Dorong Cuti 40 Hari Suami saat Istri Melahirkan, DPR: Kapitalisme Giring Anggota Keluarga jadi Bahan Bakar Pabrik

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Selasa, 21 Juni 2022 | 13:36 WIB
Dorong Cuti 40 Hari Suami saat Istri Melahirkan, DPR: Kapitalisme Giring Anggota Keluarga jadi Bahan Bakar Pabrik
Dorong Cuti 40 Hari Suami saat Istri Melahirkan, DPR: Kapitalisme Giring Anggota Keluarga jadi Bahan Bakar Pabrik. [Suara.com/Bowo Raharjo]

Suara.com - Pemberian cuti bagi suami yang istrinya melahirkan saat ini tengah diatur. Aturan mengenai itu diusulkan masuk dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengatakan bahwa DPR menginisiasi pemberian cuti untuk suami tersebut selama 40 hari. Selain cuti untuk suami, DPR menambahkan usulan durasi cuti melahirkan bagi ibu pekerja dengan total cuti selama 6 bulan.

“DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kami akan dorong adanya cuti ayah,” kata Willy dalam keterangannya (21/6/2022).

Willy menyampaikan bahwa aturan pemberian cuti itu selaras dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Di mana pekerja wanita berhak memperoleh cuti selama 3 bulan. Sedangkan cuti untuk pekerja laki-laku diberikan dua hari.

Ketua Panja RUU TPKS sekaligus Wakil Ketua Baleg Willy Aditya di Kompleks Parlemen. (Suara.com/Novian)
Wakil Ketua Baleg Willy Aditya. (Suara.com/Novian)

Sementara itu, dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 mengatur cuti selama satu bulan bagi pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki untuk mendampingi istri melahirkan.

Menurut Willy, kehadiran RUU KIA bisa lebih menguatkan hak para suami untuk mendampingi istrinya di waktu kelahiran dengan pemberian cuti maksimal 40 hari. Di sisi lain, suami juga diberikan hak cuti untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran paling lama 7 hari.

Willy menyampaikan keberadaan aturan pemberian cuti lewat RUU KIA itu menunjukkan bahwa keinginan DPR untuk mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga. Di mana, perawatan generasi Indonesia untuk masa depan menjadi hal penting sebagai penggerak kemanusiaan.

“Satu hal yang mau saya tegaskan kembali, saat ini kapitalisme telah menggiring anggota keluarga keluar dari rumah untuk menjadi bahan bakar berjalannya sistem dengan masuk ke pabrik dan industrialisasi. Maka itu, DPR mendorong perusahaan untuk mulai memikirkan paternity leave atau cuti melahirkan untuk karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan sebagai upaya dalam mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga itu,” tutur Willy.

Adapun RUU KIA memang dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

baca juga
Ilustrasi kalender, ilustrasi hari libur, ilustrasi cuti bersama (elements envato)
Ilustrasi kalender, ilustrasi hari libur, ilustrasi cuti bersama (elements envato)

Willy berujar beleid tersebut menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak. Karena itu RUU KIA menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Salah satunya ialah melalui pemberian hak cuti untuk memenuhi hak dasar orang tua, khususnya ibu,

“Di RUU KIA ini negara tidak mengintervensi hal privasinya warga melainkan menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya menjamin kesejahteraan umum dan kecerdasan bangsa,” kata Willy.

Selain untuk menciptakan SDM yang unggul, RUU KIA dinilai sudah sangat dibutuhkan untuk mendukung target Indonesia Emas pada 2045.

Willy mengatakan Indonesia harus mempersiapkan diri dalam menghadapi bonus demografi di masa depan

“Negara hadir untuk menjamin ibu di indonesia sehat dalam segala hal dan menjadi faktor pelanjut regenerasi yang sehat dan berkualitas. Demikian juga dengan jaminan terhadap anak-anak untuk berkembang dalam kondisi yang optimal,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

RUU KIA: Suami Bisa Cuti 40 Hari Bantu Istri Asuh Anak Usai Melahirkan dan 7 Hari Jika Keguguran

RUU KIA: Suami Bisa Cuti 40 Hari Bantu Istri Asuh Anak Usai Melahirkan dan 7 Hari Jika Keguguran

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 13:00 WIB

Duh! Suaminya Jarang Terekspos, Puan Maharani Disangka Janda Oleh Warganet

Duh! Suaminya Jarang Terekspos, Puan Maharani Disangka Janda Oleh Warganet

Surakarta | Selasa, 21 Juni 2022 | 12:32 WIB

Cuti 6 Bulan Dikhawatirkan Menimbulkan Diskrimasi untuk Pekerja Perempuan

Cuti 6 Bulan Dikhawatirkan Menimbulkan Diskrimasi untuk Pekerja Perempuan

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 11:40 WIB

Ketua DPR Pimpin Penghijauan di Lahan Eks Tambang di Babel

Ketua DPR Pimpin Penghijauan di Lahan Eks Tambang di Babel

DPR | Selasa, 21 Juni 2022 | 11:02 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×