Besaran Denda Tilang Elektronik di Indonesia, Jangan Sampai Melanggar!

Farah Nabilla

Kamis, 16 Juni 2022 | 23:39 WIB
Besaran Denda Tilang Elektronik di Indonesia, Jangan Sampai Melanggar!
Ilustrasi cara bayar denda tilang elektronik. (Hyundai)

Tilang elektronik saat ini sudah mulai diberlakukan di sejumlah provinsi di Indonesia. Para pengendara yang melakukan pelanggaran, akan terekam kamera sebagai bukti pelanggaran.

Para pengendara yang tertangkap kamera telah melakukan pelanggaran nantinya akan mendapatkan surat tilang yang akan langsung dikirim ke alamat yang terdata dalam nomor kendaraan pengendara tersebut.

Lantas, berapakah denda yang harus dibayarkan oleh pengendara tersebut jika melakukan pelanggaran? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Diketahui, besaran denda tilang elektronik masih sama dengan besaran denda tilang biasa yang dilakukan melalui operasi lalu lintas Kepolisian. Adapun besaran denda tilang elektronik tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berikut rincian denda yang harus dibayarkan oleh pengendara yang diketahui melanggar lalu lintas berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan.

1. Menggunakan ponsel

Menggunakan ponsel pada saat berkendara merupakan salah satu pelanggaran dalam berlalu lintas, hal tersebut dikarenakan bisa memecah konsentrasi para pengemudi saat melakukan perjalanan di jalan raya.

Adapun pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara telah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. Para pengendara yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dikenakan pidana paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000. Aturan ini berlaku untuk pengendara motor atau mobil.

2. Tidak menggunakan helm

baca juga

Tidak menggunakan helm juga menjadi salah satu pelanggaran bagi para pengendara kendaraan roda dua, hal tersebut karena dapat mencelakai para pengendara. Hal ini telah diatur dalam Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ. Dalam pasal tersebut tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional (SNI).

Para pengendara yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan pasal 290 yaitu mendapatkan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

3. Tidak mengenakan sabuk pengaman

Bagi para pengemudi kendaraan roda empat dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, diwajibkan untuk mengenakan sabuk pengaman atau seat belt. Jika diketahui melanggar aturan tersebut, maka para pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.

4. Melanggar rambu dan marka jalan

Semua para pengendara yang menggunakan jalan raya diwajibkan untuk mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku. Jika para pengemudi diketahui melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, maka akan dikenakan Pasal 287 ayat 1, yang sanksinya berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Simak, Operasi Patuh Mahakam 2022 di Bontang Bakal Terapkan Tilang Elektronik

Simak, Operasi Patuh Mahakam 2022 di Bontang Bakal Terapkan Tilang Elektronik

Kaltim | Senin, 13 Juni 2022 | 17:30 WIB

Catat! Ini Rincian Denda Tilang Elektronik di Bontang, Tertinggi Hampir Rp 1 Juta

Catat! Ini Rincian Denda Tilang Elektronik di Bontang, Tertinggi Hampir Rp 1 Juta

Kaltim | Minggu, 12 Juni 2022 | 17:00 WIB

Untuk Warga Bontang, Polantas Beberkan Jenis Pelanggaran yang Disasar Tilang Elektronik

Untuk Warga Bontang, Polantas Beberkan Jenis Pelanggaran yang Disasar Tilang Elektronik

Kaltim | Minggu, 12 Juni 2022 | 11:30 WIB

Viral Surat Tilang Elektronik Nyasar, Pria Ini Heran Tak Pernah ke Surabaya Tapi Malah Dapat Kiriman

Viral Surat Tilang Elektronik Nyasar, Pria Ini Heran Tak Pernah ke Surabaya Tapi Malah Dapat Kiriman

Otomotif | Sabtu, 11 Juni 2022 | 17:39 WIB

Viral Video Seorang Warga Dapat Surat Tilang dari Polisi Surabaya, Padahal Dirinya Tak di Kota Itu

Viral Video Seorang Warga Dapat Surat Tilang dari Polisi Surabaya, Padahal Dirinya Tak di Kota Itu

Sumbar | Sabtu, 11 Juni 2022 | 14:19 WIB

Lengkapi Surat-surat Anda, Ini Jalur Patroli Tilang Elektronik di Bontang

Lengkapi Surat-surat Anda, Ini Jalur Patroli Tilang Elektronik di Bontang

Kaltim | Kamis, 09 Juni 2022 | 20:10 WIB

Dapat Dukungan Bobby Nasution, Korlantas Polri Perluas Penerapan ETLE di Medan

Dapat Dukungan Bobby Nasution, Korlantas Polri Perluas Penerapan ETLE di Medan

Sumut | Kamis, 09 Juni 2022 | 11:06 WIB

CATAT! Selama Operasi Patuh 2022 Pada 13-26 Juni 2022 Polisi Tidak Tilang Manual, Tapi Lewat ETLE dan Mobile

CATAT! Selama Operasi Patuh 2022 Pada 13-26 Juni 2022 Polisi Tidak Tilang Manual, Tapi Lewat ETLE dan Mobile

News | Senin, 06 Juni 2022 | 15:27 WIB

Terkini

Dilema Green Jobs: Solusi atas Krisis Iklim atau Ancaman Ekstraktif Baru?

Dilema Green Jobs: Solusi atas Krisis Iklim atau Ancaman Ekstraktif Baru?

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 19:45 WIB

Gila! 51 Orang Kena Kartu Merah dalam Satu Pertandingan Gegara Baku Pukul Massal

Gila! 51 Orang Kena Kartu Merah dalam Satu Pertandingan Gegara Baku Pukul Massal

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 19:44 WIB

9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda

9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda

Lifestyle | Kamis, 05 November 2026 | 19:40 WIB

Bidik Pasar Global, UMKM Binaan Pertamina Ikuti Pameran SIAL Food & Drinks Indonesia 2026

Bidik Pasar Global, UMKM Binaan Pertamina Ikuti Pameran SIAL Food & Drinks Indonesia 2026

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 19:34 WIB

Review SCTV: The Greatest Show You've Never Heard Of, Jejak Tawa Legendaris

Review SCTV: The Greatest Show You've Never Heard Of, Jejak Tawa Legendaris

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 19:33 WIB

Diabetes Bukan Berarti Pantang Makanan Favorit, Kenali Prinsip 5J untuk Kontrol Gula Darah

Diabetes Bukan Berarti Pantang Makanan Favorit, Kenali Prinsip 5J untuk Kontrol Gula Darah

Health | Kamis, 05 November 2026 | 19:16 WIB

Terlalu Lama Berhemat, Gen Z Justru Terjebak Revenge Spending

Terlalu Lama Berhemat, Gen Z Justru Terjebak Revenge Spending

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 19:15 WIB

Survei Bilang Anak Muda Muak Politik, Kok Paling Vokal Mengawal Kebijakan?

Survei Bilang Anak Muda Muak Politik, Kok Paling Vokal Mengawal Kebijakan?

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 19:15 WIB

Pendidikkan Coding Wajib di 2027, Potensi Pengembangan AI Indonesia Dilirik Investor Polandia

Pendidikkan Coding Wajib di 2027, Potensi Pengembangan AI Indonesia Dilirik Investor Polandia

Bali | Kamis, 05 November 2026 | 19:14 WIB

Langgar Tatib, Botol Minuman Jokowi Disita Petugas Saat Sidang Roy Suryo

Langgar Tatib, Botol Minuman Jokowi Disita Petugas Saat Sidang Roy Suryo

News | Kamis, 05 November 2026 | 19:12 WIB

×