Disaksikan Megawati, Kepala Daerah PDIP Teken Surat Janji Mulai Dari Anti KKN Hingga Tak Manfaatkan Jabatan

Kamis, 16 Juni 2022 | 18:13 WIB
Disaksikan Megawati, Kepala Daerah PDIP Teken Surat Janji Mulai Dari Anti KKN Hingga Tak Manfaatkan Jabatan
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menandatangani surat pernyataan bersama kepala daerah lainnya di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022). (Suara.com/Bagaskara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Tidak meminta atau menerima pemberian secara Iangsung atau tidak Iangsung berupa barang, hadiah atau bentuk lainnya yang bertentangan dengan peraturan perundang - undangan;

4. Melaksanakan dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang — undangan dan menerapkan seluruh asas — asas umum pemerintahan yang balk (good corporate governance) dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan termasuk namun tidak terbatas pada penyelenggaraan aktivitas pemerintahan, pembuatan/penundaan/pencabutan/pembatalan keputusan, penggunaan Diskresi, pendelegasian mandate, penerbitan izin/dispensasi/konsesi;

5. Bersikap jujur, transparan, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;

6. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;

7. Menjadi teladan bagi bawahan serta senantiasa melaksanakan pengawasan berjenjang secara intensif dan berkesinambungan;

8. Melaporkan informasi pelanggaran integritas kepada pihak yang berwenang;

9. Menerima laporan informasi pelanggaran integritas dan menjaga kerahasiaan data dan identitas pemberi informasi;

10. Menjaga kerahasiaan seluruh data dan dokumen dibawah penguasaan pemerintah daerah;

11. Dalam hal terjadi pelanggaran hukum, maka segala konsekuensi hukum menjadi tanggungjawab pribadi, saya akan mentaati dan mengikuti seluruh proses hukum serta slap mengundurkan diri dari jabatan;

Baca Juga: Eks Panglima TNI Jadi Menteri ATR/BPN, KPA: Tindakan Represif Aparat di Konflik Agragria Akan Semakin Meningkat

12. Tidak akan menerima pembelaan atau bantuan hukum apapun dalam kaitannya dengan perbuatan/tindakan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI