Jangan Sampai Melanggar, Ini 8 Sasaran Operasi Patuh Jaya 2022

Selasa, 14 Juni 2022 | 12:59 WIB
Jangan Sampai Melanggar, Ini 8 Sasaran Operasi Patuh Jaya 2022
Ilustrasi Sasaran operasi patuh jaya 2022 [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sasaran Operasi Patuh Jaya 2022 ketujuh jika tidak menggunakan sabuk pengaman, pengendara didenda sebesar maksimal 250 ribu.

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

Sasaran selanjutnya, yakni pengguna sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang di jalanan. Jika sepeda motor berbonceng melanggar ketentuan lebih dari 1 orang maka akan dikenai sanksi denda maksimal Rp250.000

Demikian sasaran Operasi Patuh Jaya 2022 dan penjelasan terkait dengan Operasi Patuh Jaya 2022. Operasi Patuh Jaya 2022 ini diketahui merupakan bentuk penegakan hukum dan penertiban masyarakat dalam berlalu lintas. Upaya ini merupakan upaya preventif dalam mencegah adanya kecelakaan lalu lintas.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI