Pejabat PT Bank Syariah Indonesia Diperiksa sebagai Saksi di Kasus Korupsi Ekspor CPO

Selasa, 14 Juni 2022 | 07:10 WIB
Pejabat PT Bank Syariah Indonesia Diperiksa sebagai Saksi di Kasus Korupsi Ekspor CPO
Logo kejaksaan agung . (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - AS, seorang pejabat Bank Syariah Indonesia diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Pemeriksaan dilakukan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Pejabat itu merupakan Kepala Grup Proyek Pemerintahan PT Bank Syariah Indonesia.

Pemeriksaan itu dilakukan Senin kemarin. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

“Saksi yang diperiksa yaitu AS selaku Government Project Group Head PT Bank Syariah Indonesia Tbk, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (13/6/2022).

Sebelumnya, Kamis (9/6/2022) penyidik memeriksa juga memeriksa satu pejabat di Kementerian Perdagangan berinisial SR sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.

SR merupakan kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian Perdagangan.

Berbeda dengan Rabu (8/6) kemarin, ada lima orang saksi yang diperiksa terdiri atas empat saksi swasta dan satu saksi dari lembaga pemerintahan. Kelima saksi yang diperiksa, yakni inisial RP Panjaitan selaku Staf Keuangan PT Indocement Research and Advisor Indonesia, dan saksi N selaku Karyawan PT Mega Surya Mas, saksi TM selaku pegawai swasta PT Wilmar Group.

Lalu saksi FS selaku Retail Funding and Service Division Head PT Bank Tabungan Negara Tbk. Kemudian, satu saksi dari pihak lembaga yakni FA selaku Direktur Ekspor Produksi Pertanian dan Kehutanan.

Kejaksaan Agung telah mentersangkakan lima orang dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, yang terjadi pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Baca Juga: Bupati Langkat non-aktif Terbit Rencana Perangin Angin Didakwa Terima Suap Rp572 Juta Proyek Dinas PUPR dan Diknas

Kelima tersangka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI