Lantas, bagaimana dengan cara ganti alamat KTP dan KK?
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 64 ayat (8), dinyatakan bahwa dalam hal terjadi perubahan elemen data, rusak, maupun hilang, setiap penduduk pemilik KTP elektronik wajib melaporkan pada instansi pelaksana untuk dilakukan perubahan atau penggantian.
Selanjutnya, pada ayat 9, disebutkan bahwa penduduk pemilik e-KTP wajib melaporkan kepada instansi pelaksana melalui camat atau lurah/kepala desa paling lambat 14 (empat belas) hari dan melengkapi surat pernyataan penyebab terjadinya rusak atau hilang.
Pada dasarnya, saat ingin mengurus perubahan data e-KTP, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti e-KTP yang dimiliki, KK, surat nikah, akta kelahiran, ijazah, dan lain sebagainya. Lalu silakan datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Demikian ulasan mengenai cara ganti alamat KTP dan KK. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama