4. Meiliki KTP yang masih berlaku
5. Memiliki Kartu Keluarga (KK)
6. Memiliki akte kelahiran atau kutipan akta nikah
7. Mencantumkan surat keterangan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan pilihan calon jemaah
8. Pas foto berwarna dengan latar putih tampak wajah minimal sebesar 80 persen.
Tata Cara Pendaftaran Haji Plus
1. Calon jemaah harus memilih agen perjalanan yang telah mendapatkan izin dari Kemenag RI. Dan pastikan izin tersebut masih berlaku.
2. Calon jemaah haji menyetor tabungan awal Haji Plus minimal sebesar US$5.000 atau sekitar Rp70 juta untuk selanjutnya mendapatkan nomor porsi ONH Plus. Biasanya pihak agen perjalanan yang akan mengambilkan nomor porsi ONH Plus.
3. Setelah mendapatkan nomor porsi haji plus, calon jemaah dapat menyerahkan berkas persyaratan kepada agen perjalanan
Baca Juga: Sejarah Gelar Haji di Indonesia, Ternyata Ada Campur Tangan Belanda
4. Selanjutnya, calon jemaah tinggal menunggu jadwal keberangkatan sekaligus dapat mengikuti serangkaian manasik haji yang diselenggarakan oleh pihak agen perjalanan.