Biadab! Dituduh Curi Tabung Gas LPG, Bocah Diculik dan Dianiaya Warga, Padahal Belum Terbukti

Dany Garjito, Elvariza Opita

Rabu, 22 Juni 2022 | 11:10 WIB
Biadab! Dituduh Curi Tabung Gas LPG, Bocah Diculik dan Dianiaya Warga, Padahal Belum Terbukti
Bocah di Gunung Kidul diculik dan dianiaya beberapa pria dewasa setelah dituduh mencuri tabung gas LPG 3 kg milik pedagang. (Instagram/@majeliskopi08)

"Ditunggu kelanjutannya... masuk penjara apa cuma minta maaf sama materai doank..." kata warganet.

"Udah tua kelakuannya kayak t*i .. walau bener itu malingnya, caramu ngasih tau juga keliru bos .." kritik warganet.

"Kalau ga terbukti mencuri boleh bales mukul ga ya?" tutur warganet.

"Kalaupun benar nyolong, ya hukum anaknya. Tapi yang nonjokin juga dihukum penganiayaan donk. Kalau ga nyolong, pelaku dikasih pasal berlapis donk, fitnah, nyulik, pengeroyokan, pencatutan nama intel, dll," timpal warganet lainnya.

Hingga berita ini disusun, kami masih berusaha mencari konfirmasi dari pihak terkait.

Untuk video selengkapnya bisa disaksikan di sini.

Sanksi untuk Pelaku Main Hakim Sendiri

Ilustrasi Penganiayaan [Antara]
Ilustrasi Penganiayaan [Antara]

Telah berkali-kali ditegaskan, terduga pelaku tindak kejahatan atau kriminal sudah seharusnya diadili oleh pihak berwenang. Masyarakat sipil sangat tidak disarankan untuk melakukan aksi main hakim sendiri.

Pasalnya, BPSDM Kementerian Hukum dan HAM sudah menegaskan pelaku main hakim sendiri bisa dijatuhi sanksi, termasuk sejumlah pria dewasa yang terekam menculik dan menganiaya Yt seperti di video.

baca juga

Penyuluh Hukum BPSDM Kemenkumham, Ali Usman, mengingatkan sanksi yang diterima pelaku main hakim sendiri disesuaikan dengan dampak yang dialami oleh korban.

Termasuk bila korbannya adalah seorang anak di bawah umur. Hal ini sudah diatur di Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.

"Jika aksi main hakim sendiri menyebabkan anak mengalami kekerasan fisik, maka pelaku main hakim sendiri bisa dituntut berdasarkan Pasal 80 Ayat (1) junto Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Ali Usman.

Lewat UU ini, pelaku bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perempuan Nyesal Suntik Putih Setelah 2,5 Tahun Muncul Merah-Merah di Kulit

Perempuan Nyesal Suntik Putih Setelah 2,5 Tahun Muncul Merah-Merah di Kulit

Your Say | Rabu, 22 Juni 2022 | 09:32 WIB

Kapok! Maling Motor Ketahuan, Lari Tunggang Langgang Ditabrak Pemilik

Kapok! Maling Motor Ketahuan, Lari Tunggang Langgang Ditabrak Pemilik

News | Rabu, 22 Juni 2022 | 09:11 WIB

Video Viral Cobek Keluar Belatung Jika Dibakar, Koki Ini Ungkap Fakta Dibaliknya

Video Viral Cobek Keluar Belatung Jika Dibakar, Koki Ini Ungkap Fakta Dibaliknya

Banten | Rabu, 22 Juni 2022 | 08:00 WIB

Klaim Riau Bagian dari Malaysia, Mahathir Mohamad Dicaci Publik Indonesia: Jangan Macam-macam Kau, Pak Tua

Klaim Riau Bagian dari Malaysia, Mahathir Mohamad Dicaci Publik Indonesia: Jangan Macam-macam Kau, Pak Tua

Jabar | Rabu, 22 Juni 2022 | 07:45 WIB

Terpopuler: Posisi Duduk Jokowi Saat Bertemu Megawati Jadi Guyonan Publik, Peluang Gibran Maju di Pilgub 2024

Terpopuler: Posisi Duduk Jokowi Saat Bertemu Megawati Jadi Guyonan Publik, Peluang Gibran Maju di Pilgub 2024

Bekaci | Rabu, 22 Juni 2022 | 09:15 WIB

Terkini

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:59 WIB

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:54 WIB

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

Pengusaha Kalbar Rugi Akibat Listrik Padam, DPRD Desak PLN Lebih Terbuka

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:52 WIB

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

PLN Sebut Bukan Karena Batu Bara, DPRD Minta Penyebab Pemadaman Listrik di Kalbar Dibuka ke Publik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:48 WIB

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

PAN Tegaskan Kasus Syah Afandin Bukan 'Dosa' Partai: Itu Tanggung Jawab Pribadi!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:39 WIB

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

Teka-teki Lokasi Muktamar NU, 5 Provinsi Ini Bersaing Ketat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:30 WIB

DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat

DTKJ Usul Mikrotrans Tak Lagi Gratis, Tarif Rp 2.000 Dinilai Bikin Data Penumpang Lebih Akurat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:24 WIB

Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana

Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:24 WIB

×