Cara Ganti Alamat KTP dan KK, Warga Jakarta Wajib Tahu Usai Anies Ganti Nama Jalan

Jum'at, 24 Juni 2022 | 12:57 WIB
Cara Ganti Alamat KTP dan KK, Warga Jakarta Wajib Tahu Usai Anies Ganti Nama Jalan
cara ganti alamat kk dan ktp (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi mengganti 22 nama jalan di ibu kota. Warga DKI Jakarta berdomisili di jalan yang namanya diganti bisa memperbarui data KTP dan KK. Bagaimana cara mengganti alamat di KTP dan KK?

Diketahui, ada sebanyak 22 nama jalan baru di Jakarta yang telah diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Berbagai nama jalan baru tersebut diambil dari nama tokoh-tokoh Betawi, sebagai wujud apresiasi kepada para tokoh Betawi yang memiliki peran bagi Jakarta di masa lalu. Oleh karenanya, warga Jakarta harus mengetahui cara mengganti alamat KTP dan KK

Nama Jalan di Jakarta Baru Diresmikan

Sebelumnya, sejumlah tokoh Betawi dijadikan nama jalan baru di Jakarta, seperti Mpok Nori, Haji Bokir, hingga Tino Sidin. Dilansir dari laman PPID Jakarta, berikut ini daftar 8 nama jalan baru di Jakarta Pusat.

1. Jalan Raden Ismail (menggantikan Jalan Buntu, Jakarta Pusat)

2. Jalan Mahbub Djunaidi (menggantikan Jalan Srikaya, Jakarta Pusat)

3. Jalan M. Mashabi (menggantikan Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara, Jakarta Pusat)

4. Jalan H.M Saleh Ishak (menggantikan Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan, Jakarta Pusat)

5. Jalan Tino Sidin (menggantikan Jalan Cikini VII, Jakarta Pusat)

Baca Juga: Cara ke JIS Ikut Puncak HUT ke-495 DKI Jakarta 25 Juni 2022 Besok, Gratis!

6.Jalan Abdullah Ali (menggantikan Jalan SMP 76, Jakarta Pusat)

7. Jalan A. Hamid Arief (menggantikan Jalan Tanah Tinggi 1 Gang 5, Jakarta Pusat)

8. Jalan H. Imam Sapi'ie (menggantikan Jalan Senen Raya, Jakarta Pusat)

Ternyata, perubahan ini juga harus diimbangi dengan pembaruan daya informasi alamat pada KTP, KK, hingga dokumen kendaraan para warga baik STNK maupun BPKB. Menanggapi hal ini, Kasi Binyan Subdit BPKB Ditregident Korlantas Polri, AKBP Rully Thomas, SH, SIK, MIK memberikan penjelasan bahwa informasi alamat pada dokumen kendaraan bisa diganti ke alamat baru.

Hal itu tertuang pada Pasal 28 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor, dan jika ada perubahan alamat maka tidak akan dikenakan PNBP.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairudin menyebutkan, bahwa perubahan alamat untuk dokumen kendaraan hanya akan diubah pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI