Kasus Suap Dana Insentif, Eks Bupati Tabanan Bali Ni Putu Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Denpasar

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Selasa, 14 Juni 2022 | 10:43 WIB
Kasus Suap Dana Insentif, Eks Bupati Tabanan Bali Ni Putu Jalani Sidang Perdana Hari Ini di PN Denpasar
Tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) bakal jalani sidang perdana. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp]

Suara.com - Eks Bupati Tabanan Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti, bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Denpasar, Bali, Selasa (14/6/2022) hari ini.

Ni Putu dan I Dewa Nyoman Wiratmaja dijerat lembaga antirasuah dalam kasus suap Dana Insentif Daerah (DID), Kabupaten Tabanan Bali.

Adapun agenda sidang kali ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

"Hari ini, diagendakan sidang perdana pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa KPK dengan Terdakwa Ni Putu Eka Wiryastuti dan I Dewa Nyoman Wiratmaja di Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (14/6/2022).

Ali menyebut tim Jaksa KPK tentunya akan memaparkan secara lengkap perbuatan pidana dua terdakwa dalam kasus suap dana insentif tersebut.

"Selengkapnya telah tertuang dalam surat dakwaan Tim Jaksa. Tim Jaksa dan para terdakwa hadir langsung di Pengadilan Tipikor," kata dia.

Ni Putu dan I Dewa didakwa dengan dakwaan Pertama : Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kedua : Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam kasus suap Tabanan Bali, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka yakni, Mantan Bupati Tabanan Bali, Ni Putu Eka Wiryastuti; I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW); dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Tahun 2017, Rifa Surya (RS).

baca juga

Kasus ini berawal ketika Ni Putu perintahkan I Dewa untuk mengurus proposal pengajuan DID Tabanan Bali ke pemerintah pusat. Hingga akhirnya, I Dewa bertemu dengan Yaya Poernomo eks pejabat Kementerian Keuangan dan Rifa Surya.

Hingga akhirnya Yaya Purnomo dan Rifa, menerima pengajuan I Dewa untuk membantu mengurus. Namun, dengan syarat I Dewa memberikan sejumlah uang untuk fee sebesar 2.5 persen dari pengajuan Dana Insentif Tabanan Bali.

Ni Putu selaku Bupati saat itu menyetujui dan memerintahkan I Dewa memberikan sejumlah uang secara bertahap kepada Yaya Purnomo dan Rifa di sebuah hotel kawasan Jakarta.

"Pemberian uang oleh tersangka NPEW melalui tersangka IDNW diduga sejumlah sekitar Rp600 juta dan USD 55.300,"ungkap Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar.

Lili menyebut penyidik masih menelusuri dugaan adanya pihak - pihak yang turut menikmati aliran uang dalam pengurusan DID Tabanan Bali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Investor Takut Masuk Kota Jogja Pasca-OTT Haryadi Suyuti, Pemkot Siapkan Langkah Ini

Investor Takut Masuk Kota Jogja Pasca-OTT Haryadi Suyuti, Pemkot Siapkan Langkah Ini

Jogja | Selasa, 14 Juni 2022 | 10:40 WIB

Jalani Sidang Vonis, Nasib Dua Eks Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan Dan Alfred Diputus Hakim Hari Ini

Jalani Sidang Vonis, Nasib Dua Eks Pemeriksa Pajak Wawan Ridwan Dan Alfred Diputus Hakim Hari Ini

News | Selasa, 14 Juni 2022 | 10:02 WIB

Gunakan Rompi Oranye, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Gunakan Rompi Oranye, Mantan Bupati Tabanan Eka Wiryastuti Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Bali | Selasa, 14 Juni 2022 | 09:11 WIB

Dituntut 20 Tahun Penjara Sekaligus Ganti 3,2 Juta Dolar, Vonis Alex Noerdin Digelar Besok

Dituntut 20 Tahun Penjara Sekaligus Ganti 3,2 Juta Dolar, Vonis Alex Noerdin Digelar Besok

Sumsel | Selasa, 14 Juni 2022 | 08:19 WIB

Pejabat PT Bank Syariah Indonesia Diperiksa sebagai Saksi di Kasus Korupsi Ekspor CPO

Pejabat PT Bank Syariah Indonesia Diperiksa sebagai Saksi di Kasus Korupsi Ekspor CPO

News | Selasa, 14 Juni 2022 | 07:10 WIB

Diduga Alami Depresi dan Halusinasi, Terdakwa Korupsi di Bengkulu Ajukan Permohonan Observasi Kejiwaan

Diduga Alami Depresi dan Halusinasi, Terdakwa Korupsi di Bengkulu Ajukan Permohonan Observasi Kejiwaan

Kalbar | Selasa, 14 Juni 2022 | 08:00 WIB

Terkini

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:17 WIB

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:08 WIB

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 21:07 WIB

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:57 WIB

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:47 WIB

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:43 WIB

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:39 WIB

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:59 WIB

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:45 WIB

Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki

Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:32 WIB