keempat orang tersebut ditangkap di tiga titik berbeda pada Minggu (12/6/2022). Empat orang yang ditangkap berperan penting di kepengurusan Khilafatul Muslimin.

Adapun penangkapan keempat orang itu merupakan hasil dari pengembangan dan pemeriksaan yang dilakukan terhadap pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja.

"Titik penangkapan ada tiga, yang pertama di Bandar Lampung, yaitu di kantor pusat Khilafatul Muslimin, kemudian yang kedua di Bekasi tepatnya di Pekayon, kemudian yang ketiga di Kota Medan yang berlokasi di Jalan Maralen, Kota Medan," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Minggu.

Dua orang yang ditangkap di Bandar Lampung adalah AA dan IN. Masing-masing dari mereka memiliki peran yang berbeda di kepengurusan Khilafatul Muslimin.

AA memegang jabatan sebagai Sekretaris Khilafatul Muslimin yang bertugas menjalankan operasional dan keuangan organisasi. Sedangkan IN berperan menyebarkan doktrin atau paham Khilafatul Muslimin.

"Menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan juga pelatihan yang dilakukan ormas Khilafatul Muslimin," ujar Zulpan.

Orang ketiga yang ditangkap adalah F. F yang memiliki peran sebagai penanggung jawab keuangan dan pengumpul dana untuk Khilafatul Muslimin ditangkap di Medan.

Sementara orang keempat yang ditangkap di Bekasi adalah SW. "Ini merupakan perannya sebagai pengurus dan juga pendiri Khilafatul Muslimin bersama dengan pimpinan tertinggi mereka," ucap Zulpan.

baca juga

Zulpan menjelaskan bahwa keempat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga diantaranya sudah tiba di Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan lebih lanjut.

Sementara untuk tersangka F sedang dalam perjalanan menggunakan pesawat dari Medan menuju Jakarta.

"Terhadap mereka semua penyidik telah menetapkan tersangka. Adapun sangkaan pasal yang dikenakan kepada mereka adalah Pasal 59 ayat 4 dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2017 tentang Ormas dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandas Zulpan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Empat Tokoh Khilafatul Muslimin Ditangkap di Sejumlah Daerah, Perannya Berbeda-beda

Empat Tokoh Khilafatul Muslimin Ditangkap di Sejumlah Daerah, Perannya Berbeda-beda

Batam | Minggu, 12 Juni 2022 | 17:37 WIB

Polisi Tangkap Tokoh Khilafatul Muslimin di Medan, Ini Perannya

Polisi Tangkap Tokoh Khilafatul Muslimin di Medan, Ini Perannya

Sumut | Minggu, 12 Juni 2022 | 17:24 WIB

Kembangkan Kasus Penangkapan Khilafatul Muslimin, Polisi Temukan Puluhan Ribu Nomor Induk Pengikut Gantikan KTP

Kembangkan Kasus Penangkapan Khilafatul Muslimin, Polisi Temukan Puluhan Ribu Nomor Induk Pengikut Gantikan KTP

Jogja | Minggu, 12 Juni 2022 | 17:25 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×