Penting Buat Jemaah Haji! Ini Aturan Pelonggaran Prokes Covid-19 di Arab Saudi: dari Masker Sampai Vaksin

Farah Nabilla | Suara.com

Selasa, 14 Juni 2022 | 17:41 WIB
Penting Buat Jemaah Haji! Ini Aturan Pelonggaran Prokes Covid-19 di Arab Saudi: dari Masker Sampai Vaksin
Ilustrasi haji - haji tamattu adalah (Freepik)

Suara.com - Arab Saudi menerapkan ketentuan protokol kesehatan (prokes) terbaru untuk warga yang mengikuti haji, umrah atau kunjungan lain. Dalam musim haji 2022 ini, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi berencana melonggarkan sejumlah prokes pencegahan Covid-19. Berikut sederet aturan pelonggaran prokes Covid-19 di Arab Saudi yang patut diketahui jemaah haji maupun umrah.

Kebijakan pelonggaran prokes Covid-19 itu merujuk rekomendasi otoritas kesehatan setempat, juga dilihat dari tren penanggulangan pandemi, respons terhadap kondisi epidemiologis pandemi, dan upaya yang efektif hingga dukungan pemerintah Arab Saudi. 

Perkembangan vaksinasi secara nasional dan tingginya angka imunisasi serta kekebalan masyarakat terhadap virus juga tak luput dari pertimbangan. Hal ini tentu memudahkan masyarakat setempat maupun pendatang yang hendak menjalankan ibadah haji maupun umrah, termasuk masyarakat Indonesia. Berikut sejumlah pelonggaran prokes Covid-19 di Arab Saudi.

1. Tak Wajib Pakai Masker

Pemerintah Arab Saudi kini tak mewajibkan warga memakai masker di tempat tertutup. Namun aturan tersebut dikecualikan untuk Masjidil Haram, Masjid Nabawi dan lokasi yang prokesnya ditentukan Otortias Kesehatan Weqaya. 

Pengecualian terkait aturan masker juga berlaku untuk sarana transportasi umum, area fasilitas umum, dan bentuk kegiatan yang menghendaki perlindungan lebih tinggi.

2. Tak Wajib Verifikasi Kesehatan

Arab Saudi punya aplikasi kesehatan Tawakkalna untuk melakukan verifikasi saat warga memaski fasilitas umum serta mengikuti sebuah kegiatan. Namun aplikasi itu tak lagi diwajibkan menyusul kebijakan pelonggaran.

Namun ketentuan ini dikecualikan bagi masyarakat yang memerlukan vaksinasi, perlu verifikasi status kesehatan berdasarkan anjuran Otoritas Kesehatan Weqaya, dan di area transportasi, fasilitas, atau kegiatan yang memang menghendaki perlindungan lebih ketat.

3. Jarak Vaksin Booster Diperlonggar

Pemerintah Arab Saudi melonggarkan jarak vaksin booster untuk masyarakat Arab Saudi yang bepergian ke luar negeri. Saat ini vaksin booster dapat diberikan delapan bulan sejak vaksin dosis kedua, tak lagi tiga bulan.

Itulah deretan aturan pelonggaran prokes Covid-19 di Arab Saudi yang wajib diketahui para calon dan jemaah haji maupun umrah.

Aturan ini tidak berlaku untuk golongan usia yang mendapat pengecualian dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi dan berlaku sesuai statusnya dalam aplikasi Tawakkalna.

Demikian aturan pelonggaran prokes Covid-19 di Arab Saudi. Meski tak seketat dulu, pemerintah Arab Saudi memastikan kebijakan akan terus dievaluasi sesuai dengan perkembangan epidemiologis di kawasan tersebut. 

Kontributor : Alan Aliarcham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terlihat Sepele, Ini Pentingnya Menggunakan Alas Kaki Bagi Para Jemaah Haji di Arab Saudi

Terlihat Sepele, Ini Pentingnya Menggunakan Alas Kaki Bagi Para Jemaah Haji di Arab Saudi

News | Selasa, 14 Juni 2022 | 17:30 WIB

Haji Tamattu Adalah Ibadah Haji yang Paling Banyak Dipilih, Kenapa?

Haji Tamattu Adalah Ibadah Haji yang Paling Banyak Dipilih, Kenapa?

News | Selasa, 14 Juni 2022 | 16:06 WIB

Jadwal Ibadah Haji 2022 dari Asrama Haji sampai Kembali Pulang ke Indonesia

Jadwal Ibadah Haji 2022 dari Asrama Haji sampai Kembali Pulang ke Indonesia

News | Selasa, 14 Juni 2022 | 14:24 WIB

Siapa Sajakah Orang yang Diwajibkan Melaksanakan Ibadah Haji?

Siapa Sajakah Orang yang Diwajibkan Melaksanakan Ibadah Haji?

News | Selasa, 14 Juni 2022 | 13:55 WIB

Tiba Pertama di Makkah, Jemaah Haji Indonesia Disambut Shalawat dan Bunyi Petasan

Tiba Pertama di Makkah, Jemaah Haji Indonesia Disambut Shalawat dan Bunyi Petasan

News | Selasa, 14 Juni 2022 | 13:30 WIB

49 Jemaah Haji Indonesia Dilaporkan Sakit, 3.154 Jemaah Tiba di Makkah

49 Jemaah Haji Indonesia Dilaporkan Sakit, 3.154 Jemaah Tiba di Makkah

Sulsel | Selasa, 14 Juni 2022 | 13:12 WIB

Lewat Baznas, Pemerintah Arab Saudi Salurkan Bantuan Kurma

Lewat Baznas, Pemerintah Arab Saudi Salurkan Bantuan Kurma

Bisnis | Selasa, 14 Juni 2022 | 09:30 WIB

Perbedaan Haji dan Umrah: Ini Beda Hukum, Rukun, Tata Cara dan Waktu Keduanya

Perbedaan Haji dan Umrah: Ini Beda Hukum, Rukun, Tata Cara dan Waktu Keduanya

News | Selasa, 14 Juni 2022 | 12:30 WIB

Terkini

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:13 WIB

Jangan Salahkan Dirimu! Ini Langkah yang Harus Dilakukan Penyintas Kekerasan Seksual

Jangan Salahkan Dirimu! Ini Langkah yang Harus Dilakukan Penyintas Kekerasan Seksual

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:10 WIB

Geger Kekerasan Seksual di Pati, Cak Imin Minta Para Kiai Kumpul Deteksi Ponpes 'Nakal'

Geger Kekerasan Seksual di Pati, Cak Imin Minta Para Kiai Kumpul Deteksi Ponpes 'Nakal'

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 18:09 WIB

Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang

Dedi Congor Kabur dari Wartawan Usai Diperiksa Kasus Bea Cukai, KPK: Ada Dugaan Terima Uang

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:45 WIB

Cak Imin Sebut Kasus Pencabulan di Pati Alarm Darurat Pesantren: Itu Kiai Palsu, Cuma Manipulasi!

Cak Imin Sebut Kasus Pencabulan di Pati Alarm Darurat Pesantren: Itu Kiai Palsu, Cuma Manipulasi!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:34 WIB

Banjir Bone Telan Dua Korban Jiwa, Bocah 5 Tahun Tenggelam Saat Evakuasi

Banjir Bone Telan Dua Korban Jiwa, Bocah 5 Tahun Tenggelam Saat Evakuasi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:30 WIB

Wamendagri Wiyagus Ajak Pemda di Asia Pasifik Perkuat Sinergi Pariwisata Berkelanjutan

Wamendagri Wiyagus Ajak Pemda di Asia Pasifik Perkuat Sinergi Pariwisata Berkelanjutan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:23 WIB

Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok

Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 17:04 WIB

Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran

Filipina Mulai Ketar-ketir Efek Domino Konflik Geopolitik, Termasuk Perang AS - Iran

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:52 WIB

Putus Hubungan dengan WHO, Amerika Serikat Berisiko Kehilangan Jejak Penyebaran Hantavirus

Putus Hubungan dengan WHO, Amerika Serikat Berisiko Kehilangan Jejak Penyebaran Hantavirus

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 16:51 WIB