Cara Daftar BPJS Kesehatan Online, Mudah, Cepat dan Tak Perlu Antre!

Rabu, 22 Juni 2022 | 11:16 WIB
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online, Mudah, Cepat dan Tak Perlu Antre!
Ilustrasi Cara Daftar BPJS Kesehatan Online, Mudah, Cepat dan Tak Perlu AntreĀ (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan lembaga khusus yang memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Untuk mendapatkan jaminan kesehatan ini, masyarakat harus mendaftarkan diri terlebih dahulu. Saat ini pendaftarannya bisa dilakukan dengan mudah dan dari mana saja, untuk itu simak cara daftar BPJS Kesehatan online berikut. 

BPJS Kesehatan terus berupaya agar seluruh masyarakat mendapat pemeliharaan kesehatan serta perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan dirinya sendiri. 

Bagi calon peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah mendaftarakan diri secara online. Sehingga tak perlu lagi datang dan mengantre di kantor cabang BPJS terdekat. Bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan online?

Kini calon peserta cukup dengan mendownload aplikasi JKN di smartphone Anda untuk mendaftar. Cara mendaftarnya pun cukup mudah dan tidak membutuhkan waktu yang lama. Pastikan Anda memenuhi persyaratannya yang diperlukan terlebih dahulu. 

Setelah berhasil mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Kesehtan, masyarakat hanya perlu membayarkan iuran setiap bulan. Besaran iuran yang dibayarkan tergantung dengan jenis layanan kelas yang dipilih. Sementara bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu, iurannya akan ditanggung oleh pemerintah melalui skema bantuan sosial. 

Syarat Daftar BPJS Kesehatan Online 

Adapun syarat-syarat untuk dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan secara online adalah sebagai berikut: 

• Kartu Keluarga (KK) 

• Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

Baca Juga: Apa Itu e-materai? Begini Penjelasan Lengkap dan Cara Menggunakanya

• NPWP 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI