Bendum PBNU Mardani H. Maming Sudah Terima Surat Penyidikan dari KPK Sebagai Tersangka Pengusutan Kasus Korupsi

Jum'at, 24 Juni 2022 | 16:02 WIB
Bendum PBNU Mardani H. Maming Sudah Terima Surat Penyidikan dari KPK Sebagai Tersangka Pengusutan Kasus Korupsi
Mantan Bupati Tanah Bumbu yang juga Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan Mardani H. Maming (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/6/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

Suara.com - Bendahara Umum PBNU, Mardani H. Maming mengaku telah menerima surat perintah dilakukannya penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat itu juga mengkonfirmasi bahwa status eks Bupati Tanah Bumbu itu sudah menjadi tersangka.

Hal tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum Maming, Ahmad Irawan. SPDP terkait pengusutan dugaan korupsi oleh KPK diterima pada Rabu (22/6/2022) lalu.

"Sudah (SPDP dari KPK terkait status tersangka Mardani H. Maming). Terima hari Rabu, 22 Juni kemarin," kata Ahmad Irawan dikonfirmasi, Jumat (24/6/2022).

Meski begitu, Ahmad mengaku bersama tim hukumnya akan mempertimbangkan mengajukan gugatan praperadilan dengan terlebih dahulu mempelajari perkara kasus yang ditangani oleh lembaga antirasuah itu.

"Kami pelajari dulu," ucapnya

Menurut Ahmad Irawan setiap warga negara dipastikan diberikan ruang hukum sehingga pihaknya akan memanfaatkan hak hukum itu terhadap apa yang menimpa kliennya agar mendapatkan keadilan.

"Kami akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," imbuhnya

Sebelumnya, KPK mempersilakan Mardani H. Maming mengajukan gugatan praperadilan jika dirinya merasa dikriminalisasi terkait dugaan korupsi yang tengah diusut lembaga antirasuah.

Kekinian, KPK memang melakukan pencekalan dengan meminta pihak imigrasi agar politikus PDI Perjuangan itu sementara waktu tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan, sejak 16 Juni 2022.

Baca Juga: Driver Ojol Nyaru Jadi HRD, Mantan Kepala Disbud DIY Diperiksa KPK Terkai Kasus Suap di Jogja

"Silahkan saja, kalau memang waktunya yang bersangkutan tidak terima ada lembaganya, praperadilan silahkan. Jadi kami tidak terlalu dipusingkan dengan hal-hal seperti itu,"kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Jumat (24/6/2022).

Karyoto berharap jangan sampai pihak - pihak menebar opini yang tidak didasari argumentasi yang kuat. Apalagi terkait permasalahan hukum yang tentunya didasari dengan kecukupan alat bukti.

"Hukum tidak dengan opini ya, hukum silahkan dibahas dengan fakta-fakta dan itu juga ada salurannya. Lewat peradilan. Karena hak-hak seorang saksi, seorang tersangka akan dilindungi dengan undang-undang."

Merasa Dikriminalisasi

Sebelumnya,Mardani Maming mengaku menjadi korban dari mafia hukum. Eks Bupati Tanah Bumbu itu menilai semestinya upaya mafia hukum itu harus bisa dilawan

"Hari ini giliran saya dikriminalisasi," kata Mardani Maming dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/6/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI