5. Memakai plat nomor palsu
Setiap kendaraan harus dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor yang sesuai dengan dokumen yang ada. Dalam pasal 280, disebutkan jika pengendara menggunakan plat nomor palsu, maka akan mendapatkan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Itulah besaran denda tilang elektronik yang berlaku di Indonesia. Jangan sampai melanggar ya!
Kontributor : Syifa Khoerunnisa