5 Rukun Haji yang Tidak Boleh Ditinggalkan Tanpa Alasan yang Syar'i

Rifan Aditya

Sabtu, 25 Juni 2022 | 13:57 WIB
5 Rukun Haji yang Tidak Boleh Ditinggalkan Tanpa Alasan yang Syar'i
Ilustrasi Ibadah Haji, Rukun Haji, kakbah, mekkah, makkah, jemaah haji (Freepik)

Suara.com - Haji termasuk ke dalam rukun Islam yang ke lima dan tidak boleh dikerjakan secara sembarangan. Namun, ibadah haji itu sendiri memiliki rukun yang tidak boleh dilanggar. Apa saja rukun haji tersebut?

Sama seperti sholat fardhu, ibadah haji juga memiliki lima rukun yang wajib dikerjakan oleh umat muslim yang sedang menjalankannya. Simak syarat wajib dan juga rukun haji yang penting untuk diketahui oleh umat Islam. 

Karena tidak dapat dikerjakan secara sembarangan maka ibadah haji hanya bisa dilakukan oleh mereka yang sudah mampu baik secara fisik maupun materi. Oleh karena itu, setiap umat muslim yang hendak menjalankan ibadah haji harus mengetahui dan menjalanlan rukun haji dengan seksama agar pelaksanannya dapat diterima oleh Allah SWT. 

Seperti yanh dijelaskan di atas, bahwa rukun haji merupakan syarat wajib yang harus dilakukan oleh setiap jamaahcalon haji. Apabila jamaah haji tidak menjalankan salah satu rukun haji maka dapat mempengaruhi keabsahan dari ibadah haji yang ia jalani. Karena itulah, sebelum berangkat ke Tanah Suci jamaah calon haji harus mendapatkan bekal terlebih dahulu. 

Bekal sebelun haki tersebut biasanya didapatkan saat jamaah melakukan manasik haji. Manasik merupakan peragaan pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci sesuai dengan rukun-rukun haji. Dalam melakukan manasik haji, calon jamaah akan dilatih tentang beberapa tata cara pelaksanaan ibadah haji sesuai dengan syarat, wajib, dan juga rukun haji. 

Lantas, apa saja rukun haji yang perlu jamaah calon haji ketahui? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini. 

Rukun Haji 

Tetdapat 5 rukun haji yang wajib dikerjakan oleh umat Islam yang hendak berhaji, berikut ini rukun-rukunnya: 

1. Ihram 

baca juga

Ihram merupakan prosesi yang paling utama saat berhaji. Jamaah diperintahkan untuk membaca niat haji baik secara lisan maupun di dalam hati yang dilakukan di Miqat. Setelah membaca niat, jamaah harus mandi wajib dahulu. Selesai mandi, baru mengerjakan sholat sunnah dua rakaat dan kemudian mengenakan pakaian ihram (kain berwarna putih). 

Saat ihram jemaah dilarang untuk melakukan beberapa perbuatan berikut ini: 

• Menggunakan wewangian di seluruh tubuh atau di pakaian 

• Mencabut bulu dibagian tubuh dan memotong kuku 

• Mengganggu dan memburu binatang 

• Merusak, mengukir, menyayat dan juga memotong tanaman 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Cara Mencapai Haji Mabrur, Ketahui dan Ikuti Agar Ibadah Tidak Sia-Sia

5 Cara Mencapai Haji Mabrur, Ketahui dan Ikuti Agar Ibadah Tidak Sia-Sia

News | Sabtu, 25 Juni 2022 | 11:33 WIB

3 Larangan Jemaah Haji saat Menyeberang di Jalan Mahbas Jin

3 Larangan Jemaah Haji saat Menyeberang di Jalan Mahbas Jin

News | Jum'at, 24 Juni 2022 | 20:58 WIB

Masih Dirawat, Dua Jemaah Calon Haji Kloter 3 Sulteng Tertunda Berangkat ke Embarkasi Balikpapan

Masih Dirawat, Dua Jemaah Calon Haji Kloter 3 Sulteng Tertunda Berangkat ke Embarkasi Balikpapan

News | Jum'at, 24 Juni 2022 | 20:54 WIB

Banyak Dialami Jemaah Haji Indonesia, Begini Cara Mencegah Hipertensi

Banyak Dialami Jemaah Haji Indonesia, Begini Cara Mencegah Hipertensi

News | Jum'at, 24 Juni 2022 | 20:30 WIB

Terkini

5 Bahan Makanan yang Beracun Jika Tidak Diolah Benar, Termasuk Kimpul?

5 Bahan Makanan yang Beracun Jika Tidak Diolah Benar, Termasuk Kimpul?

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:38 WIB

Rumus Volume Kerucut Lengkap dengan Cara Hitung Paling Gampang

Rumus Volume Kerucut Lengkap dengan Cara Hitung Paling Gampang

Tekno | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:33 WIB

Beban Perubahan di Pundak Mahasiswa: Sampai Kapan Rakyat Menitipkan Harapan?

Beban Perubahan di Pundak Mahasiswa: Sampai Kapan Rakyat Menitipkan Harapan?

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:30 WIB

Transisi Status PPPK Dimulai Awal 2027, Komisi X DPR Minta Para Guru Tak Lagi Resah

Transisi Status PPPK Dimulai Awal 2027, Komisi X DPR Minta Para Guru Tak Lagi Resah

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:27 WIB

Merdeka dari People Pleasing: Mengapa Gen Z Harus Mulai Belajar Berkata 'Tidak'

Merdeka dari People Pleasing: Mengapa Gen Z Harus Mulai Belajar Berkata 'Tidak'

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Kekerasan Seksual di Perkebunan Sawit seperti Gunung Es, Perlindungan Buruh Masih Minim

Kekerasan Seksual di Perkebunan Sawit seperti Gunung Es, Perlindungan Buruh Masih Minim

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Makna Lagu "Great Expectation" Sienna Spiro, Ketika Cinta Tejebak Ekspetasi

Makna Lagu "Great Expectation" Sienna Spiro, Ketika Cinta Tejebak Ekspetasi

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:20 WIB

Asap Kebakaran Hutan Kalimantan Sudah Sampai Malaysia, Sekolah di Sarawak Ditutup

Asap Kebakaran Hutan Kalimantan Sudah Sampai Malaysia, Sekolah di Sarawak Ditutup

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:19 WIB

Guns N' Roses Kembali ke Jakarta dan Kenangan Masa Remaja Saya

Guns N' Roses Kembali ke Jakarta dan Kenangan Masa Remaja Saya

Your Say | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:12 WIB

Warga Jakarta Bayar Mahal Udara Kotor, Revisi Aturan Pencemaran Masih Terpinggirkan

Warga Jakarta Bayar Mahal Udara Kotor, Revisi Aturan Pencemaran Masih Terpinggirkan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:12 WIB

×