RUU KIA Nihil Program Wajib Suami Cuti 40 Hari, Baleg DPR RI: Mesti Dikawal Melalui Peraturan Pelaksana

Rabu, 22 Juni 2022 | 17:32 WIB
RUU KIA Nihil Program Wajib Suami Cuti 40 Hari, Baleg DPR RI: Mesti Dikawal Melalui Peraturan Pelaksana
Daftar Negara dengan Cuti Melahirkan Terbaik Untuk Suami (Pexels.com)

Suara.com - Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) mengatur cuti selama 40 hari bagi suami untuk mendampingi istrinya yang melahirkan. Namun, belum ada program khusus yang harus dijalankan para suami disaat menjalankan cutinya tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menerangkan kalau persoalan detail mengenai program yang wajib dijalankan suami itu bisa dituang dalam peraturan pelaksana.

"Persoalan detail program apa yang harus dijalankan ada pada ranah pengaturan (Seperti) peraturan pemerintah, peraturan menteri dan seterusnya," kata Willy saat dihubungi Suara.com, Rabu (22/6/2022).

Menurut Willy, pembuatan peraturan pelaksana itulah yang harus dikawal bersama supaya seluruh aspirasi masyarakat bisa tertampung. Namun dengan catatan kalau peraturan pelaksana itu baru bisa dirumuskan apabila RUU KIA telah menjadi undang-undang.

Dalam kesempatan yang sama, Willy mengajak seluruh pihak untuk mendukung agar RUU KIA segera disahkan.

"Berpikiran positif untuk menyukseskan RUU ini jauh lebih penting ketimbang menaruh banyak curiga," tuturnya.

Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut berharap RUU KIA bisa segera diputuskan menjadi RUU Inisiatif DPR RI dalam penutupan masa sidang dalam waktu dekat.

Setelah itu, DPR RI bisa mengirimkan surat dan naskah RUU kepada pemerintah agar bisa memperoleh surat presiden supaya bisa membahas RUU secara komprehensif.

"Harapannya sebelum pertengahan 2023 sebelum tahun politik makin kencang RUU ini sudah selesai diundangkan."

Baca Juga: 9 Pemain Higgs Domino di Aceh Ditangkap, Begini Ceritanya

Suami Dapat Cuti 40 Hari

Pemberian cuti bagi suami yang istrinya melahirkan saat ini tengah diatur. Aturan mengenai itu diusulkan masuk dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengatakan bahwa DPR menginisiasi pemberian cuti untuk suami tersebut selama 40 hari. Selain cuti untuk suami, DPR menambahkan usulan durasi cuti melahirkan bagi ibu pekerja dengan total cuti selama 6 bulan.

"DPR RI menyoroti bahwa saat ini kesadaran para ayah semakin tinggi untuk turut serta dalam tugas pengasuhan anak. Maka lewat RUU KIA, kami akan dorong adanya cuti ayah," kata Willy dalam keterangannya (21/6/2022).

Sementara itu, dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 mengatur cuti selama satu bulan bagi pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki untuk mendampingi istri melahirkan.

Menurut Willy, kehadiran RUU KIA bisa lebih menguatkan hak para suami untuk mendampingi istrinya di waktu kelahiran dengan pemberian cuti maksimal 40 hari. Di sisi lain, suami juga diberikan hak cuti untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran paling lama 7 hari.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI