Siap Digugat Praperadilan oleh Bendum PBNU Mardani H Maming Soal Penetapan Tersangka, KPK: Kami Miliki Bukti Kuat

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Jum'at, 24 Juni 2022 | 17:55 WIB
Siap Digugat Praperadilan oleh Bendum PBNU Mardani H Maming Soal Penetapan Tersangka, KPK: Kami Miliki Bukti Kuat
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan Mardani H Maming (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan siap menghadapi gugatan praperadilan atas status tersangka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang kini menjerat Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming.

Penegasan tersebut disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri merespons kemungkinan adanya gugatan praperadilan dari Mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut.

"Jika memang yang bersangkutan (Mardani H Maming) akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," kata Plt Juru Bicara Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).

Ali juga meyakini, lembaganya dalam pengusutan kasus terhadap Ketua Umum HIPMI tersebut sudah sesuai prosedur dan memiliki bukti kuat.

"KPK telah memiliki kecukupan alat bukti dan kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," ucapnya.

Ali mengemukakan, sesuai prosedur hukum, KPK juga sudah mengirimkan surat perintah dilakukannya penyidikan (SPDP) kepada Politikus PDI Perjuangan itu. Dalam surat itu pun mengkonfirmasi status Maming sebagai tersangka.

"Sudah sampaikan ke yang bersangkutan (Mardani) terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," katanya.

Siang tadi, melalui tim kuasa hukum Maming, Ahmad Irawan SPDP terkait pengusutan dugaan korupsi oleh KPK diterima pada Rabu (22/6/2022) lalu.

"Sudah (SPDP dari KPK terkait status tersangka Mardani H Maming). Terima hari Rabu, 22 Juni kemarin," kata Ahmad Irawan saat dikonfirmasi.

baca juga

Meski begitu, Ahmad mengaku bersama tim hukumnya akan mempertimbangkan mengajukan gugatan praperadilan. Tentunya, kata Ahmad, akan terlebih dahulu mempelajari perkara kasus yang ditangani oleh lembaga antirasuah itu.

"Kami pelajari dulu," ucapnya.

Menurut Ahmad setiap warga negara dipastikan diberikan ruang hukum, sehingga pihaknya dapat memanfaatkan hak hukum terhadap apa yang menimpa kliennya agar mendapatkan keadilan.

"Kami akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Mardani mengaku menjadi korban dari mafia hukum. Bahkan, ia menilai semestinya upaya mafia hukum itu harus dilawan.

"Hari ini giliran saya dikriminalisasi," kata Mardani Maming dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bendum PBNU Mardani H. Maming Sudah Terima Surat Penyidikan dari KPK Sebagai Tersangka Pengusutan Kasus Korupsi

Bendum PBNU Mardani H. Maming Sudah Terima Surat Penyidikan dari KPK Sebagai Tersangka Pengusutan Kasus Korupsi

News | Jum'at, 24 Juni 2022 | 16:02 WIB

Mardani Maming Siap Ajukan Praperadilan karena Merasa Dikriminalisasi, KPK: Silakan Saja, Kami Tak Pusingkan!

Mardani Maming Siap Ajukan Praperadilan karena Merasa Dikriminalisasi, KPK: Silakan Saja, Kami Tak Pusingkan!

News | Jum'at, 24 Juni 2022 | 11:31 WIB

Mardani H Maming Merasa Dikriminalisasi, Ini Jawaban Tegas KPK

Mardani H Maming Merasa Dikriminalisasi, Ini Jawaban Tegas KPK

Lampung | Jum'at, 24 Juni 2022 | 10:29 WIB

Terkini

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:08 WIB

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 23:01 WIB

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 22:40 WIB

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:32 WIB

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan!  Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:19 WIB

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:08 WIB

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:51 WIB

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:34 WIB

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:09 WIB

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:48 WIB