Sengkarut Kasus Kredit Macet Titan Infra Energy hingga Gugat Bareskrim Polri ke Pengadilan

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Minggu, 19 Juni 2022 | 18:59 WIB
Sengkarut Kasus Kredit Macet Titan Infra Energy hingga Gugat Bareskrim Polri ke Pengadilan
Ilustrasi -- Sengkarut Kasus Kredit Macet Titan Infra Energy hingga Gugat Bareskrim Polri ke Pengadilan. [suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - PT Titan Infra Energy membeberkan alasan pihaknya mengajukan permohonan praperadilan atas proses penyidikan kasus dugaan penipuan atau penggelapan dan pencucian uang dana fasilitas kredit sindikasi Bank Mandiri yang ditangani Bareskrim Polri. Salah satu alasannya, yakni lantaran kasus tersebut diklaim pernah dihentikan dengan alasan tak cukup alat bukti.

Kuasa hukum PT Titan Infra Energy, Haposan Hutagalung mengatakan laporan awal kasus ini teregistrasi dengan Nomor:LP/A/478/VIII/2021/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM tertanggal 10 Agustus 2021. Pada 19 Agustus 2021, kasus tersebut dinaikan ke tahap penyidikan berdasar Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/663/VIII/RES.1.11./2021/Dittipideksus.

"Melakukan penyidikan selama kurang lebih tiga bulan dan melakukan gelar perkara pada tanggal 27 September 2021, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan menghentikan penyidikan Laporan Polisi Nomor: LP/A/478/VIII/2021/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Agustus 2021 dengan alasan tidak cukup bukti, berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/233.A./X/RES.1.11./2021/Dittipideksus," kata Haposan dalam keterangannya, Minggu (19/6/2022).

Setelah laporan tersebut dihentikan, kata Haposan, PT Bank Mandiri justru melaporkan kembali kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Laporan ini kemudian teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 16 Desember 2021.

Dalam laporannya, PT Bank Mandiri menyebut PT Titan Infra Energy telah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang dengan cara mengalihkan pendapatan hasil kegiatan usaha ke Rekening Operation Account perushaan yang seharusnya disetorkan ke dalam Rekening Collection Account (CA) sebagaimana diatur dalam Cash and Account Management Agreement (CAMA).

Haposan mengklaim hal tersebut dilakukan sebagai upaya menyelamatkan kelangsungan kegiatan usaha di tengah dampak pandemi Covid-19. Namun dia juga mengklaim beberapa pembayaran dari customer yang ditransfer atau disetor langsung ke rekening Operating Account (OA) di Bank Mandiri dengan jumlah sebesar Rp66.030.088.810 dan USD 10.800.077 itu masih dapat dimonitor secara otomatis oleh PT Bank Mandiri.

"Bahwa sebagai bentuk itikad baik dan tanggung jawab pemohon dalam memenuhi kewajiban pembayarannya termasuk alokasi Debt Service Account (DSA) yang terus berjalan, maka pemohon juga melakukan pembayaran tambahan (tup up) ke dalam rekening (DSA) sejak bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Juni 2020 dengan jumlah total sebesar USD. 30,4 juta untuk membayar kembali pokok pinjaman dan bunga," katanya.

Dengan begitu, Haposan mengklaim jumlah top up yang dilakukan oleh PT Titan Infra Energy sejatinya lebih besar daripada jumlah yang dibayarkan langsung kepada Operating Account (OA).

"Ini membuktikan bahwa Pemohon tetap beritikad baik dan bertanggung jawab atas kewajibannya berdasarkan Facility Agreement. Sebaliknya PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tidak memiliki itikad baik karena pada tanggal 11 Juni 2020 dan 25 Juni 2020 telah melakukan pendebetan rekening Operating Account tanpa persetujuan Pemohon atau anak perusahaannya dengan total sebesar Rp6.733.450.714,00," bebernya.

baca juga

Singkat cerita, lanjut Haposan, laporan yang dilayangkan PT Bank Mandiri ini dinaikan ke tahap penyidikan pada 15 Februari 2022. Selama proses penyidikan, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa beberapa saksi di antaranya Direksi dan Dewan Komisaris PT Titan Infra Energy dan anak perusahaannya, melakukan pemblokiran rekening, hingga penggeledahan.

"Pemblokiran tersebut dilakukan oleh termohon (Bareskrim Polri) sebelum adanya penggeledahan dan penyitaan. Dan ketika proses penyidikan yang sedang berlangsung belum ditemukan unsur-unsur pidana yang dilaporkan dan belum ada penetapan tersangka," tuturnya.

Haposan menilai subjek, objek, dan bukti-bukti penyidikan Laporan Polisi Nomor LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 16 Desember 2021 sejatinya sama dengan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor: LP/A/478/VIII/2021/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Agustus 2021 yang telah dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Atas hal itu menurutnya kliennya mengajukan permohonan praperadilan atas adanya cacat hukum dalam penanganan kasus tersebut.

"Menyatakan laporan Polisi Nomor: LP/B/0753/XII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 16 Desember 2021 adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."

Rugikan Negara Hampir Rp6 Triliun

Sebelumnya, Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSP BUMN) Bersatu, Arief Poyuono meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan pra-peradila yang diajukan PT Titan Infra Energy terhadap Bareskrim Polri. Apalagi, nilai kerugian negara atas kasus dugaan penyalahgunaan kredit PT Titan Infra Energy kepada Bank Mandiri serta sindikasi bank lainya itu ditaksir mencapai Rp6 triliun.

“Pra peradilan titan harus ditolak demi penyelamatan uang negara,” kata Arief dalam keterangannya, Minggu (19/6/2022).

Arief merincikan berdasar data, Bank Mandiri diketahui telah mengucurkan kredit senilai 266 juta dollar AS atau 80 persen kepada PT Titan. Sedangkan sindikasi bank lainnya mengucurkan kredit 133 juta dollar AS. Adapun total kredit yang diterima PT Titan mencapai Rp5,8 triliun atau hampir Rp6 triliun.

Dalam perjalanannya, Arief menyebut sejak Februari 2020 kreditur sindikasi bank yang mengucurkan kredit ke PT Titan tidak menerima pembayaran angsuran atau kredit macet. Bahkan, telah masuk ke dalam program restrukturisasi.

Hal inilah yang menurutnya melatarbelakangni Bank Mandiri melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Adapun, sebagai Ketua FSP BUMN Bersatu, Arief mengklaim perlu mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak permohonan pra-peradilan PT Titan. Alasanya dengan mempertimbangkan prinsip hukum Amicus Curiae.

“Amicus Curiae, yaitu pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya,” katanya.

Dugaan Korupsi

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman sempat menilai di balik kasus kredit macet ini diduga adanya tindak pidana korupsi. Apalagi, kata dia, pinjaman terhadap bank BUMN tersebut isunya tidak sepenuhnya digunakan untuk aktivitas produksi batu bara.

"Enggak boleh. Tapi kuncinya bisa diproses korupsi jika utang macet," kata Boyamin dalam keterangannya Jumat (10/6/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Minta Hakim Tolak Gugatan Titan Group ke Bareksrim Polri, Arief Poyuono: Demi Selamatkan Uang Negara

Minta Hakim Tolak Gugatan Titan Group ke Bareksrim Polri, Arief Poyuono: Demi Selamatkan Uang Negara

News | Minggu, 19 Juni 2022 | 14:18 WIB

Turuti Perintah Irjen Napoleon Ganti Gembok Sel Tahanan M Kece, Bripda Asep Mengaku Dapat Sanksi

Turuti Perintah Irjen Napoleon Ganti Gembok Sel Tahanan M Kece, Bripda Asep Mengaku Dapat Sanksi

News | Kamis, 16 Juni 2022 | 17:14 WIB

Diminta Ganti Gembok Sel Tahanan M. Kece, Bripda Asep Nurut karena Irjen Napoleon Masih Polri Aktif

Diminta Ganti Gembok Sel Tahanan M. Kece, Bripda Asep Nurut karena Irjen Napoleon Masih Polri Aktif

News | Kamis, 16 Juni 2022 | 16:26 WIB

Putar Rekaman CCTV Kondisi Rutan Bareskrim Polri, JPU Heran Irjen Napoleon Tidak Berada di Dalam Sel: Ini Bukan Tahanan?

Putar Rekaman CCTV Kondisi Rutan Bareskrim Polri, JPU Heran Irjen Napoleon Tidak Berada di Dalam Sel: Ini Bukan Tahanan?

News | Kamis, 16 Juni 2022 | 15:32 WIB

Terkini

Pembangunan SDM Jadi Prioritas, Pemerintah Perluas Layanan Kesehatan Gratis di Papua

Pembangunan SDM Jadi Prioritas, Pemerintah Perluas Layanan Kesehatan Gratis di Papua

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:15 WIB

Bukan Bebas Tanpa Batas, Ini Penjelasan Istana Soal 'Academic Freedom' Versi Prabowo

Bukan Bebas Tanpa Batas, Ini Penjelasan Istana Soal 'Academic Freedom' Versi Prabowo

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:14 WIB

Satresnarkoba Polresta Solo Ungkap 3,5 Kilogram Sabu, Terbesar Sepanjang Sejarah Berdiri

Satresnarkoba Polresta Solo Ungkap 3,5 Kilogram Sabu, Terbesar Sepanjang Sejarah Berdiri

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:14 WIB

Mendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Dampak El Nino

Mendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Dampak El Nino

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:10 WIB

Negara Hemat Rp30 Juta Per Orang, TB Hasanuddin Minta Latsarmil Kopdes Dihapus

Negara Hemat Rp30 Juta Per Orang, TB Hasanuddin Minta Latsarmil Kopdes Dihapus

News | Senin, 29 Juni 2026 | 17:08 WIB

Gubernur Luthfi Salurkan BLT Cukai Tembakau Rp51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja

Gubernur Luthfi Salurkan BLT Cukai Tembakau Rp51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:27 WIB

Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI

Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:25 WIB

Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan

Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan

News | Senin, 29 Juni 2026 | 16:13 WIB

Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!

Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:56 WIB

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik

Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik

News | Senin, 29 Juni 2026 | 15:54 WIB

×