Bendum PBNU Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi, KPK: Jangan Hembuskan Opini Tanpa Landasan Argumentasi

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Selasa, 21 Juni 2022 | 16:25 WIB
Bendum PBNU Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi, KPK: Jangan Hembuskan Opini Tanpa Landasan Argumentasi
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan Mardani H. Maming (tengah) berjalan usai diperiksa KPK. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait pernyataan Bendahara Umum PBNU Mardani H. Maming yang merasa dikriminalisasi dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diusut lembaga antirasuah.

Kekinian, KPK memang melakukan pencekalan dengan meminta pihak imigrasi agar politikus PDI Perjuangan itu sementara waktu tidak berpergian ke luar negeri selama enam bulan, sejak 16 Juni 2022.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta jangan sampai adanya pihak -pihak yang menebar opini yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Ali menegaskan lembaganya dalam setiap penanganan perkara tentu bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti. Dimana sesuai dengan koridor hukum serta prosedur dan undang - undang yang berlaku.

"KPK berharap, pihak-pihak tertentu tidak menghembuskan opini tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, yang justru akan kontraproduktif dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi," kata Ali dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022).

Ali pun meminta kepada pihak-pihak yang nantinya dipanggil dalam pengusutan perkara dugaan korupsi ini, dapat bersikap kooperatif dan penuhi panggilan KPK.

"Agar proses penanganan perkara ini dapat berjalan secara efektif dan para pihak segera mendapatkan kepastian hukum," kata dia.

KPK dalam pengusutan kasus ini, memang belum mengumumkan langsung pihak - pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka maupun kontruksi perkara kasus yang tengah diusut oleh lembaga antirasuah.

KPK akan mengumumkan status para tersangka setelah dipastikan bukti yang dimiliki cukup. Tentunya, dalam proses penetapan tersangka nantinya sekaligus dilakukan dengan upaya penahanan.

baca juga

Merasa Jadi Korban

Sebelumnya, Eks Bupati Tanah Bumbu itu merasa kalau ia menjadi korban dari mafia hukum. Ia menilai semestinya upaya mafia hukum itu harus bisa dilawan.

"Hari ini giliran saya dikriminalisasi," kata Mardani Maming dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).

Bukan hanya dirinya, Mardani Maming menilai mafia hukum juga akan menargetkan orang lain. Ia sangat menyayangkan kalau korban dari mafia hukum tidak pernah mendapatkan pertolongan.

"Sudah banyak yang menjadi korban, tapi semua media bungkam," ucapnya.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mengaku telah diminta oleh KPK mencekal Mardani dan adiknya Rois Sunandar untuk berpergian ke luar negeri selama enam bulan. Mulai terhitung sejak 16 Juni sampai 16 Desember 2022.

Permintaan ke luar negeri tersebut diminta KPK diduga terkait pengusutan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Bumbu itu.

Dimana tertulis dalam surat pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan oleh Imigrasi bahwa Maming sudah berstatus tersangka oleh KPK.

"Tersangka (Mardani H. Maming)," kata Ahmad dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).

"(Pencekalan ke luar negeri) Berlaku sejak 16 juni 2022 sampai 16 Desember 2022," imbuhnya

Maming sendiri pun sudah pernah diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah. Kasus yang diduga melibatkan Maming ketika itu masih dalam proses penyelidikan.

"Informasi yang kami peroleh benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," kata Plt. Juru Bicara Ali Fikri di Jakarta, beberapa waktu lalu,

Nama Mardani sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dwidjono kini berstatus terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Mardani pun sempat membantah terlibat dalam perkara tersebut saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Tegaskan Punya Bukti Kuat Dugaan Keterlibatan Bendum PBNU Mardani Maming dalam Kasus Korupsi

KPK Tegaskan Punya Bukti Kuat Dugaan Keterlibatan Bendum PBNU Mardani Maming dalam Kasus Korupsi

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 16:22 WIB

Kasus Suap Bupati Bogor, KPK Telisik Arahan Ade Yasin Fasilitasi Tim Auditor BPK Hingga Berikan Sejumlah Uang

Kasus Suap Bupati Bogor, KPK Telisik Arahan Ade Yasin Fasilitasi Tim Auditor BPK Hingga Berikan Sejumlah Uang

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 14:59 WIB

Siapa Mardani Maming? Bendahara Umum PBNU Jadi Tersangka KPK

Siapa Mardani Maming? Bendahara Umum PBNU Jadi Tersangka KPK

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 12:26 WIB

Kasus Suap Eks Wali Kota Jogja, KPK Panggil Dirut Hingga Direktur Keuangan PT Summarecon Agung

Kasus Suap Eks Wali Kota Jogja, KPK Panggil Dirut Hingga Direktur Keuangan PT Summarecon Agung

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 11:57 WIB

Namanya Terseret Dalam Kasus Korupsi, Mardani H Maming: Saya Dikriminalisasi

Namanya Terseret Dalam Kasus Korupsi, Mardani H Maming: Saya Dikriminalisasi

News | Selasa, 21 Juni 2022 | 11:38 WIB

Terkini

Dari Ferdy Sambo hingga Indra Kenz, Ini Deretan Napi Terkenal di Lapas Cibinong

Dari Ferdy Sambo hingga Indra Kenz, Ini Deretan Napi Terkenal di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 13:15 WIB

Feed yang Membentuk Isi Dompet: Efek Budaya Flexing pada Perilaku Konsumsi

Feed yang Membentuk Isi Dompet: Efek Budaya Flexing pada Perilaku Konsumsi

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 13:15 WIB

53.490 Orang Kena PHK Sepanjang 2026, Terbanyak di Jawa Barat

53.490 Orang Kena PHK Sepanjang 2026, Terbanyak di Jawa Barat

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 13:13 WIB

Resmi! Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Iran, Layangkan Tuduhan Keji

Resmi! Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Iran, Layangkan Tuduhan Keji

News | Jum'at, 25 September 2026 | 13:11 WIB

3 Sunblock Badan yang Cocok Dipakai saat Cuaca Panas, Mulai Rp30 Ribuan

3 Sunblock Badan yang Cocok Dipakai saat Cuaca Panas, Mulai Rp30 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 13:10 WIB

Asian Games 2026: 28 Tahun Menanti, Bulu Tangkis Indonesia Raih Emas Beregu

Asian Games 2026: 28 Tahun Menanti, Bulu Tangkis Indonesia Raih Emas Beregu

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 13:10 WIB

Changan Nevo Q05 Ramaikan Pasar SUV Listrik dengan Jarak Tempuh 462 Km

Changan Nevo Q05 Ramaikan Pasar SUV Listrik dengan Jarak Tempuh 462 Km

Otomotif | Jum'at, 25 September 2026 | 13:07 WIB

Indonesia Tanda Tangani Konvensi Siber PBB, Apa Saja Isi Perjanjiannya?

Indonesia Tanda Tangani Konvensi Siber PBB, Apa Saja Isi Perjanjiannya?

News | Jum'at, 25 September 2026 | 13:04 WIB

Ternyata, 64 Persen Pelaku UMKM Indonesia adalah Perempuan

Ternyata, 64 Persen Pelaku UMKM Indonesia adalah Perempuan

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 13:02 WIB

Review Ketok Mejik, Warisan Bengkel dan Palu Sakti

Review Ketok Mejik, Warisan Bengkel dan Palu Sakti

Your Say | Jum'at, 25 September 2026 | 13:00 WIB

×