Gaji ke-13 Cair 1 Juli? Penantian Segera Berakhir, Dapat Cuan Jelang Idul Adha!

Selasa, 21 Juni 2022 | 13:05 WIB
Gaji ke-13 Cair 1 Juli? Penantian Segera Berakhir, Dapat Cuan Jelang Idul Adha!
gaji ke-13 cair 1 juli (Freepik)

- Penerima tunjangan

Di dalam beleid ini juga ditetapkan, Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural terdiri atas:

- Presiden dan Wakil Presiden

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah

- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan

Baca Juga: Ini Daftar PNS Tidak Dapat Gaji Ke-13 yang Cair Bulan Depan, Cek Dulu!

- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial

- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi

- Menteri dan pejabat setingkat Menteri

- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

- Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang. 

Namun perlu dipahami bahwa ada dua kelompok PNS tidak dapat gaji ke-13. Kelompok pertama adalah ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Kedua, ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri atau luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI